Bareskrim Sita Uang dan Aset hingga Rp96,7 M Usai Bongkar 21 Situs Judol
- Foe Peace Simbolon/Viva
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online (judol) besar-besaran dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar.
Pengungkapan ini sekaligus menyoroti praktik judi daring yang beroperasi nasional hingga internasional.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dari patroli siber ditemukan 10 website judol, dan pengembangan lebih lanjut mengungkap 11 website tambahan.
Total ada 21 website judol yang dibongkar, termasuk SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.
"Jenis permainannya ada slot, casino, dan judi bola," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.
Dari pengembangan ini, polisi menemukan aliran dana melalui 11 penyedia jasa pembayaran dan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judi, termasuk PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, dan lainnya.
"Dari 17, sebanyak 15 perusahaan fiktif digunakan memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS dan dua perusahaan untuk penampung dana judol," kata Himawan.
Selain itu, polisi menetapkan lima tersangka, empat laki-laki dan satu perempuan, berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.
Satu DPO berinisial FI juga terlibat, meminta MNF membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Dari total pengungkapan ini, Rp59,1 miliar berhasil disita dari website judi online.
Sementara dari pengembangan LHA PPATK, tim menyita Rp37,6 miliar dari beberapa rekening terkait tiga laporan polisi.
Himawan menambahkan, hingga saat ini 16 laporan polisi sudah diputus pengadilan, dengan uang hasil rampasan negara mencapai Rp58,1 miliar.
Dua laporan masih dalam penyitaan atau menunggu sidang, sementara tujuh laporan dalam proses pemblokiran atau penyidikan.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai Rp96.777.177.881, terdiri dari Rp59,1 miliar dari pengungkapan website judol dan Rp37,6 miliar dari pengembangan LHA PPATK. Barang bukti ini dipamerkan dalam konferensi pers Bareskrim Polri.
“Pengungkapan ini menunjukkan betapa masifnya jaringan judi online, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada,” tutur Himawan. (Foe Peace Simbolon)
Load more