News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bungkam Kritik: Tolong Baca Sekaligus dengan Penjelasannya

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan klarifikasi tegas mengenai Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
Selasa, 6 Januari 2026 - 04:25 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Sumber :
  • Antara

Eddy menutup penjelasannya dengan mengacu pada prinsip hukum primus inter pares, yang memosisikan Presiden dan Wakil Presiden sebagai figur utama dalam struktur kenegaraan.

“Artinya apa saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat Presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tetapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun dalam Pasal 218 KUHP tersebut mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara dalam penjelasan Pasal 218 ayat (1), disebutkan yang dimaksud ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista dan memfitnah

Kemudian dalam penjelasan Pasal 218 ayat (2), yang dimaksud ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, seperti unjuk rasa. (ant/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siaga Bencana Hidrometeorologi telah Usai, Warga Ciamis diharap Waspada Kemarau

Siaga Bencana Hidrometeorologi telah Usai, Warga Ciamis diharap Waspada Kemarau

Bagi warga Ciamis, Jawa Barat dan di manapun bisa bersiaga bencana apapun. Jika saat ini Indonesia tengah memasuki musim kemarau
Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung, Ini Perannya Masing-masing

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung, Ini Perannya Masing-masing

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Ade Safari mengataka pihaknya telah menetapkan 6 tersangka perusuh saat aksi May Day di Jalan Tamansari, Cikapayang, Bandung pada 1 Mei 2026.
Bikin Merinding! Jessica Iskandar Ceritakan Kejadian Horor di Rumahnya: Katanya Ada "Kiriman" Buat Aku

Bikin Merinding! Jessica Iskandar Ceritakan Kejadian Horor di Rumahnya: Katanya Ada "Kiriman" Buat Aku

Jessica Iskandar menceritakan kejadian horor di rumahnya yang bikin merinding di YouTube RJL 5 - Fajar Aditya.
Allegri Siap Ubah Wajah AC Milan, Promosikan 5 Pilar Akademi Rossoneri Jadi Fondasi Skuad Musim Depan

Allegri Siap Ubah Wajah AC Milan, Promosikan 5 Pilar Akademi Rossoneri Jadi Fondasi Skuad Musim Depan

Kembalinya AC Milan ke Liga Champions membuat manajemen mulai menyusun langkah strategis untuk menghadapi musim 2026/27 yang diprediksi jauh lebih menantang.
Warga Belanda Berbondong-bondong Girang NAC Breda Selangkah Lagi Resmi Didegradasi: Semoga Tak Lekas Promosi

Warga Belanda Berbondong-bondong Girang NAC Breda Selangkah Lagi Resmi Didegradasi: Semoga Tak Lekas Promosi

Banyak warga Belanda yang mengutarakan rasa gembiranya setelah NAC Breda hampir dipastikan terdegradasi dari kasta tertinggi Liga Belanda. 
Pelatih Hyundai Hillstate Makan Bareng Megawati Hangestri: Bahas Kondisi Cedera dan Peluang Kembali ke Liga Voli Korea

Pelatih Hyundai Hillstate Makan Bareng Megawati Hangestri: Bahas Kondisi Cedera dan Peluang Kembali ke Liga Voli Korea

Rumor Megawati Hangestri akan kembali bermain di Liga Voli Korea 2026-2027 semakin menguat setelah pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung, diketahui melakukan pertemuan langsung dan makan bersama dengan Megatron di Indonesia.

Trending

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Ada tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 hingga isu naturalisasi.
Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Setelah tampil gemilang di Proliga 2026 bersama JPE, Megawati Hangestri ternyata tidak langsung ke Korea. Sebelumnya, ia dirumorkan isi kuota Asia Hillstate.
Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Beckham Putra mengungkap sosok yang menjadi inspirasinya sejak kecil untuk bermain bola hingga akhirnya berhasil menjadi salah satu bintang di Persib Bandung.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi untuk klubnya masing-masing di mancanegara. Ada Joey Pelupessy yang sebentar lagi menyusul Elkan Baggott.
Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung memberikan pernyataannya usai menyaksikan aksi Megawati Hangestri secara langsung, saat membela Jakarta Pertamina Enduro di Grand Final Proliga 2026.
Respons Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Tahu Ada Sekelompok Warga Berjaga di Perlintasan Kereta

Respons Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Tahu Ada Sekelompok Warga Berjaga di Perlintasan Kereta

Baru-baru ini Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan pesan tegas soal adanya sekelompok warga yang berjaga di perlintasan kereta
Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Sama sekali tak singgung keinginan untuk kembali ke Timnas Indonesia, ternyata ini impian Pratama Arhan setelah resmi menyandang gelar S1 Sarjana Manajemen.
Selengkapnya

Viral