GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Indra Kenz ke Penyidik

Penyidik Bareskrim Polri telah menerima pengembalian berkas perkara Indra Kenz, tersangka dugaan tindak pidana judi daring dan TPPU aplikasi Binomo.
Jumat, 13 Mei 2022 - 19:13 WIB
Penyidik lengkapi berkas Indra Kenz yang dikembalikan Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Adam Barik/Adm/aww

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri telah menerima pengembalian berkas perkara Indra Kenz, tersangka dugaan tindak pidana judi daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan dan TPPU aplikasi Binomo.

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara (P.19) atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah P.19 dan sekarang masih proses kami lengkapi petunjuk jaksa," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara, Jumat (13/5/2022).

Menurut Chandra, sesuai petunjuk jaksa, pihaknya akan melengkapi berkas perkara tersebut dengan melakukan pengambilan keterangan tambahan, untuk selanjutnya berkas perkara bisa dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

"Bahwa terdapat beberapa keterangan yang perlu ditambahkan dan diperdalam kembali," ucap Chandra.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka dugaan tindak pidana judi daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan dan TPPU.

"Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK belum lengkap secara formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

KUHAP menjelaskan pra-penuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b yang berbunyi "Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik".

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut.

Berkas perkara Indra Kenz telah dilimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum pada 6 April 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik dan ayah kekasihnya, termasuk juga guru tradingnya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich.

Penyidik menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebagai konsumen aplikasi opsi biner (benary option) Binomo senilai Rp66 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekayasa SPT Berujung Vonis, PT Gala Bumiperkasa Didenda Rp213 Miliar hingga Aset Disita

Rekayasa SPT Berujung Vonis, PT Gala Bumiperkasa Didenda Rp213 Miliar hingga Aset Disita

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara.
Pemprov DKI Bantah Ada Kendaraan Dinas yang Dipakai Mudik

Pemprov DKI Bantah Ada Kendaraan Dinas yang Dipakai Mudik

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) di seluruh perangkat daerah selama libur Lebaran. 
Toto Wolff Ingatkan Mercedes Tak Boleh Jemawa Jelang F1 GP Jepang 2026

Toto Wolff Ingatkan Mercedes Tak Boleh Jemawa Jelang F1 GP Jepang 2026

Kepala tim Mercedes, Toto Wolff mengingatkan timnya tidak jemawa dan merasa cepat puas jelang tampil di F1 GP Jepang 2026.
Komposer Lebohang Morake Gugat Komedian Learnmore Jonasi, Disebut Salah Tafsirkan Lirik Nyanyian The Lion King

Komposer Lebohang Morake Gugat Komedian Learnmore Jonasi, Disebut Salah Tafsirkan Lirik Nyanyian The Lion King

Komposer Lebohang Morake atau Lebo menggugat komedian Learnmore Jonasi karena salah menafsirkan lirik nyanyian di Film The Lion King. 
Pendapatan Jabar Meroket 3 Kali Lipat Berkat Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen, KDM Gaspol Bangun Jalan-jalan di Jabar

Pendapatan Jabar Meroket 3 Kali Lipat Berkat Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen, KDM Gaspol Bangun Jalan-jalan di Jabar

Strategi Kang Dedi Mulyadi alias KDM memberikan diskon pajak kendaraan 10 persen di masa libur lebaran tampaknya berhasil. Kini jalan-jalan siap dibangun..
Pramono Ingatkan Pendatang Agar Miliki Kemampuan Kerja saat Datang ke Jakarta

Pramono Ingatkan Pendatang Agar Miliki Kemampuan Kerja saat Datang ke Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengingatkan agar warga yang datang ke ibu kota memiliki kemampuan untuk bekerja agar tidak menjadi beban.

Trending

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Media Korea menyoroti draft pemain asing V-League terbaru setelah Megawati Hangestri dipastikan absen, meninggalkan kekosongan di posisi penyerang utama tim.
Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

Dua hari sebelum laga melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, John Herdman mendadak mencoret Dean James dari Timnas Indonesia. Siapa penggantinya?
Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria, Alexsandar Dimitrov meluruskan rekam jejaknya sebelum berlaga di FIFA Series 2026. Eks asisten pelatih Timnas Indonesia itu bilang pernah bela Persija Jakarta (2002), bukan Persipura Jayapura.
Media Belanda Semakin Curiga Dean James Tiba-tiba Absen dari Timnas Indonesia usai Skandal Paspor

Media Belanda Semakin Curiga Dean James Tiba-tiba Absen dari Timnas Indonesia usai Skandal Paspor

Kabar mengejutkan datang dari Dean James yang mendadak batal bergabung dengan Timnas Indonesia jelang agenda FIFA Series. Media Belanda curiga dengan hal ini.
Terungkap! Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Punya 'Gentlemen Agreement' untuk Tetap Berkarier di Luar Negeri

Terungkap! Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Punya 'Gentlemen Agreement' untuk Tetap Berkarier di Luar Negeri

Beberapa pemain naturalisasi Timnas Indonesia ternyata memiliki perjanjian awal untuk tetap berkarier di luar negeri, meski mendapat tawaran dari klub Liga 1.
Bocoran Pemain Asing yang Ikut Tryout Draft Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Vanja Bukilic Hingga Tutku Burcu

Bocoran Pemain Asing yang Ikut Tryout Draft Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Vanja Bukilic Hingga Tutku Burcu

Sejumlah peserta disebut akan mengikuti tryout dan draft pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027, salah satunya ialah mantan rekan setim Megawati Hangestri yakni Vanja Bukilic.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT