Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Alasan Pelapor: Terlapor Dianggap Menebarkan Isu-Isu yang Kurang Positif
- Tangkapan Layar YouTube: Total Politik
Jakarta, tvOnenews.com - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) dengan Nomor: STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya tertulis bahwa pelapor mempersangkakan terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Adapun laporan ini dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Dalam keterangannya, Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menjelaskan alasannya melaporkan komika itu.
"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Dalam narasi keterangannya, Rizki juga menyebut terlapor menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
"Kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," kata dia.
Menurut dia, ucapan terlapor dalam konten yang tersiar di salah satu aplikasi streaming sangat mencederai dirinya, teman-teman dan anak-anak muda NU dan Muhammadiyah.
Dia berharap laporannya bisa sesegera mungkin ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
"Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more