News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bungkam Kritik: Tolong Baca Sekaligus dengan Penjelasannya

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan klarifikasi tegas mengenai Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
Selasa, 6 Januari 2026 - 04:25 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan klarifikasi tegas mengenai Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ia menekankan bahwa aturan pidana terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden sama sekali tidak bertujuan untuk memberangus kritik masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria yang akrab disapa Eddy ini meminta publik untuk melihat aturan tersebut secara komprehensif, termasuk pada bagian penjelasan pasal.

“Tolong membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Eddy memperjelas garis pemisah antara kritik yang konstruktif dan tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, Pasal 218 KUHP hanya menyasar tindakan menista atau memfitnah Kepala Negara, dua hal yang secara universal dianggap sebagai tindak pidana.

“Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjamin bahwa hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasi di muka umum tetap terlindungi. Dalam penjelasan pasal tersebut, ditegaskan bahwa kegiatan seperti unjuk rasa atau demonstrasi adalah bentuk kritik yang tidak dapat dipidana.

“Jadi, Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh, maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah, dan yang berikut adalah soal kritik,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Eddy juga menjawab kritik yang mempertanyakan mengapa pemerintah perlu membuat pasal khusus dan tidak menggunakan pasal penghinaan biasa. 

Ia memberikan analogi hukum terkait pasal makar untuk memberikan pemahaman mengenai kedudukan Presiden sebagai simbol negara.

“Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu bisa masuk dalam pasal penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pasal pembunuhan biasa? Mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa, tetapi harus ada tentang makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden?” tuturnya.

Eddy menutup penjelasannya dengan mengacu pada prinsip hukum primus inter pares, yang memosisikan Presiden dan Wakil Presiden sebagai figur utama dalam struktur kenegaraan.

“Artinya apa saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat Presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tetapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” ujarnya. 

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun dalam Pasal 218 KUHP tersebut mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara dalam penjelasan Pasal 218 ayat (1), disebutkan yang dimaksud ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista dan memfitnah

Kemudian dalam penjelasan Pasal 218 ayat (2), yang dimaksud ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, seperti unjuk rasa. (ant/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Dedi Mulyadi Tetapkan Sumedang sebagai Titik Awal Milangkala Tatar Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi Tetapkan Sumedang sebagai Titik Awal Milangkala Tatar Sunda

Baru-baru ini Kang Dedi Mulyadi menetapkan Sumedang sebagai titik awal Gubernur Dedi Mulyadi tetapkan Sumedang sebagai Titik Awal Milangkala Tatar Sunda, berikut alasannya.
Kecelakaan Kereta di Bekasi Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi: Semua Perlintasan Harus Ada Pengaman, Kalau Tidak Kejadian akan Terulang

Kecelakaan Kereta di Bekasi Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi: Semua Perlintasan Harus Ada Pengaman, Kalau Tidak Kejadian akan Terulang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya pengamanan seluruh perlintasan kereta api termasuk perlintasan kereta api yang tidak resmi.
'Rival' Marselino Ferdinan Telah Kembali, Arif Aiman Sayap Andalan Timnas Malaysia yang Sempat 'Menghilang' ke Finlandia

'Rival' Marselino Ferdinan Telah Kembali, Arif Aiman Sayap Andalan Timnas Malaysia yang Sempat 'Menghilang' ke Finlandia

Masih ingat dengan sosok Arif Aiman Hanapi? Pemain sayap andalan Timnas Malaysia yang sempat menjadi bahan perbandingan panas dengan wonderkid Timnas Indonesia 
Bojan Hodak Sebut Isu Rasial Marc Klok di Laga Bhayangkara FC Vs Persib Tak Seusai Fakta, di Lapangan Ada Wasit

Bojan Hodak Sebut Isu Rasial Marc Klok di Laga Bhayangkara FC Vs Persib Tak Seusai Fakta, di Lapangan Ada Wasit

Isu rasisme menyeruak dalam laga Persib menghadapi Bhayangkara FC di pekan ke-30 lalu. Dalam laga di Stadion PKOR Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Kamis (30/4) lalu, terjadi insiden di akhir babak pertama.
Kadis Pangan Sebut Harga Pangan Hortikultura di Jakarta Alami Penurunan Jelang Idul Adha 1447 Hijriah

Kadis Pangan Sebut Harga Pangan Hortikultura di Jakarta Alami Penurunan Jelang Idul Adha 1447 Hijriah

Awal Mei 2026 dan menjelang Idul Adha 1447 H, harga sejumlah komoditas di DKI Jakarta mulai menunjukkan tren penurunan signifikan terutama kelompok hortikultura
I.League Bocorkan Venue Pertandingan Persija Vs Persib Bandung, Jadi di JIS?

I.League Bocorkan Venue Pertandingan Persija Vs Persib Bandung, Jadi di JIS?

Teka-teki kandang yang akan digunakan Persija akhirnya terjawab setelah I.League mengunggah venue pertandingan Macan Kemayoran untuk menjamu Persib Bandung. 

Trending

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Ada tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 hingga isu naturalisasi.
Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung memberikan pernyataannya usai menyaksikan aksi Megawati Hangestri secara langsung, saat membela Jakarta Pertamina Enduro di Grand Final Proliga 2026.
Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Setelah tampil gemilang di Proliga 2026 bersama JPE, Megawati Hangestri ternyata tidak langsung ke Korea. Sebelumnya, ia dirumorkan isi kuota Asia Hillstate.
Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Beckham Putra mengungkap sosok yang menjadi inspirasinya sejak kecil untuk bermain bola hingga akhirnya berhasil menjadi salah satu bintang di Persib Bandung.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi untuk klubnya masing-masing di mancanegara. Ada Joey Pelupessy yang sebentar lagi menyusul Elkan Baggott.
Respons Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Tahu Ada Sekelompok Warga Berjaga di Perlintasan Kereta

Respons Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Tahu Ada Sekelompok Warga Berjaga di Perlintasan Kereta

Baru-baru ini Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan pesan tegas soal adanya sekelompok warga yang berjaga di perlintasan kereta
Bung Ropan Heran Bukan Main dengan John Herdman, kok Bisa-bisanya Pemain Ini Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia

Bung Ropan Heran Bukan Main dengan John Herdman, kok Bisa-bisanya Pemain Ini Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia

Bung Ropan menyoroti keputusan John Herdman yang tak memanggil pemain ini ke TC Timnas Indonesia. Ada satu pemain yang bakatnya luar biasa tetapi tak dipanggil.
Selengkapnya

Viral