Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Disorot Hakim, Ini Penjelasan Resmi TNI dan Jaksa
- Agatha Olivia Victoria-Antara
“Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI. Hal tersebut juga sejalan dengan Perpres 66 tahun 2025, khususnya pasal 4 huruf b, yang menyebutkan perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” jelas Aulia.
Tegaskan Netral dan Hormati Pengadilan
Kapuspen TNI menegaskan bahwa prajurit TNI tidak terlibat dalam proses hukum perkara Nadiem Makarim. TNI, kata dia, tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas dan menghormati independensi lembaga peradilan.
“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tegasnya.
Penegasan ini disampaikan untuk meredam spekulasi publik terkait kehadiran aparat militer di ruang sidang perkara korupsi yang menyita perhatian luas.
Jaksa: Pengamanan Sudah Sesuai Prosedur
Penjelasan senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Roy Riadi menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI di ruang sidang semata-mata untuk kepentingan pengamanan.
“Itu kan keamanan,” ujar Roy seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Roy menjelaskan, dalam penanganan sejumlah perkara, pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung maupun persidangan tertentu memang melibatkan personel TNI. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan penguatan pengamanan institusi kejaksaan secara nasional.
“Kami dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI,” kata Roy.
Ia menambahkan, Panglima TNI sebelumnya telah mengeluarkan surat telegram terkait kerja sama penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Dinamika Sidang Tetap Berjalan
Meski sempat ditegur dan diminta berpindah posisi, kehadiran prajurit TNI tidak mengganggu substansi jalannya sidang. Setelah pengaturan posisi dilakukan, tim penasihat hukum Nadiem melanjutkan pembacaan eksepsi tanpa hambatan.
Peristiwa ini sekaligus menegaskan pentingnya pengaturan pengamanan persidangan agar tetap menjamin rasa aman, tanpa mengurangi prinsip keterbukaan, kenyamanan, dan independensi proses peradilan di mata publik. (nsp)
Load more