GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Dibuka Hari Ini: Cek Informasi Soal Formasi, Syarat, Jadwal hingga Link Pendaftaran

Rekrutmen PPPK ditujukan bagi lulusan S1 berbagai jurusan. Oleh sebab itu, pelamar dengan berbagai latar belakang pendidikan berpeluang mengikuti seleksi kali ini. 
Rabu, 7 Januari 2026 - 10:00 WIB
Dok. peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Aceh Mengikuti Psikotes di Banda Aceh.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com -  Kementerian HAM kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hari ini, Rabu (7/1/2026). Formasi yang dibuka untuk pengadaan tahun ini mencapai 500 posisi.

Rekrutmen PPPK ditujukan bagi lulusan S1 berbagai jurusan. Oleh sebab itu, pelamar dengan berbagai latar belakang pendidikan berpeluang mengikuti seleksi kali ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut rincian formasi, persyaratan, alur pendaftaran, serta jadwalnya.

Formasi PPPK Kementerian HAM

1. Jabatan: Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama

Kualifikasi pendidikan:

  • S1 Ilmu Administrasi Negara
  • S1 Administrasi Publik
  • S1 Kebijakan Publik
  • S1 Manajemen Publik
  • S1 Manajemen
  • S1 Ilmu Pemerintahan
  • D-IV Ilmu Administrasi Negara
  • D-IV Administrasi Publik
  • D-IV Kebijakan Publik
  • D-IV Manajemen Publik
  • D-IV Manajemen
  • D-IV Ilmu Pemerintahan

Alokasi PPPK: 242

Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah

2. Jabatan: Perencana Ahli Pertama

Kualifikasi pendidikan:

  • S1 Ekonomi
  • S1 Ekonomi Pembangunan
  • S1 Manajemen
  • S1 Administrasi Publik
  • S1 Administrasi Negara
  • S1 Kebijakan Publik
  • S1 Ilmu Pemerintahan
  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Ilmu Politik
  • S1 Statistika
  • S1 Data Sains
  • S1 Sistem Informasi
  • S1 Manajemen Informasi
  • S1 Manajemen Aset
  • D-IV Ekonomi Pembangunan
  • D-IV Ekonomi
  • D-IV Manajemen
  • D-IV Administrasi Publik
  • D-IV Administrasi Negara
  • D-IV Kebijakan Publik
  • D-IV Ilmu Pemerintahan
  • D-IV Ilmu Hukum
  • D-IV Ilmu Politik
  • D-IV Statistika
  • D-IV Data Sains
  • D-IV Sistem Informasi
  • D-IV Manajemen Informasi
  • D-IV Manajemen Aset

Alokasi PPPK: 82

Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah

3. Jabatan: Apoteker Ahli Pertama

Kualifikasi pendidikan:

  • S1 Farmasi dengan disertai sertifikat profesi/kompetensi apoteker

Alokasi PPPK: 2

Unit kerja penempatan: Unit pusat (Sekretariat Jenderal)

4. Jabatan: Penata Layanan Operasional

Kualifikasi pendidikan:

  • S1 semua jurusan

Alokasi PPPK: 108

Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah

5. Jabatan: Pengelola Layanan Operasional

Kualifikasi pendidikan:

  • D-3 semua jurusan

Alokasi PPPK: 66

Unit kerja penempatan: Kantor wilayah

Syarat Umum PPPK Kementerian HAM

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

10. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :

  • Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
  • Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

14. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
  • Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; dan
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

Persyaratan Khusus PPPK Kementerian HAM

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia

2. Perencana Ahli Pertama

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.

3. Apoteker Ahli Pertama

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
4. Penata Layanan Operasional

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

5. Pengelola Layanan Operasional

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

Jadwal Rekrutmen PPPK Kementerian HAM

  • Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025 s.d 14 Januari 2026
  • Pendaftaran seleksi: 7 s.d 23 Januari 2026
  • Seleksi administrasi: 8 s.d 29 Januari 2026
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Januari 2026
  • Masa sanggah seleksi administrasi: 31 Januari s.d 2 Februari 2026
  • Jawab sanggah seleksi administrasi: 1 s.d 3 Februari 2026
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 4 Februari 2026
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 8 s.d 10 Februari 2026
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 11 s.d 17 Februari 2026
  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi (CAT): 24 s.d 26 Februari 2026
  • Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 7 s.d 16 Maret 2026
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 27 s.d 31 Maret 2026
  • Pengumuman hasil akhir (kelulusan): 11 April 2026
  • Masa sanggah hasil kelulusan: 12 s.d 14 April 2026
  • Jawab sanggah hasil kelulusan: 12 s.d 15 April 2026
  • Pengumuman pasca masa sanggah hasil kelulusan: 26 April 2026
  • Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April s.d 11 Mei 2026
  • Usul penetapan nomor induk PPPK: 12 s.d 25 Mei 2026

Pendaftaran dibuka pada 7-23 Januari 2026 dengan cara membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi selengkapnya terkait pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025 dapat diunduh melalui laman ini.

(nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Profil Abu Janda alias Permadi Arya, Pegiat Viral yang Murka hingga Diusir saat Debat Perang AS-Israel dan Palestina

Profil Abu Janda alias Permadi Arya, Pegiat Viral yang Murka hingga Diusir saat Debat Perang AS-Israel dan Palestina

Intip profil Abu Janda atau Permadi Arya, aktivis media sosial yang terekam murka dan diusir saat berdebat konflik AS-Israel dengan Iran hingga Palestina viral.
Berita Foto: Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan dan Perampokan di Depok serta Pondok Gede

Berita Foto: Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan dan Perampokan di Depok serta Pondok Gede

Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus tindak pidana berat, yakni pembunuhan yang disertai pencurian di wilayah Depok serta kasus perampokan yang disertai pembunuhan di wilayah Pondok Gede. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Gelar Iftar Bersama Media, PNM Angkat Kisah Nyata Para Perempuan Tangguh yang Merintis Usaha dalam Keterbatasan

Gelar Iftar Bersama Media, PNM Angkat Kisah Nyata Para Perempuan Tangguh yang Merintis Usaha dalam Keterbatasan

Menggelar acara iftar bersama media, PNM menghadirkan nasabah program Mekaar yang berbagi pengalaman tentang perjalanan mereka membangun usaha di tengah keterbatasan.
Dikira Bakal Jadi Bintang Besar Timnas Indonesia, ‘Messi’ yang Pernah Tembus Akademi Ajax Ini Malah Gantung Sepatu di Usia 20 Tahun

Dikira Bakal Jadi Bintang Besar Timnas Indonesia, ‘Messi’ yang Pernah Tembus Akademi Ajax Ini Malah Gantung Sepatu di Usia 20 Tahun

Timnas Indonesia sering kali dikaitkan dengan kemunculan talenta muda yang digadang-gadang bakal menjadi bintang besar di masa depan. Masih ingat Tristan Alif?
Strategi Baru Lawan Kemiskinan, Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih

Strategi Baru Lawan Kemiskinan, Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih

Pemerintah mulai merancang strategi baru untuk mengangkat keluarga penerima bantuan sosial agar lebih mandiri secara ekonomi. Salah satunya dengan mendorong penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Penggelapan Dana PT DSI, Polisi: Tunggu Hasil Penelitian JPU

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Penggelapan Dana PT DSI, Polisi: Tunggu Hasil Penelitian JPU

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahka berkas perkara tiga tersangka penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Trending

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Dulu Digadang Jadi Bintang Timnas Indonesia tapi Malah ‘Menghilang’, Mantan Striker Ini Kini Aktif Sebagai Asisten Pelatih

Dulu Digadang Jadi Bintang Timnas Indonesia tapi Malah ‘Menghilang’, Mantan Striker Ini Kini Aktif Sebagai Asisten Pelatih

Dulu digadang-gadang jadi bintang Timnas Indonesia tapi malah 'menghilang', mantan striker ini kini aktif sebagai asisten pelatih.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang finansial tiap zodiak hari ini.
Media Inggris Tak Habis Pikir dengan Elkan Baggott, Sudah Lama Tak Bela Timnas Indonesia tapi Bisa Masuk Skuad John Herdman

Media Inggris Tak Habis Pikir dengan Elkan Baggott, Sudah Lama Tak Bela Timnas Indonesia tapi Bisa Masuk Skuad John Herdman

Media Inggris ikut menyoroti perkembangan terbaru Timnas Indonesia, khususnya soal pemanggilan kembali Elkan Baggott ke dalam skuad Garuda jelang FIFA Series.
Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026, di mana pevoli berjuluk Megatron itu siap membawa Jakarta Pertamina Enduro berjuang untuk mempertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT