News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Ancaman Pidana dalam Unjuk Rasa, Wamenkum Minta Masyarakat Baca KUHP Secara Utuh

Masyarakat diminta membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pasal mengenai demonstrasi.
Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com -Masyarakat diminta membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pasal mengenai demonstrasi. Pasalnya, jika tidak dibaca secara utuh, tidak memahami dan ikut berkomentar disebut bisa berbahaya. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan berdasarkan KUHP baru, kata dia, demonstran tidak perlu membuat izin untuk mengadakan demonstrasi, unjuk rasa, atau pawai, namun harus tetap memberitahukan rencana kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi. Jadi, sebetulnya harus dibaca secara utuh pasal itu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, bila masyarakat tidak membaca secara utuh, tidak memahami, dan kemudian berkomentar, maka hal tersebut dinilai berbahaya.“Kalau tidak baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu bahayanya di situ,” katanya.

“Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” katanya.

Ia menjelaskan bila masyarakat telah memberitahukan rencana demonstrasi tersebut, dan terjadi huru-hara, maka demonstran tidak akan dipidana oleh aparat penegak hukum.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu,” katanya.

Kemudian bila masyarakat yang berdemo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran, maka demonstran tetap tidak akan dipidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Pasal 256 KUHP yang baru berbunyi: “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara dalam bagian penjelasan Pasal KUHP, yang dimaksud dengan ‘terganggunya kepentingan umum’ adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BNSP Tetapkan LSP Permanent Makeup Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi Resmi

BNSP Tetapkan LSP Permanent Makeup Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi Resmi

Praktisi permanent makeup di Indonesia kini memiliki jalur sertifikasi profesi resmi setelah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan lisensi operasional kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia.
Benyamin Pastikan Pemerataan Penerangan Jalan, Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU Baru di Tahun Ini

Benyamin Pastikan Pemerataan Penerangan Jalan, Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU Baru di Tahun Ini

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat pemerataan penerangan jalan di seluruh wilayah kota melalui program Tangsel Terang.
TASPEN Musnahkan 221 Ribu Arsip Serentak di Seluruh Indonesia,  Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Akuntabel

TASPEN Musnahkan 221 Ribu Arsip Serentak di Seluruh Indonesia, Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Akuntabel

PT TASPEN (Persero) berhasil melakukan pemusnahan arsip periode tahun 2025 sejumlah 221.298 arsip yang terdiri dari 102.545 arsip dengan retensi kurang dari 10 tahun dan 118.753 arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan dan UPI Bangun Ekosistem Pendidikan yang Terlindungi dan Berkelanjutan

BPJS Ketenagakerjaan dan UPI Bangun Ekosistem Pendidikan yang Terlindungi dan Berkelanjutan

BPJS Ketenagakerjaan bersama UPI resmi menandatangani MoU dan PKS sebagai bentuk sinergi strategis dalam memperkuat implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi
Potret Ines Garcia Santos saat Pakai Jersei Timnas Spanyol, Pacar Baru Lamine Yamal yang Kini Ikut Jadi Sorotan Dunia

Potret Ines Garcia Santos saat Pakai Jersei Timnas Spanyol, Pacar Baru Lamine Yamal yang Kini Ikut Jadi Sorotan Dunia

Dalam sejumlah potretnya, Ines Garcia terlihat mengenakan jersei Timnas Spanyol dengan nama punggung Lamine Yamal dan mendukung kekasihnya dari tribun penonton.
3.600 Pelari Lintas Alam dari 30 Negara Akan Bertarung di Cultra 2026

3.600 Pelari Lintas Alam dari 30 Negara Akan Bertarung di Cultra 2026

Sebanyak 3.600 pelari lintas alam dari lebih dari 30 negara ambil bagian dalam ajang CULTRA 2026 yang digelar di Cameron Highlands, Malaysia. Jumlah peserta pada tahun ini meningkat dibandingkan edisi sebelumnya yang diikuti 2.600 pelari.

Trending

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bergerak cepat merespons insiden meledaknya Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terjadi pada Kamis (16/7). 
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 18 Juli 2026, di antaranya Leo panen peluang dan Cancer diselimuti rezeki. Ada zodiakmu?
4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 shio yang dianugerahi peluang emas pada 18 Juli 2026 sudah terungkap! Ayam paling di luar dugaan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio besok sekarang!
Ramalan Zodiak 18 Juli 2026: Cancer Dibanjiri Rezeki, Capricorn Saatnya Atur Keuangan

Ramalan Zodiak 18 Juli 2026: Cancer Dibanjiri Rezeki, Capricorn Saatnya Atur Keuangan

Ramalan zodiak keuangan 18 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Cancer dibanjiri rezeki sementara Capricorn saatnya atur keuangan di Sabtu ini.
Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Kader Muda Partai Golkar menilai berbagai serangan yang diarahkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia muncul di tengah keberhasilan pemerintah mendorong implementasi program B50 dan percepatan pengembangan Blok Masela sebagai proyek strategis nasional.
Open BO Berujung Pemerasan, Kenapa AI Menjadi Tujuan Cewek usai Buat ASN BPN Lompat dari Lantai 12 Apartemen?

Open BO Berujung Pemerasan, Kenapa AI Menjadi Tujuan Cewek usai Buat ASN BPN Lompat dari Lantai 12 Apartemen?

2 wanita open BO , FR (31) & JS (29) buka AI untuk tempat solusi saat dikejar polisi akibat pemerasan bikin ASN BPN Nias tewas lompat dari lantai 12 apartemen.
Apa Saja Hasil Autopsi Motif Kematian Dokter PPDS Alex Cristo Loris Ditemukan Tewas di Semak-semak RSUD Siak?

Apa Saja Hasil Autopsi Motif Kematian Dokter PPDS Alex Cristo Loris Ditemukan Tewas di Semak-semak RSUD Siak?

Polres Siak berbicara hasil autopsi jenazah dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSUD Tengku Rafian, Siak, Alex Cristo Loris (30).
Selengkapnya

Viral