News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dasco: KUHP dan KUHAP Sudah Sesuai Prosedur, Kalau Keberatan Bisa Uji Materi ke MK

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru ini telah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Selasa, 6 Januari 2026 - 17:29 WIB
Ilustrasi KUHP
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara perihal polemik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah diperbincangkan masyarakat.

Dasco menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru ini telah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan, KUHP disahkan pada pemerintahan sebelumnya. Sementara KUHAP telah diundangkan beberapa waktu lalu setelah melalui tahapan yang dinilai memenuhi syarat.

“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelumnya, dan juga KUHAP yang sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu. Di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Ia mengakui proses pembahasan KUHAP berlangsung cukup lama, terutama dalam menjaring partisipasi publik. Namun demikian, ia menyebut bahwa kebijakan memang tidak bisa menyenangkan semua pihak.

“Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” ujarnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menyoroti maraknya informasi keliru atau hoaks terkait KUHAP yang beredar di media sosial.

“Tapi pastinya kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” kata Dasco.

Menurutnya, sebagai negara hukum, Indonesia telah menyediakan mekanisme konstitusional bagi pihak-pihak yang keberatan terhadap undang-undang.

“Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya,” ujarnya.

Oleh karenanya, menurut dia, bagi masyarakat yang masih tidak berkenan dengan undang-undang tersebut boleh mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Dasco menegaskan, DPR menghargai hak warga negara maupun kelompok masyarakat yang ingin mengajukan uji materi ke MK.

“Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi, nah di situ lah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materil bisa diuji di situ,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

Sementara, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menuai polemik di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, mengkriminalisasi warga, serta memperluas kewenangan aparat penegak hukum.
Penolakan dan kritik datang dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil.

Meski demikian, pemerintah dan DPR menegaskan pembentukan kedua undang-undang tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk partisipasi publik dan uji konstitusional di Mahkamah Konstitusi. (rpi/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belajar dari Venezuela, GMNI Minta Pemerintah tolak permintaan AS Terkait Akses Mineral Kritis Indonesia

Belajar dari Venezuela, GMNI Minta Pemerintah tolak permintaan AS Terkait Akses Mineral Kritis Indonesia

DPP GMNI meminta Pemerintah Republik Indonesia mengkaji ulang, menandatangani kesepakatan Perjanjian Tarif Resiprokal dengan AS.
Saham SMDR Mulai Bangkit, Masih Murah dan Direkomendasikan Trading Buy

Saham SMDR Mulai Bangkit, Masih Murah dan Direkomendasikan Trading Buy

Saham Samudera Indonesia (SMDR) mulai bangkit ke Rp426. Valuasi masih murah, direkomendasikan trading buy dengan target hingga Rp460.
Penyesalan Inara Rusli Nikah Siri dengan Insanul Fahmi, Ngaku Kecolongan Status sebagai Suami Orang

Penyesalan Inara Rusli Nikah Siri dengan Insanul Fahmi, Ngaku Kecolongan Status sebagai Suami Orang

Inara Rusli menyesal tidak bertanya terkait status Insanul Fahmi lebih jauh. Ia hanya melihat sebagai sosok pemuda yang berupaya sayang dengan ketiga anaknya.
Manajemen Persija Angkat Bicara Jelang Bursa Transfer Tengah Musim Super League, Pastikan akan Ada Pemain Baru Gabung

Manajemen Persija Angkat Bicara Jelang Bursa Transfer Tengah Musim Super League, Pastikan akan Ada Pemain Baru Gabung

Persija Jakarta mulai memberi sinyal kuat akan melakukan manuver penting jelang dibukanya bursa transfer paruh musim Super League 2025–2026
Pertamina dan MIND ID Wujudkan Energi Alternatif dari Batu Bara

Pertamina dan MIND ID Wujudkan Energi Alternatif dari Batu Bara

Dukung visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk perkuat ketahanan dan kemandirian sektor energi nasional, MIND ID dengan Pertamina jalin kolaborasi
Respons Raffi Ahmad Saat Disebut dalam Materi Stand Up Pandji Pragiwaksono Soal Money Laundry

Respons Raffi Ahmad Saat Disebut dalam Materi Stand Up Pandji Pragiwaksono Soal Money Laundry

Raffi Ahmad akhirnya menanggapi kabar soal namanya disebut dalam materi stand-up Pandji Pragiwaksono soal money laundry yang viral di media sosial.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 10 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan nasihat finansial dan peluang rezeki.
Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

AC Milan jadi sorotan di bursa transfer musim dingin setelah dikaitkan dengan Marco Verratti. Gelandang Italia itu disebut telah menerima tawaran Rossoneri.
Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang mempertemukan juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro dengan Jakarta Electric PLN.
Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Ressa baru mengetahui status hubungan darah tersebut setelah beranjak dewasa. Menurutnya, ketika dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dirinya masih bayi.
Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu, 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu, 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 10 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, berisi peluang rezeki dan nasihat finansial.
Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Profil Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus Menag yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sejumlah Akademisi sebut PT TBS Bukan Biang Kerok Banjir dan Longsor di Tapanuli

Sejumlah Akademisi sebut PT TBS Bukan Biang Kerok Banjir dan Longsor di Tapanuli

Ihwal isu banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga–Tapanuli terus menyedot sorotan publik. Kemudian di tengah derasnya opini dan trial by media
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT