Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana Lengkapi KUHP Baru
- Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden
Jakarta, tvOnenews.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sebelumnya telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Produk hukum tersebut kini sah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Berdasarkan penelusuran melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), undang-undang tersebut telah diundangkan dan menjadi bagian penting dalam reformasi hukum pidana nasional.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi Pasal IX Bab Ketentuan Penutup dalam UU Penyesuaian Pidana.
Pengesahan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam menata ulang sistem pemidanaan nasional, seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, yang juga efektif per 2 Januari 2026.
Melengkapi KUHP Baru dan Undang-Undang Lain
UU Penyesuaian Pidana dirancang untuk melengkapi implementasi KUHP baru sekaligus menyelaraskan sanksi pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Fokus utama penyesuaian dalam undang-undang ini adalah pada pidana denda, yang selama ini dinilai kerap tidak relevan dengan perkembangan ekonomi.
Dengan hadirnya UU ini, undang-undang sektoral ke depan tidak lagi diwajibkan merinci besaran nominal denda. Sebaliknya, cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan secara nasional.
Langkah ini diambil karena nilai denda dianggap sebagai komponen sanksi yang paling mudah terpengaruh inflasi, perubahan ekonomi, serta dinamika sosial.
“Perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana guna memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan resmi dalam UU tersebut.
Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP Baru
UU Penyesuaian Pidana juga berkaitan erat dengan perubahan mendasar dalam KUHP terbaru, khususnya terkait penghapusan pidana kurungan sebagai salah satu pidana pokok.
Dalam KUHP baru, pidana pokok kini hanya mencakup:
-
Pidana penjara
-
Pidana denda
-
Pidana pengawasan
-
Pidana kerja sosial
Dengan dihapusnya pidana kurungan, muncul kebutuhan untuk mengatur mekanisme pengganti apabila terpidana tidak mampu membayar denda. Di sinilah UU Penyesuaian Pidana memainkan peran penting.
Load more