GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Ancaman Pidana dalam Unjuk Rasa, Wamenkum Minta Masyarakat Baca KUHP Secara Utuh

Masyarakat diminta membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pasal mengenai demonstrasi.
Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com -Masyarakat diminta membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pasal mengenai demonstrasi. Pasalnya, jika tidak dibaca secara utuh, tidak memahami dan ikut berkomentar disebut bisa berbahaya. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan berdasarkan KUHP baru, kata dia, demonstran tidak perlu membuat izin untuk mengadakan demonstrasi, unjuk rasa, atau pawai, namun harus tetap memberitahukan rencana kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi. Jadi, sebetulnya harus dibaca secara utuh pasal itu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, bila masyarakat tidak membaca secara utuh, tidak memahami, dan kemudian berkomentar, maka hal tersebut dinilai berbahaya.“Kalau tidak baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu bahayanya di situ,” katanya.

“Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” katanya.

Ia menjelaskan bila masyarakat telah memberitahukan rencana demonstrasi tersebut, dan terjadi huru-hara, maka demonstran tidak akan dipidana oleh aparat penegak hukum.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu,” katanya.

Kemudian bila masyarakat yang berdemo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran, maka demonstran tetap tidak akan dipidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Pasal 256 KUHP yang baru berbunyi: “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara dalam bagian penjelasan Pasal KUHP, yang dimaksud dengan ‘terganggunya kepentingan umum’ adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satpol PP Bakal Nyamar Jadi Preman, Intai Tempat Hiburan Malam Mulai dari Tempat Pijat hingga Diskotek yang Tak Ikuti Aturan selama Bulan Ramadhan

Satpol PP Bakal Nyamar Jadi Preman, Intai Tempat Hiburan Malam Mulai dari Tempat Pijat hingga Diskotek yang Tak Ikuti Aturan selama Bulan Ramadhan

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar mengatakan pihaknya membuka opsi penyamaran untuk mengawasi tempat hiburan malam di Jakarta Barat selama bulan Ramadhan.
Petenis Indonesia Janice Tjen Jadi Pemain Unggulan di Merida Open 2026

Petenis Indonesia Janice Tjen Jadi Pemain Unggulan di Merida Open 2026

Petenis Indonesia, Janice Tjen menjadi pemain unggulan saat tampil di turnamen Merida Open 2026 pada pekan ini.
Bengkel Bubut di Nganjuk Diciduk Polisi Usai Terbukti Edarkan Barang Haram

Bengkel Bubut di Nganjuk Diciduk Polisi Usai Terbukti Edarkan Barang Haram

Nasib nahas dialami seorang pria yang sehari-hari bekerja di bengkel bubut di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Fans AC Milan Murka Lihat Performa Rossoneri Saat Takluk dari Parma: Penampilan yang Sangat Memalukan!

Fans AC Milan Murka Lihat Performa Rossoneri Saat Takluk dari Parma: Penampilan yang Sangat Memalukan!

AC Milan menelan kekalahan pahit 0-1 dari Parma. Hasil ini menjadi pukulan telak bagi Rossoneri yang tengah berusaha menjaga asa dalam perburuan gelar juara.
Dua Bus Transjakarta Kecelakaan hingga Kaca Depan Hancur di Koridor 13 Cipulir, Penyebabnya Masih Diinvestigasi

Dua Bus Transjakarta Kecelakaan hingga Kaca Depan Hancur di Koridor 13 Cipulir, Penyebabnya Masih Diinvestigasi

Dua bus Transjakarta mengalami kecelakaan pada Senin (23/2/2026) pagi di Koridor 13 (Puri Beta-Petukangan) di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan. 
Polres Malang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Sungai Kedung Winong

Polres Malang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Sungai Kedung Winong

Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan remaja perempuan 17 tahun yang jasadnya ditemukan di Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung.

Trending

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Nama Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menjadi perbincangan hangat setelah menyurati UNICEF soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta diaspora potensial. Sosok Luke Vickery, winger Australia berdarah Medan disebut selangkah lagi bela Garuda.
Kronologi  Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Kronologi Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Ayahanda almarhum Bripda DP mengharapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengungkap kasus kematiannya serta memproses hukum para pelakunya
FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

John Herdman gigit jari jelang FIFA Series. Pemain keturunan yang bersinar di Liga Belanda gagal dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia usai terbentur aturan.
Surya Paloh Masih Mikir Dukung Prabowo 2 Periode, Muzani Beri Respons Menohok

Surya Paloh Masih Mikir Dukung Prabowo 2 Periode, Muzani Beri Respons Menohok

Ahmad Muzani lontarkan respons menohok terkait Ketum NasDem, Surya Paloh yang masih pikir-pikir untuk memberikan dukungan dua periode untuk Presiden Prabowo
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT