News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Masih Bahas Penyesuaian KUHP dan KUHAP Baru, Tegaskan Perkara Korupsi Tetap Pakai Lex Specialis

KPK masih membahas penyesuaian KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. KPK menegaskan UU Tipikor tetap berlaku sebagai lex specialis.
Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB
5 Penyidik KPK Dipromosikan Jadi Kapolres, Berikut Daftar Nama-Namanya
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan pembahasan internal terkait penyesuaian penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Penyesuaian ini dinilai penting agar seluruh proses penegakan hukum di lingkungan KPK tetap berjalan sesuai dengan norma dan ketentuan hukum yang baru, tanpa menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pembahasan masih berlangsung secara mendalam di internal lembaga antirasuah. Fokus utama pembahasan adalah menyesuaikan mekanisme kerja KPK dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaian seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1).

Tetap Mengacu KUHP dan KUHAP yang Berlaku

Meski masih dalam tahap pembahasan internal, KPK menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada KUHP dan KUHAP yang telah resmi berlaku. Budi menyampaikan, sejak 2 Januari 2026, KPK telah menjadikan kedua undang-undang tersebut sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Namun demikian, ia menekankan bahwa dalam KUHAP baru terdapat pengaturan penting yang memberikan kepastian hukum bagi KPK, khususnya terkait prinsip lex specialis.

“Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367, bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis,” kata Budi.

Dengan prinsip tersebut, undang-undang yang bersifat khusus tetap dapat diberlakukan meskipun terdapat aturan umum dalam KUHP dan KUHAP.

UU Tipikor dan UU KPK Tetap Berlaku

Budi menegaskan bahwa keberadaan prinsip lex specialis memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang KPK tetap menjadi instrumen utama dalam penanganan perkara korupsi.

“Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” ujarnya.

Dengan demikian, KPK memastikan tidak akan terjadi kekosongan hukum maupun hambatan signifikan dalam penanganan kasus korupsi akibat berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Seluruh kewenangan khusus KPK tetap dapat dijalankan sesuai mandat undang-undang.

Tidak Ada Kendala Penanganan Perkara

KPK juga menepis kekhawatiran publik terkait potensi melemahnya pemberantasan korupsi akibat perubahan regulasi. Budi menegaskan bahwa aturan baru justru telah mengakomodasi keberlanjutan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Ia memastikan, ruang lex specialis yang diberikan dalam KUHAP menjadi landasan kuat bagi KPK untuk tetap menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara optimal.

“Sehingga tidak akan ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” tegas Budi.

Latar Belakang Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Dalam Pasal 624 KUHP ditegaskan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal pengundangan, yakni pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, KUHAP baru ini juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dengan berlakunya kedua regulasi tersebut secara bersamaan, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, dituntut melakukan penyesuaian agar proses hukum berjalan sejalan dengan ketentuan baru tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fokus Jaga Konsistensi Penegakan Hukum

KPK menegaskan bahwa pembahasan internal yang dilakukan saat ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola penanganan perkara, sekaligus memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas dan berkelanjutan di bawah kerangka hukum yang baru. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Siswa SMP di Indramayu Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru, Korban Diperkirakan Akan Bertambah

Puluhan Siswa SMP di Indramayu Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru, Korban Diperkirakan Akan Bertambah

Dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, menggemparkan masyarakat. 
Kekurangan Timnas Indonesia Dapat Sorotan Eks Pelatih Klub Italia, Garuda Muda Ditempa Habis-habisan Jelang Piala Asia U-17 2026

Kekurangan Timnas Indonesia Dapat Sorotan Eks Pelatih Klub Italia, Garuda Muda Ditempa Habis-habisan Jelang Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, mulai memfokuskan perhatian pada pembenahan aspek krusial jelang tampil di ajang Piala Asia U-17 2026.
Gaji 3.823 Honorer Jabar Belum Dibayar Dua Bulan, Dedi Mulyadi Segera Ambil Langkah Jemput Bola Temui Menteri PANRB

Gaji 3.823 Honorer Jabar Belum Dibayar Dua Bulan, Dedi Mulyadi Segera Ambil Langkah Jemput Bola Temui Menteri PANRB

Nasib ribuan tenaga honorer di Jawa Barat berada di ujung tanduk. Ribuan guru hingga tenaga administratif honorer di Jawa Barat disebut-sebut belum menerima upah periode Maret dan April 2026.
Purbaya Bantah Isu Kas Negara Tinggal Rp120 Triliun: APBN Tetap Kuat

Purbaya Bantah Isu Kas Negara Tinggal Rp120 Triliun: APBN Tetap Kuat

Menurut Purbaya, keuangan negara masih mampu menopang berbagai program pemerintah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Siswi SMA Jambak hingga Tarik Kerah Baju Gurunya di Ruang Kelas Malah Jadi Tontonan, Warganet Geger

Siswi SMA Jambak hingga Tarik Kerah Baju Gurunya di Ruang Kelas Malah Jadi Tontonan, Warganet Geger

Warganet geger setelah beredar luas di media sosial sebuah potongan video aksi seorang siswi SMA yang menjambak hingga menarik kerah baju gurunya di ruang kelas
Eligible Bela Timnas Indonesia, Dean Zandbergen Buktikan Kualitas di Liga Belanda dengan Dua Gol dan Gelar Pemain Terbaik

Eligible Bela Timnas Indonesia, Dean Zandbergen Buktikan Kualitas di Liga Belanda dengan Dua Gol dan Gelar Pemain Terbaik

Penyerang keturunan yang berpotensi bela Timnas Indonesia, Dean Zandbergen, kembali mencuri perhatian publik sepak bola Belanda lewat penampilan gemilangnya.

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
Selengkapnya

Viral