News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Indra Kenz ke Penyidik

Penyidik Bareskrim Polri telah menerima pengembalian berkas perkara Indra Kenz, tersangka dugaan tindak pidana judi daring dan TPPU aplikasi Binomo.
Jumat, 13 Mei 2022 - 19:13 WIB
Penyidik lengkapi berkas Indra Kenz yang dikembalikan Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Adam Barik/Adm/aww

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri telah menerima pengembalian berkas perkara Indra Kenz, tersangka dugaan tindak pidana judi daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan dan TPPU aplikasi Binomo.

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara (P.19) atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah P.19 dan sekarang masih proses kami lengkapi petunjuk jaksa," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara, Jumat (13/5/2022).

Menurut Chandra, sesuai petunjuk jaksa, pihaknya akan melengkapi berkas perkara tersebut dengan melakukan pengambilan keterangan tambahan, untuk selanjutnya berkas perkara bisa dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

"Bahwa terdapat beberapa keterangan yang perlu ditambahkan dan diperdalam kembali," ucap Chandra.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka dugaan tindak pidana judi daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan dan TPPU.

"Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK belum lengkap secara formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

KUHAP menjelaskan pra-penuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b yang berbunyi "Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik".

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut.

Berkas perkara Indra Kenz telah dilimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum pada 6 April 2022.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik dan ayah kekasihnya, termasuk juga guru tradingnya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich.

Penyidik menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebagai konsumen aplikasi opsi biner (benary option) Binomo senilai Rp66 miliar.

Ketujuh tersangka, selain Indra Kenz, yakni Brian Edgar Nababan, selaku Manager Binomor Indonesia, Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin, selaku admin akun Telegram milik Indra Kenz.

Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Indra Kenz dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan kekasih dan adiknya, serta ayah kekasihnya dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. ant/prs

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nazriel Alfaro Bertekad Tampil Maksimal Bersama Timnas U-20 Indonesia di Kualifikasi Piala Asia

Nazriel Alfaro Bertekad Tampil Maksimal Bersama Timnas U-20 Indonesia di Kualifikasi Piala Asia

Nazriel Alfaro Syahdan bertekad tampil maksimal bersama Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027 dan bersaing merebut tempat utama.
Presiden Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Koperasi Merah Putih

Presiden Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Koperasi Merah Putih

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membeberkan alasan krusial di balik langkah masif pemerintah membangun Koperasi Merah Putih. Langkah ini ditegaskan
Prabowo Mau Bikin Ambulans Udara dan Dokter ‘Terbang’ Bantu Bumil di Daerah

Prabowo Mau Bikin Ambulans Udara dan Dokter ‘Terbang’ Bantu Bumil di Daerah

Prabowo mengaku mendapat laporan soal banyak ibu hamil di daerah yang kesulitan mengakses rumah sakit untuk melahirkan
KMN Apresiasi Kinerja Kakorlantas Irjen Wibowo, Soroti Inovasi e-BPKB dan ODOL 2027

KMN Apresiasi Kinerja Kakorlantas Irjen Wibowo, Soroti Inovasi e-BPKB dan ODOL 2027

Ketua Umum Komite Muda Nusantara (KMN) Johan, mengapresiasi kepemimpinan Irjen Wibowo sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Johan menilai
Ruben Onsu Punya 'Kartu AS' untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Ruben Onsu Punya 'Kartu AS' untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Perseteruan hukum antara presenter kondang Ruben Onsu dan mantan istrinya Sarwendah kian memanas. Di tengah bergulirnya proses gugatan hak asuh anak di PN Jak..
Pemerintah Tutup 290 BUMN, Prabowo: Kita Hemat Rp50 Triliun Lebih

Pemerintah Tutup 290 BUMN, Prabowo: Kita Hemat Rp50 Triliun Lebih

Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah mengevaluasi keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai upaya penghematan APBN.

Trending

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Dia menyebut ada beberapa BUMN yang tidak menganggap ada pemerintah. Prabowo mengaku tidak mengerti atas BUMN yang bermasalah tersebut.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Selengkapnya

Viral