News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bungkam Kritik: Tolong Baca Sekaligus dengan Penjelasannya

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan klarifikasi tegas mengenai Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
Selasa, 6 Januari 2026 - 04:25 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Sumber :
  • Antara

Eddy menutup penjelasannya dengan mengacu pada prinsip hukum primus inter pares, yang memosisikan Presiden dan Wakil Presiden sebagai figur utama dalam struktur kenegaraan.

“Artinya apa saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat Presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tetapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun dalam Pasal 218 KUHP tersebut mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara dalam penjelasan Pasal 218 ayat (1), disebutkan yang dimaksud ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista dan memfitnah

Kemudian dalam penjelasan Pasal 218 ayat (2), yang dimaksud ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, seperti unjuk rasa. (ant/dpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer Liga Spanyol: Real Madrid Siap Jemput Paksa Bintang Borussia Dortmund

Bursa Transfer Liga Spanyol: Real Madrid Siap Jemput Paksa Bintang Borussia Dortmund

Real Madrid dikabarkan menjadi klub terdepan dalam perburuan bek tengah Borussia Dortmund, Nico Schlotterbeck, pada bursa transfer pemain musim dingin ini.
Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (9/1/2026).
Bantu Pemulihan Warga Terdampak Bencan di Aceh, YIS Distribusikan Paket Bantuan Sembako

Bantu Pemulihan Warga Terdampak Bencan di Aceh, YIS Distribusikan Paket Bantuan Sembako

Rasa empati antar seksama terus ditunjukan oleh berbagai kelompok masyaralat Indonesia terhadap warga terdampak bencana hidrometeorologi di Provinisi Aceh.
Bursa Transfer Panas Liga Spanyol: Barcelona Pastikan Pemain Top ke Camp Nou

Bursa Transfer Panas Liga Spanyol: Barcelona Pastikan Pemain Top ke Camp Nou

Direktur Olahraga Barcelona Deco mengungkap pembelian pemain baru Blaugrana pada bursa transfer musim dingin.
Usut Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kejagung Geledah Perusahaan-Instansi Pemerintah

Usut Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kejagung Geledah Perusahaan-Instansi Pemerintah

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa perusahaan hingga instansi pemerintas, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tambang di wilayah Konawe Utara.
AS Roma Mulai Bergerak! Negosiasi Transfer Radu Dragusin dengan Tottenham Dibuka

AS Roma Mulai Bergerak! Negosiasi Transfer Radu Dragusin dengan Tottenham Dibuka

AS Roma dikabarkan terus bergerak aktif pada bursa transfer musim dingin dengan berupaya mendatangkan bek Radu Dragusin dari klub Liga Inggris, Tottenham Hotspur.

Trending

Robert Lewandowski Abu-abu di Barcelona, Hansi Flick Akui Tak Bisa Ambil Keputusan

Robert Lewandowski Abu-abu di Barcelona, Hansi Flick Akui Tak Bisa Ambil Keputusan

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, menyatakan belum dapat memastikan masa depan Robert Lewandowski bersama Blaugrana setelah musim panas mendatang.
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Pendukung Nadiem Makarim Berteriak Hal Ini

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Pendukung Nadiem Makarim Berteriak Hal Ini

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Memdikbudristek), Nadiem Makarim kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dengan agenda tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj

Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj

Berikut bahan rekomendasi teks khutbah Jumat singkat terbaru dengan judul "Mengenal Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj".
Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (9/1/2026).
Godaan Naturalisasi Menggiurkan, Atlet Panjat Tebing Indonesia Tetap Setia ke NKRI

Godaan Naturalisasi Menggiurkan, Atlet Panjat Tebing Indonesia Tetap Setia ke NKRI

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, mengungkapkan bahwa banyak atlet panjat tebing Indonesia yang mendapat tawaran untuk memperkuat negara lain.
Bantu Pemulihan Warga Terdampak Bencan di Aceh, YIS Distribusikan Paket Bantuan Sembako

Bantu Pemulihan Warga Terdampak Bencan di Aceh, YIS Distribusikan Paket Bantuan Sembako

Rasa empati antar seksama terus ditunjukan oleh berbagai kelompok masyaralat Indonesia terhadap warga terdampak bencana hidrometeorologi di Provinisi Aceh.
Bursa Transfer Panas Liga Spanyol: Barcelona Pastikan Pemain Top ke Camp Nou

Bursa Transfer Panas Liga Spanyol: Barcelona Pastikan Pemain Top ke Camp Nou

Direktur Olahraga Barcelona Deco mengungkap pembelian pemain baru Blaugrana pada bursa transfer musim dingin.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT