News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Ancaman Pidana dalam Unjuk Rasa, Wamenkum Minta Masyarakat Baca KUHP Secara Utuh

Masyarakat diminta membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pasal mengenai demonstrasi.
Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com -Masyarakat diminta membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pasal mengenai demonstrasi. Pasalnya, jika tidak dibaca secara utuh, tidak memahami dan ikut berkomentar disebut bisa berbahaya. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan berdasarkan KUHP baru, kata dia, demonstran tidak perlu membuat izin untuk mengadakan demonstrasi, unjuk rasa, atau pawai, namun harus tetap memberitahukan rencana kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi. Jadi, sebetulnya harus dibaca secara utuh pasal itu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, bila masyarakat tidak membaca secara utuh, tidak memahami, dan kemudian berkomentar, maka hal tersebut dinilai berbahaya.“Kalau tidak baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu bahayanya di situ,” katanya.

“Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” katanya.

Ia menjelaskan bila masyarakat telah memberitahukan rencana demonstrasi tersebut, dan terjadi huru-hara, maka demonstran tidak akan dipidana oleh aparat penegak hukum.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu,” katanya.

Kemudian bila masyarakat yang berdemo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran, maka demonstran tetap tidak akan dipidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Pasal 256 KUHP yang baru berbunyi: “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara dalam bagian penjelasan Pasal KUHP, yang dimaksud dengan ‘terganggunya kepentingan umum’ adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Rabu 7 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Rabu 7 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (7/1/2026).
Hasil Liga Italia! Cesc Fabregas Serius Bikin Como Meroket Usai Bantai Pisa

Hasil Liga Italia! Cesc Fabregas Serius Bikin Como Meroket Usai Bantai Pisa

Como 1907 kembali meraih hasil positif pada lanjutan Liga Italia 2025/2026. Tim asuhan Cesc Fabregas itu menaklukkan Pisa dengan skor 3-0 pada pertandingan pekan ke-19 yang digelar di Stadion Arena Garibaldi, Pisa, Rabu (7/1/2026).
Persija Siap Tantang Persib di Bandung, Mauricio Souza: Kami Punya Objektif Sendiri!

Persija Siap Tantang Persib di Bandung, Mauricio Souza: Kami Punya Objektif Sendiri!

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, mengatakan bahwa timnya kini fokus menatap laga kontra Persib Bandung pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026
Bukan karena Performa! Begini Alasan Sebenarnya Arema FC Pinjamkan Muhammad Rafli Terungkap

Bukan karena Performa! Begini Alasan Sebenarnya Arema FC Pinjamkan Muhammad Rafli Terungkap

Pelatih Arema FC, Marcos Santos, mengungkapkan alasan di balik keputusan klub meminjamkan gelandang serang Muhammad Rafli ke klub lain pada bursa transfer paruh musim ini.
Rais Syuriyah Akui Kembali ke Masa NU Belum Terbentuk Saat Kegiatan Napak Tilas di PWNU Kaltim

Rais Syuriyah Akui Kembali ke Masa NU Belum Terbentuk Saat Kegiatan Napak Tilas di PWNU Kaltim

Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur (PWNU Kaltim), Ali Cholil menyampaikan refleksi mendalam usai memimpin rombongan Napak Tilas Isyarah Pendirian Nahdlatul Ulama di Jawa Timur.
Drama Babak Tambahan, Aljazair Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025

Drama Babak Tambahan, Aljazair Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025

Timnas Aljazair memastikan langkah ke babak perempat final Piala Afrika 2025 setelah menaklukkan Timnas Republik Demokratik (RD) Kongo dengan skor tipis 1-0 pada laga babak 16 besar. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Moulay Hassan, Rabat, Rabu (7/1/2026) dini hari.

Trending

Kontroversi Belum Selesai, Reaksi Ruben Amorim Usai Dipecat Manchester United Viral

Kontroversi Belum Selesai, Reaksi Ruben Amorim Usai Dipecat Manchester United Viral

Reaksi Ruben Amorim setelah resmi dipecat Manchester United langsung menyita perhatian publik. Sikap tenang dan santai yang ditunjukkannya justru memunculkan beragam reaksi, di tengah gejolak internal yang tengah melanda klub raksasa Inggris tersebut.
Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Pemerintah Indonesia selangkah lagi mewujudkan proyek ambisius Kampung Haji di Makkah setelah resmi memenangkan penawaran lahan strategis di jantung Kota Suci.
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Rabu 7 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Rabu 7 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (7/1/2026).
Bukan karena Performa! Begini Alasan Sebenarnya Arema FC Pinjamkan Muhammad Rafli Terungkap

Bukan karena Performa! Begini Alasan Sebenarnya Arema FC Pinjamkan Muhammad Rafli Terungkap

Pelatih Arema FC, Marcos Santos, mengungkapkan alasan di balik keputusan klub meminjamkan gelandang serang Muhammad Rafli ke klub lain pada bursa transfer paruh musim ini.
Hasil Liga Italia: Menang di Markas Lecce, AS Roma Tempel Ketat Inter Milan

Hasil Liga Italia: Menang di Markas Lecce, AS Roma Tempel Ketat Inter Milan

AS Roma sukses memetik kemenangan mutlak 2-0 atas Lecce pada pekan ke-19 Liga Italia yang digelar di Stadion Via del Mare, Lecce, Rabu (7/1/2026) dini hari WIB.
Hasil Liga Italia! Cesc Fabregas Serius Bikin Como Meroket Usai Bantai Pisa

Hasil Liga Italia! Cesc Fabregas Serius Bikin Como Meroket Usai Bantai Pisa

Como 1907 kembali meraih hasil positif pada lanjutan Liga Italia 2025/2026. Tim asuhan Cesc Fabregas itu menaklukkan Pisa dengan skor 3-0 pada pertandingan pekan ke-19 yang digelar di Stadion Arena Garibaldi, Pisa, Rabu (7/1/2026).
Link Live Streaming Malaysia Open 2026: 8 Wakil Indonesia Perjuangkan Tiket ke 16 Besar

Link Live Streaming Malaysia Open 2026: 8 Wakil Indonesia Perjuangkan Tiket ke 16 Besar

Berikut link live streaming Malaysia Open 2026 yang berlangsung hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT