Sekarang Kumpul Kebo Dipidana, dr Boyke Dukung Aturan Itu, Ternyata Karena Ini
- youtube
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mempidanakan praktik kumpul kebo disahkan hingga menuai pro kontra. Bahkan, hal tersebut menuai komentar dari publik hingga dokter kandungan sekaligus seksolog dr Boyke Dian Nugraha.
Dalam hal ini, dia menyatakan dukungannya. Ia menilai aturan tersebut dapat menjadi pagar penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya perempuan.
Menurut Boyke, risiko terbesar dari hubungan seksual bebas adalah penularan penyakit menular seksual (PMS), terutama HIV/AIDS yang hingga kini belum memiliki vaksin.
"Penyakit kelamin yang paling kita takutkan adalah HIV/AIDS. Sampai sekarang sebelum ada vaksinnya, di Indonesia pengidap HIV rata-rata hidup tidak sampai 10 tahun. Kadang pasien minum obat seumur hidup pun rata-rata hanya bertahan sekitar 10 tahunan. Meninggalnya bukan karena virusnya langsung, tapi karena imunitasnya menurun," beber dr Boyke saat dihubungi detikcom Senin (5/1/2026).
Selain HIV/AIDS, kata dia, masih banyak PMS lain yang terus beredar di masyarakat, seperti gonore, sifilis, herpes tipe 1 dan 2, serta klamidia. Meski tidak selalu berujung kematian, penyakit-penyakit tersebut berdampak jangka panjang dan menurunkan kualitas hidup.
dr Boyke juga menyoroti rendahnya kesadaran pemeriksaan kesehatan pranikah (premarital check-up) di Indonesia. Kondisi ini membuat banyak penyakit tidak terdeteksi sebelum kehamilan dan akhirnya berdampak serius pada bayi.
"Ketika hamil, anak bisa cacat. Toksoplasma bisa bikin anak buta, herpes menyebabkan kelainan pada bibir, rubella dan toksoplasma bisa menyerang jantung. Ini fakta medis yang sering kita temui," jelasnya.
Ia juga mengingatkan tingginya angka kanker leher rahim (serviks) di Indonesia yang berkaitan erat dengan perilaku seksual berisiko.
Selain itu, dukungan Boyke terhadap pasal KUHP tersebut juga dilandasi keprihatinannya terhadap tingginya kehamilan tidak diinginkan yang kerap berujung pada aborsi ilegal.
"Aborsi di Indonesia sudah sangat tinggi. Ironisnya, Indonesia mayoritas penduduknya Muslim, tapi angka aborsinya juga tinggi. Karena aborsi ilegal, banyak dilakukan ke dukun atau cara-cara tidak medis, dan ini meningkatkan angka kematian ibu," jelasnya.
Ia menilai praktik aborsi tidak aman menjadi salah satu faktor yang memperburuk angka kematian ibu, persoalan serius yang masih dihadapi sistem kesehatan nasional.
Menurutnya, dukungan terhadap pasal KUHP ini bukan semata soal moral, melainkan perlindungan kesehatan dan keselamatan perempuan.
"Sebagai dokter kandungan, saya sedih melihat ini. Korbannya lebih banyak perempuan. Apalagi kalau perempuan hamil dengan HIV, banyak yang tidak mau periksa, akhirnya anaknya juga berisiko tertular," ucapnya.
Belakangan, kata dia, normalisasi perselingkuhan dan seks bebas di ruang publik, termasuk contoh dari figur publik dan pejabat, yang dinilai memberi dampak buruk bagi generasi muda.
Pendekatan kepada generasi muda, terutama Gen Z, tidak bisa lagi hanya mengandalkan ceramah moral atau agama secara formal. Edukasi harus berbasis fakta medis.
"Kalau ke anak Gen Z sekarang bilang dosa-neraka saja sudah tidak mempan. Harus dikasih fakta. HIV itu belum ditemukan obatnya, dan bisa berujung kematian," ujarnya.
Ia berharap pasal-pasal KUHP terkait perilaku seksual dibarengi dengan edukasi seks yang komprehensif, agar remaja memahami risiko nyata seks bebas, bukan sekadar takut pada sanksi hukum.
"Kalau dijalankan dengan edukasi yang benar, saya berharap KUHP ini betul-betul bisa melindungi, terutama perempuan, dan menekan laju penyakit menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, serta kematian ibu," pungkas Boyke. (aag)
Load more