News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal KUHP Baru Digugat ke MK, Habiburokhman: Mereka Tidak Paham Secara Utuh, hanya Baca Pasal Tertentu

Habiburokhman menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam KUHP baru. 
Selasa, 6 Januari 2026 - 13:08 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pihak yang mencoba menggugat KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak memahami aturan tersebut secara utuh. 

Habiburokhman menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam KUHP baru. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

Habiburokhman mencontohkan salah satu pasal yang dinilai kontroversial dalam KUHP baru yakni pasal perzinaan. Menurut dia, pengaturan perzinaan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Soal pasal perzinahan misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” kata Habiburokhman. 

Habiburokhman juga menyinggung pasal penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Pasal 218 KUHP baru. Dia menilai, ketentuan tersebut justru lebih baik dibandingkan aturan dalam KUHP lama. 

“Soal pasal penghinaan Presiden, pengaturan dalam 218 KUHP baru jauh lebih baik dari pengaturan Pasal 134 KUHP lama karena dari delik biasa menjadi delik aduan. Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” ungkap Habiburokhman. 

Terkait hukuman mati, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru memberikan pendekatan yang lebih humanis. Dia mengatakan, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok.

“Soal hukuman mati, aturan dalam KUHP baru jauh lebih baik karena hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok. Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun,” ujar Habiburokhman. 

Dia menambahkan, jika dalam masa percobaan tersebut terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji, barulah hukuman mati dapat dijatuhkan. Habiburokhman pun mengeklaim KUHP dan KUHAP baru juga dilengkapi dengan sejumlah pasal pengaman yang bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan.

“Yang terpenting ada tiga pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru yang menjamin hanya orang jahatlah yang akan dipidana,” ucap Habiburokhman.

Dia mengatakan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. 

“Aturan pengaman kedua adalah Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan,” kata dia. 

Sementara itu, aturan pengaman ketiga tercantum dalam Pasal 246 KUHAP yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan. 

“Pasal 246 KUHAP mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan,” pungkas Habiburokhman.

Seperti diketahui, KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026). Meski demikian, gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut telah lebih dulu masuk ke MK.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para pemohon uji materi yang dari kalangan mahasiswa dan pekerja itu, menguji berbagai pasal dalam KUHP baru, mulai dari pasal penggelapan, demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, hingga hukuman mati. 

Selain itu, terdapat pula gugatan terhadap pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara serta pasal terkait tindak pidana korupsi. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Ia menekankan, kinerja nasional merupakan agregasi dari kinerja pemerintah pusat dan seluruh daerah.
Sempat Tolak Timnas Indonesia, Pemain Berdarah Maluku Ini Kini Berpeluang Bela Turki

Sempat Tolak Timnas Indonesia, Pemain Berdarah Maluku Ini Kini Berpeluang Bela Turki

Jayden Oosterwolde kembali jadi sorotan. Bek berdarah Maluku yang sempat menolak Indonesia ini kini berpeluang besar bela Turki.
DKI Masih Butuh Sekitar 5.000 Anggota Satpol PP, Rano Karno Setujui Penambahan Personel

DKI Masih Butuh Sekitar 5.000 Anggota Satpol PP, Rano Karno Setujui Penambahan Personel

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyetujui usulan penambahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang saat ini masih kurang ideal.
Jadwal Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta, Catat Waktu dan Lokasinya

Jadwal Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta, Catat Waktu dan Lokasinya

Pemprov DKI akan lakukan pemadaman lampu serentak pada 25 April 2026 Hari Bumi, 13 Juni 2026 Hari Lingkungan Hidup, dan pada 26 September 2026 Hari Ozon Sedunia
KPK Hentikan Penyidikan Tersangka Siman Bahar dalam Kasus Korupsi Antam-Loco Montrado 

KPK Hentikan Penyidikan Tersangka Siman Bahar dalam Kasus Korupsi Antam-Loco Montrado 

Penghentian perkara itu dilakukan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah KPK menerima dokumen resmi yang menyatakan Siman Bahar telah meninggal dunia.
Cetak Brace dan Dianugerahi MOTM Lagi di Belanda Jadi Ajang Pembuktian Dean Zandbergen ke Timnas Indonesia

Cetak Brace dan Dianugerahi MOTM Lagi di Belanda Jadi Ajang Pembuktian Dean Zandbergen ke Timnas Indonesia

Calon striker Timnas Indonesia Dean Zandbergen cetak brace untuk VVV Venlo. Ia juga dinaugerahi MOTM sekaligus jadi penghargaan kelima yang diraih dalam sebulan

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
Selengkapnya

Viral