Kasus Teror ke Rumah DJ Donny, Kompolnas Minta Polisi Manfaatkan Metode Cell Dump
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
“Jadi kan kemarin saya dapat teror, ya, intimidasi dikirim bangkai ayam ke rumah saya kalau hal tersebut sih saya enggak ada masalah ya,” kata DJ Donny kepada wartawan.
Namun, ia mengaku merasa terancam setelah rumahnya menjadi sasaran bom molotov.
“Semalam saya pulang, saya tidur, jam 3.00 di CCTV terekam orang lempar molotov ke rumah saya, untung saja Allah masih baik sama saya. Apinya mati duluan,” tuturnya.
Ia menyebutkan, pecahan kaca dan sisa bom molotov masih berada di rumahnya. Menurut DJ Donny, aksi tersebut bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga mengancam keselamatan keluarganya serta lingkungan sekitar.
“Kalau sampai rumah tetangga saya, rumah orang lain, nah, itu kan jadi masalah makanya hari ini saya kayaknya harus lapor ke Polda Metro,” pungkasnya.
Dalam laporannya, DJ Donny menjerat pelaku dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana Pasal 1 dan atau Pasal 187 KUHP.
Selain itu, ia juga melaporkan Pasal 335 dan atau Pasal 336 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
“Akan dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Budi.
Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. (rpi/aag)
Load more