Kasus Teror ke Rumah DJ Donny, Kompolnas Minta Polisi Manfaatkan Metode Cell Dump
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta aparat kepolisian untuk menerapkan teknik forensik digital berupa cell dump dalam mengusut kasus teror terhadap rumah pegiat sosial Ramond Dony Adam atau DJ Donny.
Hal itu disampaikan Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam dalam Rilis Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 di Kantor Kompolnas, PTIK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Anam menilai metode cell dump berpotensi besar mengungkap pelaku pelemparan bom molotov ke rumah DJ Donny.
Menurutnya, sejumlah petunjuk dapat digali penyidik, mulai dari rekaman kamera pengawas hingga jejak digital di sekitar lokasi kejadian.
“Saya kira yang paling kelihatan di publik itu kan adanya CCTV kelihatan dua orang tersebut, yang kedua yang enggak kalah pentingnya adalah background, substansi dari para korban ini, orang-orang yang diteror,” ujar Anam.
Ia menambahkan, polisi memiliki peluang besar menelusuri identitas pelaku melalui data nomor telepon seluler yang aktif di sekitar lokasi kejadian.
“Pasti ada rekam jejak, nomor digital di seputaran itu sehingga bisa di-cell dump, harapannya kita bisa tahu orang itu siapa, alamatnya di mana,” tegasnya.
Meski pelaku diduga menutup identitas dengan masker atau topi sehingga sulit dikenali lewat CCTV, Anam menilai teknologi cell dump tetap dapat menjadi solusi.
“Walaupun dia pakai masker, pakai topi, kan enggak kelihatan itu enggak pakai topi, pakai masker, kan biar tahu kalau kena CCTV dia bisa kelihatan wajahnya, bisa dicek NIK-nya,” ucapnya.
Anam menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam menjaga ruang publik tetap aman dan sehat. Ia juga mengingatkan bahwa partisipasi serta ekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Sebelumnya, DJ Donny mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025), untuk melaporkan dugaan pengancaman oleh orang tak dikenal.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Desember 2025.
DJ Donny mengaku telah dua kali menerima teror.
Teror pertama berupa kiriman paket berisi potongan bangkai ayam disertai tulisan bernada intimidasi. Aksi itu kemudian disusul pelemparan bom molotov ke rumahnya oleh dua orang yang identitasnya belum diketahui.
“Jadi kan kemarin saya dapat teror, ya, intimidasi dikirim bangkai ayam ke rumah saya kalau hal tersebut sih saya enggak ada masalah ya,” kata DJ Donny kepada wartawan.
Namun, ia mengaku merasa terancam setelah rumahnya menjadi sasaran bom molotov.
“Semalam saya pulang, saya tidur, jam 3.00 di CCTV terekam orang lempar molotov ke rumah saya, untung saja Allah masih baik sama saya. Apinya mati duluan,” tuturnya.
Ia menyebutkan, pecahan kaca dan sisa bom molotov masih berada di rumahnya. Menurut DJ Donny, aksi tersebut bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga mengancam keselamatan keluarganya serta lingkungan sekitar.
“Kalau sampai rumah tetangga saya, rumah orang lain, nah, itu kan jadi masalah makanya hari ini saya kayaknya harus lapor ke Polda Metro,” pungkasnya.
Dalam laporannya, DJ Donny menjerat pelaku dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana Pasal 1 dan atau Pasal 187 KUHP.
Selain itu, ia juga melaporkan Pasal 335 dan atau Pasal 336 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
“Akan dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Budi.
Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. (rpi/aag)
Load more