GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bungkam Kritik: Tolong Baca Sekaligus dengan Penjelasannya

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan klarifikasi tegas mengenai Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
Selasa, 6 Januari 2026 - 04:25 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan klarifikasi tegas mengenai Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ia menekankan bahwa aturan pidana terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden sama sekali tidak bertujuan untuk memberangus kritik masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria yang akrab disapa Eddy ini meminta publik untuk melihat aturan tersebut secara komprehensif, termasuk pada bagian penjelasan pasal.

“Tolong membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Eddy memperjelas garis pemisah antara kritik yang konstruktif dan tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, Pasal 218 KUHP hanya menyasar tindakan menista atau memfitnah Kepala Negara, dua hal yang secara universal dianggap sebagai tindak pidana.

“Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjamin bahwa hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasi di muka umum tetap terlindungi. Dalam penjelasan pasal tersebut, ditegaskan bahwa kegiatan seperti unjuk rasa atau demonstrasi adalah bentuk kritik yang tidak dapat dipidana.

“Jadi, Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh, maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah, dan yang berikut adalah soal kritik,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Eddy juga menjawab kritik yang mempertanyakan mengapa pemerintah perlu membuat pasal khusus dan tidak menggunakan pasal penghinaan biasa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia memberikan analogi hukum terkait pasal makar untuk memberikan pemahaman mengenai kedudukan Presiden sebagai simbol negara.

“Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu bisa masuk dalam pasal penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pasal pembunuhan biasa? Mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa, tetapi harus ada tentang makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden?” tuturnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov DKI Hadirkan E-Reklame, Layanan Pajak Reklame Lebih Cepat dan Transparan

Pemprov DKI Hadirkan E-Reklame, Layanan Pajak Reklame Lebih Cepat dan Transparan

Lebih dari sekadar kemudahan administratif, penggunaan E-Reklame juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang modern dan transparan.
Beredar Rekaman CCTV Detik-detik Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Polisi Bakal Lakukan Analisa

Beredar Rekaman CCTV Detik-detik Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Polisi Bakal Lakukan Analisa

Beredar rekaman CCTV terkait penyiraman air keras yang dilakukan oleh diduga dua orang tak dikenal (OTK) terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
Posko Nasional ESDM RAFI 2026 Resmi Dibuka, PLN Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik dan SPKLU Aman Terkendali

Posko Nasional ESDM RAFI 2026 Resmi Dibuka, PLN Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik dan SPKLU Aman Terkendali

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN siap mendukung arahan Pemerintah dengan memastikan sistem kelistrikan nasional dalam kondisi aman dan terkendali.
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, 27 Orang Diciduk Terkait Fee Proyek

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, 27 Orang Diciduk Terkait Fee Proyek

KPK membeberkan OTT yang menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berkaitan dengan dugaan penerimaan uang atau fee dari proyek-proyek di Cilacap.
Puluhan Orang Ikut Ditangkap KPK  Bersama Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT Ketiga Selama Ramadhan

Puluhan Orang Ikut Ditangkap KPK Bersama Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT Ketiga Selama Ramadhan

KPK tangkap 27 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan tahun 2026 sekaligus ketiga pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Masuk Radar Timnas Indonesia usai PSSI Resmi Mengumumkan sedang Menjalani Prosesnya

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Masuk Radar Timnas Indonesia usai PSSI Resmi Mengumumkan sedang Menjalani Prosesnya

4 pemain keturunan diprediksi masuk radar naturalisasi PSSI setelah FIFA Series 2026. Ada striker Liga Belanda hingga gelandang Arsenal U-21 yang siap bela Timnas.

Trending

Terpopuler Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit dari Persib, Satu Pemain Maung Bandung Dipanggil, dan FIFA Beri Kode Garuda Tampil di Piala Dunia?

Terpopuler Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit dari Persib, Satu Pemain Maung Bandung Dipanggil, dan FIFA Beri Kode Garuda Tampil di Piala Dunia?

Tiga berita Timnas Indonesia paling populer di tvOnenews, dari Thom Haye pamit dari Persib Bandung, Putros dipanggil timnas, hingga FIFA menyorot Indonesia.
Tiba di Tanah Air, Pemain Rp10 Miliar Ini Bisa Jadi 'Pelayan' di Timnas Indonesia untuk Gantikan Posisi Miliano Jonathans

Tiba di Tanah Air, Pemain Rp10 Miliar Ini Bisa Jadi 'Pelayan' di Timnas Indonesia untuk Gantikan Posisi Miliano Jonathans

Bung Ropan menyebut, salah satu pemain Timnas Indonesia bernilai miliaran rupiah cocok dipilih John Herdman untuk menggantikan Miliano Jonathans. Siapa dia?
Bengkel di Lembang Akan Digusur, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Tak Terduga kepada Pemiliknya

Bengkel di Lembang Akan Digusur, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Tak Terduga kepada Pemiliknya

​​​​​​​Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi temui pemilik bengkel di Lembang yang akan digusur. Ia melakukan hal tak terduga saat menertibkan bangunan liar.
Blak-blakan Legenda Timnas Italia Semprot Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia Lakukan Kesalahan Naif di Sassuolo

Blak-blakan Legenda Timnas Italia Semprot Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia Lakukan Kesalahan Naif di Sassuolo

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, turut jadi sorotan setelah klubnya US Sassuolo menelan kekalahan dalam lanjutan Serie A. Legenda Italia beri komentar pedas.
Media Italia Tak Habis Pikir dengan Emil Audero, Cremonese Gagal Menang tapi Kiper Timnas Indonesia Itu Tembus 200 Laga di Serie A

Media Italia Tak Habis Pikir dengan Emil Audero, Cremonese Gagal Menang tapi Kiper Timnas Indonesia Itu Tembus 200 Laga di Serie A

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, kembali mencuri perhatian di Italia usai mencatatkan pencapaian penting dalam karier profesionalnya. Media Italia takjub.
Lebih dari Dua Tahun Tak Main Bareng Megawati Hangestri, Giovanna Milana Selangkah Lagi Angkat Trofi di Liga Jepang

Lebih dari Dua Tahun Tak Main Bareng Megawati Hangestri, Giovanna Milana Selangkah Lagi Angkat Trofi di Liga Jepang

Dua tahun setelah keduanya tak bekerja sama di Red Sparks, sahabat Megawati Hangestri yakni Giovanna Milana selangkah lagi menorehkan tinta emas di liga Jepang.
Pantas Saja Dedi Mulyadi Cabut Izin SMK IDN Boarding School, Rupanya Ini yang Terjadi Sebenarnya

Pantas Saja Dedi Mulyadi Cabut Izin SMK IDN Boarding School, Rupanya Ini yang Terjadi Sebenarnya

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mencabut izin operasional SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT