Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Disorot Hakim, Ini Penjelasan Resmi TNI dan Jaksa
- Agatha Olivia Victoria-Antara
Jakarta, tvOnenews.com — Kehadiran tiga prajurit TNI dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjadi sorotan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Posisi para prajurit yang berdiri di barisan depan pengunjung ruang sidang sempat dipertanyakan langsung oleh hakim saat persidangan berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum Nadiem, Senin (5/1). Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menghentikan sementara jalannya sidang untuk menanyakan asal dan keperluan tiga prajurit TNI yang berdiri tepat di depan area keluar-masuk ruang sidang.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar hakim di ruang sidang.
Hakim kemudian meminta ketiga prajurit tersebut menyesuaikan posisi karena dinilai mengganggu jalannya persidangan dan pandangan pengunjung, termasuk kamera peliputan. Majelis hakim meminta mereka berpindah ke bagian belakang kursi pengunjung.
“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan, Pak, bisa mundur,” kata hakim.
Permintaan tersebut langsung diikuti oleh ketiga prajurit TNI. Setelah posisi dinilai tidak lagi mengganggu, majelis hakim mempersilakan sidang kembali dilanjutkan.
TNI Beri Penjelasan Resmi
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi memberikan penjelasan resmi terkait kehadiran anggotanya di ruang sidang Nadiem Makarim. Ia menegaskan bahwa kehadiran tiga prajurit tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Brigjen Aulia saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Aulia menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung. Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) serta diperkuat oleh regulasi yang berlaku.
Menurutnya, kehadiran prajurit TNI sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Load more