LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penyidik lengkapi berkas Indra Kenz yang dikembalikan Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Adam Barik/Adm/aww

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Indra Kenz ke Penyidik

Penyidik Bareskrim Polri telah menerima pengembalian berkas perkara Indra Kenz, tersangka dugaan tindak pidana judi daring dan TPPU aplikasi Binomo.

Jumat, 13 Mei 2022 - 19:13 WIB

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri telah menerima pengembalian berkas perkara Indra Kenz, tersangka dugaan tindak pidana judi daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan dan TPPU aplikasi Binomo.

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara (P.19) atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

"Sudah P.19 dan sekarang masih proses kami lengkapi petunjuk jaksa," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara, Jumat (13/5/2022).

Menurut Chandra, sesuai petunjuk jaksa, pihaknya akan melengkapi berkas perkara tersebut dengan melakukan pengambilan keterangan tambahan, untuk selanjutnya berkas perkara bisa dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

Baca Juga :

"Bahwa terdapat beberapa keterangan yang perlu ditambahkan dan diperdalam kembali," ucap Chandra.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka dugaan tindak pidana judi daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan dan TPPU.

"Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK belum lengkap secara formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

KUHAP menjelaskan pra-penuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b yang berbunyi "Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik".

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut.

Berkas perkara Indra Kenz telah dilimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum pada 6 April 2022.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik dan ayah kekasihnya, termasuk juga guru tradingnya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich.

Penyidik menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebagai konsumen aplikasi opsi biner (benary option) Binomo senilai Rp66 miliar.

Ketujuh tersangka, selain Indra Kenz, yakni Brian Edgar Nababan, selaku Manager Binomor Indonesia, Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin, selaku admin akun Telegram milik Indra Kenz.

Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Indra Kenz dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan kekasih dan adiknya, serta ayah kekasihnya dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. ant/prs

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
KSP Desak DPR RI Segera Tuntaskan RUU Kementerian Baru

KSP Desak DPR RI Segera Tuntaskan RUU Kementerian Baru

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mendesak DPR RI untuk segara menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara.
Mahasiswa Siap Dicetak Jadi Pengusaha Sukses di Industri Fesyen Indonesia

Mahasiswa Siap Dicetak Jadi Pengusaha Sukses di Industri Fesyen Indonesia

Campus Director BINUS Alam Sutera Profesor Lim Sanny berkomitmen untuk mencetak mahasiswa guna diajarkan menjadi pengusaha sukses di industri fesyen Indonesia.
Kemenag RI Pastikan Jemaah Haji yang Syahid Bakal Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kemenag RI Pastikan Jemaah Haji yang Syahid Bakal Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Para jemaah indonesia yang syahid di Tanah Suci akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi dari Kemenag. Dalam hal ini tentu ada syarat untuk badal haji, berikut
Siap-siap Mendaftar, Ini Jadwal Pendaftaran CASN 2024

Siap-siap Mendaftar, Ini Jadwal Pendaftaran CASN 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdulah Azwar Anas membeberkan jadwal pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Wajar Malaysia Iri, Timnas Indonesia Ternyata Punya Banyak Pemain Keturunan Grade A di Eropa untuk Dinaturalisasi

Wajar Malaysia Iri, Timnas Indonesia Ternyata Punya Banyak Pemain Keturunan Grade A di Eropa untuk Dinaturalisasi

Presiden Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM), Datuk Hamidin Bin Mohd Amin mengaku iri dengan calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia.
Bertengkar Hebat Suami Tampar Istri, Bagaimana Cara Minta Maafnya? Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya Bisa Dicontoh

Bertengkar Hebat Suami Tampar Istri, Bagaimana Cara Minta Maafnya? Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya Bisa Dicontoh

Berselisih atau bertengkar dengan pasangan itu wajar. Namun, ketika main fisik itu tidak wajar. Ustaz Buya yahya menegaskan pria baik dan hebat bukan tampar....
Trending
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesaksian Anggota Babinsa Nyaris Jadi Korban Tarsum Selanjutnya

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesaksian Anggota Babinsa Nyaris Jadi Korban Tarsum Selanjutnya

Kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyita perhatian publik.
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Terungkap Tarsum Merangkak dan Menangis ke Anggota Babinsa

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Terungkap Tarsum Merangkak dan Menangis ke Anggota Babinsa

Serka Karnita selaku anggota Babinsa Desa Cisontrol kembali memberikan kesaksian detik-detik aksi sadis suami bunuh dan mutilasi istri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Kondisi Tarsum yang Kerap Bertanya Kondisi Korban

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Kondisi Tarsum yang Kerap Bertanya Kondisi Korban

Kasus pembunuhan disertai mutilasi suami terhadap istrinya di Dusun Sindangjaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyimpan tanda tanya besar di publik.
Rumah Adik SYL di Kota Makassar Digeledah, KPK Dapati Bukti Ini

Rumah Adik SYL di Kota Makassar Digeledah, KPK Dapati Bukti Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan kediaman salah satu milik keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ayah dan Bunda Sering Pukul Anak, Bisa Jadi yang Salah Anda dan Butuh Pengobatan Psikiater Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya

Ayah dan Bunda Sering Pukul Anak, Bisa Jadi yang Salah Anda dan Butuh Pengobatan Psikiater Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya

Ayah dan Bunda yang sering pukul anak, sebaiknya introspeksi diri. Mungkin saja, anda yang bermasalah, atau terganggu mentalnya. Sebab dalam agama dikatakan....
Cuma 9 Pemain dari Liga 1 Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Seolah Beri Pesan Tegas Soal Kualitas

Cuma 9 Pemain dari Liga 1 Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Seolah Beri Pesan Tegas Soal Kualitas

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong seolah memberikan pesan tegas kepada para pemain Liga 1 untuk segera meningkatkan kualitas.
FIFA akan Mengadakan Pertemuan Darurat untuk Membahas Sanksi Israel

FIFA akan Mengadakan Pertemuan Darurat untuk Membahas Sanksi Israel

FIFA akan mengadakan pertemuan darurat dalam kongres tahunan di Bangkok, Thailand untuk memutuskan apakah Israel harus dikeluarkan dari kompetisi sepak bola.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
Selengkapnya