Dasco: KUHP dan KUHAP Sudah Sesuai Prosedur, Kalau Keberatan Bisa Uji Materi ke MK
- Antara
Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Sementara, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menuai polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, mengkriminalisasi warga, serta memperluas kewenangan aparat penegak hukum.
Penolakan dan kritik datang dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil.
Meski demikian, pemerintah dan DPR menegaskan pembentukan kedua undang-undang tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk partisipasi publik dan uji konstitusional di Mahkamah Konstitusi. (rpi/rpi)
Load more