News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal KUHP Baru Digugat ke MK, Habiburokhman: Mereka Tidak Paham Secara Utuh, hanya Baca Pasal Tertentu

Habiburokhman menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam KUHP baru. 
Selasa, 6 Januari 2026 - 13:08 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pihak yang mencoba menggugat KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak memahami aturan tersebut secara utuh. 

Habiburokhman menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam KUHP baru. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

Habiburokhman mencontohkan salah satu pasal yang dinilai kontroversial dalam KUHP baru yakni pasal perzinaan. Menurut dia, pengaturan perzinaan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Soal pasal perzinahan misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” kata Habiburokhman. 

Habiburokhman juga menyinggung pasal penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Pasal 218 KUHP baru. Dia menilai, ketentuan tersebut justru lebih baik dibandingkan aturan dalam KUHP lama. 

“Soal pasal penghinaan Presiden, pengaturan dalam 218 KUHP baru jauh lebih baik dari pengaturan Pasal 134 KUHP lama karena dari delik biasa menjadi delik aduan. Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” ungkap Habiburokhman. 

Terkait hukuman mati, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru memberikan pendekatan yang lebih humanis. Dia mengatakan, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok.

“Soal hukuman mati, aturan dalam KUHP baru jauh lebih baik karena hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok. Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun,” ujar Habiburokhman. 

Dia menambahkan, jika dalam masa percobaan tersebut terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji, barulah hukuman mati dapat dijatuhkan. Habiburokhman pun mengeklaim KUHP dan KUHAP baru juga dilengkapi dengan sejumlah pasal pengaman yang bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan.

“Yang terpenting ada tiga pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru yang menjamin hanya orang jahatlah yang akan dipidana,” ucap Habiburokhman.

Dia mengatakan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. 

“Aturan pengaman kedua adalah Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan,” kata dia. 

Sementara itu, aturan pengaman ketiga tercantum dalam Pasal 246 KUHAP yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan. 

“Pasal 246 KUHAP mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan,” pungkas Habiburokhman.

Seperti diketahui, KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026). Meski demikian, gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut telah lebih dulu masuk ke MK.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para pemohon uji materi yang dari kalangan mahasiswa dan pekerja itu, menguji berbagai pasal dalam KUHP baru, mulai dari pasal penggelapan, demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, hingga hukuman mati. 

Selain itu, terdapat pula gugatan terhadap pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara serta pasal terkait tindak pidana korupsi. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tujuan Utama Kang Sung-hyung Datangkan Jordan Wilson Terungkap, Hitter AS itu Direkrut Tak Semata Memperkuat Serangan

Tujuan Utama Kang Sung-hyung Datangkan Jordan Wilson Terungkap, Hitter AS itu Direkrut Tak Semata Memperkuat Serangan

Keputusan tim asal Kota Suwon, Hyundai Hillstate, untuk memilih Jordan Wilson saat draft pemain asing KOVO sempat menimbulkan pertanyaan bagi para penggemar.
Timnas Indonesia Tembus 118 Ranking FIFA, Erick Thohir Beri Nasihat Bijak Buat Skuad Garuda: Bangga tapi Harus Tetap Membumi

Timnas Indonesia Tembus 118 Ranking FIFA, Erick Thohir Beri Nasihat Bijak Buat Skuad Garuda: Bangga tapi Harus Tetap Membumi

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pesan khusus kepada Timnas Indonesia yang berhasil menorehkan prestasi membanggakan pada FIFA Matchday Juni 2026.
Media Vietnam Tak Habis Pikir, Suporter Timnas Indonesia Lempar Botol ke Pemain Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Suporter Timnas Indonesia Lempar Botol ke Pemain Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026

Media Vietnam menyoroti aksi suporter Timnas Indonesia melempar botol usai gol Australia pada semifinal Piala AFF U-19 2026. Begini komentar media tersebut.
Anindya Ungkap Hasil Kunjungan Prabowo ke Prancis: Kesepakatan Baru Tembus US$3,5 Miliar

Anindya Ungkap Hasil Kunjungan Prabowo ke Prancis: Kesepakatan Baru Tembus US$3,5 Miliar

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie membela intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang belakangan kerap menjadi sorotan publik.
Dahsyat, 571 Rekening Tunggak Pajak Hingga Rp 70,2 Miliar

Dahsyat, 571 Rekening Tunggak Pajak Hingga Rp 70,2 Miliar

571 rekening dengan total tunggakan pajak sebesar Rp70,2 miliar dibekukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi.
Namanya Disebut Pusaran Mega Korupsi MBG, Dudung Abdurachman Bantah Miliki SPPG

Namanya Disebut Pusaran Mega Korupsi MBG, Dudung Abdurachman Bantah Miliki SPPG

Dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) turut melahirkan dinamika terbarunya.

Trending

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Langkah Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026 harus terhenti secara dramatis usai takluk 0-1 dari Australia pada laga semifinal. Media Vietnam beri sorotan.
FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Prediksi Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Duel Son Heung-min atau Patrik Schick yang Bakal Menang?

Prediksi Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Duel Son Heung-min atau Patrik Schick yang Bakal Menang?

Prediksi Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026. Duel Son Heung-min dan Patrik Schick diprediksi berlangsung sengit dalam laga pembuka di Grup A.
Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, Jumat (12/6/2026), akan menyajikan laga menarik Korea Selatan kontra Republik Ceko. Serta Kanada yang akan menantang Bosnia.
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.
Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Dinamika pengungkapan kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayan, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya terus menyita perhatian publik.
Selengkapnya

Viral