Kapuspen TNI: Prajurit di Sidang Nadiem Murni Pengamanan, Bukan Urusan Kasus
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com — Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penegasan resmi terkait kehadiran tiga prajuritnya dalam ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Kehadiran personel TNI tersebut sempat menjadi sorotan publik dan dipertanyakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi menegaskan bahwa kehadiran anggota TNI di ruang sidang sama sekali tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang disidangkan. Menurutnya, penugasan tersebut murni bersifat pengamanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu saya jelaskan bahwa keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Brigjen Aulia dalam keterangannya kepada media, Selasa (6/1/2026).
Penjelasan ini disampaikan menyusul peristiwa dalam persidangan yang berlangsung Senin (5/1/2026). Saat itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menghentikan sementara jalannya sidang untuk menanyakan asal dan keperluan tiga prajurit TNI yang berdiri di barisan depan area pengunjung ruang sidang. Posisi mereka dinilai mengganggu pandangan serta aktivitas peliputan media.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim di ruang sidang. Majelis kemudian meminta ketiganya menyesuaikan posisi dengan berpindah ke bagian belakang kursi pengunjung. Permintaan tersebut langsung dipatuhi, dan sidang kembali dilanjutkan.
Menanggapi sorotan tersebut, Kapuspen TNI menekankan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan. Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar pelibatan personel TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan, termasuk dalam kegiatan persidangan tertentu.
Selain MoU, kehadiran prajurit TNI juga berlandaskan regulasi yang lebih luas. Brigjen Aulia menyebut pengamanan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pengamanan ini dilakukan berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI. Hal tersebut juga sejalan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025, khususnya Pasal 4 huruf b, yang menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh TNI,” jelasnya.
Load more