News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama

Menhukam Supratman menegaskan pasal perzinaan di KUHP baru tak jauh berbeda dari KUHP lama. Tetap delik aduan dan fokus lindungi keluarga serta anak.
Senin, 5 Januari 2026 - 11:27 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengaturan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mengalami perubahan mendasar dibandingkan dengan KUHP lama. Penegasan ini disampaikan untuk merespons berbagai polemik dan kekhawatiran publik terkait penerapan aturan perzinaan dalam KUHP nasional yang baru.

“Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman, Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Supratman, substansi utama pengaturan perzinaan tetap mengacu pada prinsip yang sama seperti sebelumnya. KUHP lama pada dasarnya hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh pihak yang sudah terikat dalam perkawinan. Sementara dalam KUHP yang baru, terdapat penambahan unsur perlindungan terhadap anak.

“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” lanjutnya.

Tetap Delik Aduan, Tidak Bisa Diproses Sembarangan

Supratman menegaskan bahwa baik dalam KUHP lama maupun KUHP yang baru, tindak pidana perzinaan tetap dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, perkara perzinaan tidak dapat diproses secara hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak.

“Baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap merupakan delik aduan. Jadi yang berhak mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” tegas Supratman.

Dengan ketentuan tersebut, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memproses dugaan perzinaan tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak keluarga yang dirugikan. Ketentuan ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk menjaga ranah privat warga negara sekaligus mencegah penyalahgunaan hukum.

Proses Pembahasan Dinamis di DPR

Supratman juga menjelaskan bahwa pembahasan pasal perzinaan dalam penyusunan KUHP baru berlangsung dinamis. DPR dan Pemerintah melalui berbagai perdebatan panjang sebelum akhirnya menyepakati rumusan pasal yang berlaku saat ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama, yakni Pasal 284 di KUHP lama,” imbuhnya.

Pemerintah menilai, perubahan yang dilakukan lebih bersifat penyesuaian dengan konteks sosial dan perlindungan kelompok rentan, tanpa menggeser prinsip dasar hukum pidana yang telah lama berlaku.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lewat Beasiswa Sekolah Industri, Dedi Mulyadi Targetkan Terciptanya Kelas Menengah Baru di Jawa Barat

Lewat Beasiswa Sekolah Industri, Dedi Mulyadi Targetkan Terciptanya Kelas Menengah Baru di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan terciptanya kelas menengah baru di provinsi yang dipimpinnya. 
Update Harga iPhone 14 Terbaru 25 April 2026, Apakah Sudah Turun?

Update Harga iPhone 14 Terbaru 25 April 2026, Apakah Sudah Turun?

Update harga iPhone 14 terbaru per 25 April 2026 di Indonesia, baik kondisi baru maupun bekas. Apakah harganya sudah turun? Yuk, cari tahu jawabannya di bawah!
JIEP Perluas Kerja Sama Global Lewat Forum Bisnis di Shenzhen

JIEP Perluas Kerja Sama Global Lewat Forum Bisnis di Shenzhen

PT JIEP bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan peluang investasi kepada pelaku usaha Tiongkok dalam forum business matching di Shenzhen.
Puluhan Siswa SMP di Indramayu Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru, Korban Diperkirakan Akan Bertambah

Puluhan Siswa SMP di Indramayu Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru, Korban Diperkirakan Akan Bertambah

Dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, menggemparkan masyarakat. 
Kekurangan Timnas Indonesia Dapat Sorotan Eks Pelatih Klub Italia, Garuda Muda Ditempa Habis-habisan Jelang Piala Asia U-17 2026

Kekurangan Timnas Indonesia Dapat Sorotan Eks Pelatih Klub Italia, Garuda Muda Ditempa Habis-habisan Jelang Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, mulai memfokuskan perhatian pada pembenahan aspek krusial jelang tampil di ajang Piala Asia U-17 2026.
Gaji 3.823 Honorer Jabar Belum Dibayar Dua Bulan, Dedi Mulyadi Segera Ambil Langkah Jemput Bola Temui Menteri PANRB

Gaji 3.823 Honorer Jabar Belum Dibayar Dua Bulan, Dedi Mulyadi Segera Ambil Langkah Jemput Bola Temui Menteri PANRB

Nasib ribuan tenaga honorer di Jawa Barat berada di ujung tanduk. Ribuan guru hingga tenaga administratif honorer di Jawa Barat disebut-sebut belum menerima upah periode Maret dan April 2026.

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Selengkapnya

Viral