News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Wanti-wanti Transaksi Perkara Usai KUHP-KUHAP Baru Berlaku: Laporkan!

Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan agar tidak ada praktik jual beli perkara setelah diterapkannya KUHP dan KUHAP baru.
Jumat, 9 Januari 2026 - 09:57 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan agar tidak ada praktik jual beli perkara setelah diterapkannya KUHP dan KUHAP baru.

Kejagung menegaskan semua proses diawasi ketat untuk mencegah celah penyalahgunaan meski hadirkan mekanisme plea bargaining dan Restorative Justice (RJ).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan pihaknya siap menindak tegas jika ada aparat yang memanfaatkan kelemahan aturan.

"Kita jamin, kita usahakan pokoknya kita awasi bersamalah. Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan ajalah. Wong ini penyesuaian, ada celah yang kurang di situ dilakukan untuk bertransaksi, laporkan saja," katanya, Kamis (8/1/2026)

Dalam KUHP dan KUHAP baru, RJ memungkinkan pelaku dan korban berdamai untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, tetapi harus mendapat persetujuan hakim. 

Meski mekanisme ini menuai kritik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Anang menegaskan penerapan aturan tidak boleh menimbulkan prasangka buruk.

"Tapi memang kalau nakal, otaknya sudah nakal, setap peluang, setiap kelemahan, menjadi peluang untuk nakal. Bisa saja," tutur Anang.

Selain itu, aturan baru juga membuat proses hukum lebih efisien dan transparan. Berkas perkara kini tidak lagi bolak-balik antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Semua koordinasi dilakukan sejak pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Kalau dulu kan bisa bolak-balik P18, P19, bolak-balik. Sekarang engga. Jadi sejak awal, sejak SPDP, nanti kalau ketika dalam ketentuan engga bisa, dikembalikan awal lagi. Kalau dulu kan engga (SPDP diterima tanpa dibalikkan)," kata Anang.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengaku pihaknya telah siap untuk melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 atau hari ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ucap Anang Supriatna di Jakarta.

Anang menjelaskan, secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait melalui perjanjian kerja sama (PKS) bersama Polri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tekanan Biaya Hidup Ubah Cara Belanja Orang Indonesia, Tren Refill Economy Menguat

Tekanan Biaya Hidup Ubah Cara Belanja Orang Indonesia, Tren Refill Economy Menguat

Model konsumsi berbasis isi ulang atau refill economy semakin mendapat tempat di tengah masyarakat Indonesia. Perubahan perilaku konsumen tak lagi semata-mata didorong faktor harga.
Usai Jenguk Korban, Sudaryono Langsung Suspend Dapur MBG di Semarang

Usai Jenguk Korban, Sudaryono Langsung Suspend Dapur MBG di Semarang

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menjenguk para korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Semarang, Sabtu (1/8/2026).
Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel, Dokumen Terkait TPPU Disita

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel, Dokumen Terkait TPPU Disita

Tim sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah milik eks Jampidsus, Febrie Adriansyah di wilayah Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
FIFA Setop Rencana Jual Saham

FIFA Setop Rencana Jual Saham

FIFA resmi membatalkan rencana menjual saham kompetisi-kompetisi utamanya, termasuk Piala Dunia melalui proyek FIFA Forward Enterprise (FFE).
Kronologi Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten, Berawal dari Dugaan Penggelapan hingga Klarifikasi di Polda Metro Jaya

Kronologi Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten, Berawal dari Dugaan Penggelapan hingga Klarifikasi di Polda Metro Jaya

Diana Pungky laporkan mantan asisten ke Polda Metro Jaya. Simak kronologi lengkap kasus, mulai dugaan penggelapan hingga proses klarifikasi terbaru.
Wamendag Yakin Ulos Tembus Pasar Dunia, Dukungan Sudah Disiapkan di 32 Negara

Wamendag Yakin Ulos Tembus Pasar Dunia, Dukungan Sudah Disiapkan di 32 Negara

Menurutnya, kain tradisional seperti ulos tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga berpotensi menjadi komoditas ekspor yang mampu bersaing di pasar global

Trending

Viral Video Mahasiswi Undana Kupang Histeris Depresi Gegara Sidang Proposal Batal 12 Kali hingga Penguji Diubah

Viral Video Mahasiswi Undana Kupang Histeris Depresi Gegara Sidang Proposal Batal 12 Kali hingga Penguji Diubah

agat media sosial digemparkan oleh video viral yang memperlihatkan kondisi pilu seorang mahasiswi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur
Pelatih Vietnam Soroti Ketumpulan Lini Depan, Kim Sang Sik Minta Dua Strikernya Bangkit saat Hadapi Timnas Indonesia

Pelatih Vietnam Soroti Ketumpulan Lini Depan, Kim Sang Sik Minta Dua Strikernya Bangkit saat Hadapi Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang Sik, mulai menyoroti performa dari lini serangnya jelang menghadapi Timnas Indonesia pada laga ketiga Grup A Piala AFF 2026.
Kondisi Finansial Zodiak 2 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Kondisi Finansial Zodiak 2 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 2 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Geger Nikita Mirzani Ngaku Diintimidasi dalam Rutan Pondok Bambu, Begini Kata Ditjenpas DKI

Geger Nikita Mirzani Ngaku Diintimidasi dalam Rutan Pondok Bambu, Begini Kata Ditjenpas DKI

Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta membantah tuduhan Nikita mIrzani diduga diintimidasi usai kritik kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah dari Rutan Pondok Bambu.
Viral Kabar Kendaraan Lapis Baja Berjejer di Monas untuk Hadapi Demonstran, TNI: Jangan Sebarakan Hoaks!

Viral Kabar Kendaraan Lapis Baja Berjejer di Monas untuk Hadapi Demonstran, TNI: Jangan Sebarakan Hoaks!

Video yang memperlihatkan deretan kendaraan lapis baja terparkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, ramai beredar di media sosial.
Reaksi Mengejutkan Shayne Pattynama usai Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, Akui Negara Peringkat 201 FIFA Itu Sulitkan Garuda

Reaksi Mengejutkan Shayne Pattynama usai Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, Akui Negara Peringkat 201 FIFA Itu Sulitkan Garuda

Bek sayap Timnas Indonesia, Shayne Pattynama, berikan apresiasi kepada Timor Leste setelah Skuad Garuda meraih kemenangan 3-0 pada laga Grup A Piala AFF 2026.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 2 Agustus 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 2 Agustus 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada Minggu, 2 Agustus 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan menikmati peruntungan finansial yang lebih cerah dibanding hari-hari sebelumnya. Kamu termasuk?
Selengkapnya

Viral