GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Masih Bahas Penyesuaian KUHP dan KUHAP Baru, Tegaskan Perkara Korupsi Tetap Pakai Lex Specialis

KPK masih membahas penyesuaian KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. KPK menegaskan UU Tipikor tetap berlaku sebagai lex specialis.
Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB
5 Penyidik KPK Dipromosikan Jadi Kapolres, Berikut Daftar Nama-Namanya
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan pembahasan internal terkait penyesuaian penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Penyesuaian ini dinilai penting agar seluruh proses penegakan hukum di lingkungan KPK tetap berjalan sesuai dengan norma dan ketentuan hukum yang baru, tanpa menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pembahasan masih berlangsung secara mendalam di internal lembaga antirasuah. Fokus utama pembahasan adalah menyesuaikan mekanisme kerja KPK dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaian seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1).

Tetap Mengacu KUHP dan KUHAP yang Berlaku

Meski masih dalam tahap pembahasan internal, KPK menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada KUHP dan KUHAP yang telah resmi berlaku. Budi menyampaikan, sejak 2 Januari 2026, KPK telah menjadikan kedua undang-undang tersebut sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Namun demikian, ia menekankan bahwa dalam KUHAP baru terdapat pengaturan penting yang memberikan kepastian hukum bagi KPK, khususnya terkait prinsip lex specialis.

“Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367, bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis,” kata Budi.

Dengan prinsip tersebut, undang-undang yang bersifat khusus tetap dapat diberlakukan meskipun terdapat aturan umum dalam KUHP dan KUHAP.

UU Tipikor dan UU KPK Tetap Berlaku

Budi menegaskan bahwa keberadaan prinsip lex specialis memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang KPK tetap menjadi instrumen utama dalam penanganan perkara korupsi.

“Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” ujarnya.

Dengan demikian, KPK memastikan tidak akan terjadi kekosongan hukum maupun hambatan signifikan dalam penanganan kasus korupsi akibat berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Seluruh kewenangan khusus KPK tetap dapat dijalankan sesuai mandat undang-undang.

Tidak Ada Kendala Penanganan Perkara

KPK juga menepis kekhawatiran publik terkait potensi melemahnya pemberantasan korupsi akibat perubahan regulasi. Budi menegaskan bahwa aturan baru justru telah mengakomodasi keberlanjutan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Ia memastikan, ruang lex specialis yang diberikan dalam KUHAP menjadi landasan kuat bagi KPK untuk tetap menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara optimal.

“Sehingga tidak akan ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” tegas Budi.

Latar Belakang Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Dalam Pasal 624 KUHP ditegaskan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal pengundangan, yakni pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, KUHAP baru ini juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dengan berlakunya kedua regulasi tersebut secara bersamaan, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, dituntut melakukan penyesuaian agar proses hukum berjalan sejalan dengan ketentuan baru tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fokus Jaga Konsistensi Penegakan Hukum

KPK menegaskan bahwa pembahasan internal yang dilakukan saat ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola penanganan perkara, sekaligus memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas dan berkelanjutan di bawah kerangka hukum yang baru. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Insyaallah, Jika Dua Tanda Ini Ada pada Anda, Berarti Anda Meraih Malam Lailatul Qadar

Insyaallah, Jika Dua Tanda Ini Ada pada Anda, Berarti Anda Meraih Malam Lailatul Qadar

Jangan sampai kelewatan, berikut dua pertanda meraih malam Lailatul Qadar
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Miliano Jonathans Absen di FIFA Series 2026 Akibat Cedera ACL, Begini Formasi Ideal Timnas Indonesia

Miliano Jonathans Absen di FIFA Series 2026 Akibat Cedera ACL, Begini Formasi Ideal Timnas Indonesia

Miliano Jonathans dipastikan absen di FIFA Series 2026 usai mengalami cedera ACL. John Herdman harus memutar otak merombak formasi terbaik Timnas Indonesia.
5 Pemain Sekaligus Harus Bersaing di Posisi Bek Kiri Timnas Indonesia era John Herdman

5 Pemain Sekaligus Harus Bersaing di Posisi Bek Kiri Timnas Indonesia era John Herdman

Persaingan di posisi bek kiri Timnas Indonesia diprediksi akan berlangsung sengit jelang ajang FIFA Series 2026. Dua nama yang selama ini menjadi andalan di ...
Waspada! Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem Hingga 12 Maret, BPBD Minta Warga Siap Siaga

Waspada! Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem Hingga 12 Maret, BPBD Minta Warga Siap Siaga

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini soal potensi hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat di Jakarta.
Pantas Saja Veda Ega Pratama Tampil Gacor di Moto3 2026, Ternyata Sudah Latihan Motor Sejak Usia 4 Tahun

Pantas Saja Veda Ega Pratama Tampil Gacor di Moto3 2026, Ternyata Sudah Latihan Motor Sejak Usia 4 Tahun

Veda Ega Pratama, pembalap Indonesia, tampil gacor saat debut di Moto3 2026. Ternyata ia sudah berlatih motor sejak usia 4 tahun. SImak ceritanya berikut ini!

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan hari ini
Bojan Hodak 'Protes' Pemain Andalannya Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Bojan Hodak 'Protes' Pemain Andalannya Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memberikan tanggapannya terkait tiga pemainnya yang mendapatkan panggilan untuk memperkuat Timnas Indonesia. Ketiga pemain -
Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Meski Red Sparks saat ini sedang terpuruk, Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea setelah KOVO memberi kode kemungkinan kembalinya ke V-League.
Siapa Sangka Calvin Verdonk dan Ezra Walian Punya Keterkaitan di Masa Lalu sebelum ke Timnas Indonesia

Siapa Sangka Calvin Verdonk dan Ezra Walian Punya Keterkaitan di Masa Lalu sebelum ke Timnas Indonesia

Dua pemain Calvin Verdonk dan Ezra Walian akan menjalani reuni menarik saat memperkuat Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang berlangsung akhir bulan
Sosok Pemain Keturunan Eropa yang akan Direkrut John Herdman untuk Timnas Indonesia Mulai Terkuak, Ternyata Striker Berdarah Depok

Sosok Pemain Keturunan Eropa yang akan Direkrut John Herdman untuk Timnas Indonesia Mulai Terkuak, Ternyata Striker Berdarah Depok

Sosok pemain keturunan yang bakal direkrut John Herdman mulai terungkap. Striker VVV Venlo, Dean Zandbergen, disebut masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang finansial tiap zodiak hari ini.
Bantah Tuduhan Anissa Hadiyanti, Aditya Triantoro Buka Suara Tentang Hubungan Awalnya dengan Sabrina Farhana

Bantah Tuduhan Anissa Hadiyanti, Aditya Triantoro Buka Suara Tentang Hubungan Awalnya dengan Sabrina Farhana

Founder animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro tengah menjadi pembicaraan publik setelah munculnya kisah skandal perselingkuhan yang menyeret namanya hingga viral
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT