News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PB HMI: Putusan MK soal Perpol Bersifat Final dan Mengikat

PB HMI menegaskan Putusan MK soal larangan Polri aktif duduki jabatan sipil bersifat final dan mengikat, serta menolak Perpol 10/2025.
Jumat, 9 Januari 2026 - 12:07 WIB
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan mengikat. Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan putusan MK dan semangat Reformasi Polri.

Bendahara Umum PB HMI, Kinnas Putra Ariska, menyebut Perpol yang baru diterbitkan Kapolri tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, aturan itu justru membuka kembali ruang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, padahal celah hukum tersebut telah ditutup secara tegas oleh Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa dalam Undang-Undang Polri yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa mundur dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Putusan itu secara jelas menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri. Namun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru memperluas ruang tersebut dengan mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga,” ujar Kinnas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/1).

PB HMI menilai langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip supremasi konstitusi. Menurut Kinnas, peraturan di tingkat internal kepolisian seharusnya tidak boleh bertentangan dengan putusan lembaga peradilan konstitusional yang putusannya bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Kinnas menegaskan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 juga tidak sejalan dengan agenda Reformasi Polri yang tengah dicanangkan Presiden RI. Pemerintah saat ini diketahui telah membentuk Tim Reformasi Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di tubuh institusi kepolisian.

“Reformasi Polri harus dimaknai sebagai upaya memperkuat kepatuhan terhadap konstitusi dan putusan MK. Jika masih ada aturan internal yang membuka peluang bagi polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa mundur, maka itu bertolak belakang dengan semangat profesionalisme dan netralitas Polri,” lanjutnya.

PB HMI memandang Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah melampaui fungsi dasarnya sebagai aturan internal. Alih-alih memperkuat tata kelola organisasi, regulasi tersebut dinilai berpotensi melemahkan kepastian hukum, mengaburkan batas kewenangan Polri, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses reformasi kelembagaan.

Atas dasar itu, PB HMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolri, antara lain:

  • Membatalkan atau meninjau ulang Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar selaras dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

  • Menjamin seluruh kebijakan internal Polri patuh terhadap konstitusi dan putusan lembaga peradilan

  • Melibatkan publik, akademisi, dan pakar hukum tata negara dalam proses evaluasi regulasi di tubuh Polri

PB HMI menilai pelibatan publik penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga legitimate secara konstitusional dan demokratis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di akhir pernyataannya, PB HMI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses reformasi Polri dan penegakan konstitusi. Menurut Kinnas, pengawasan publik menjadi kunci agar reformasi kelembagaan tidak berhenti pada jargon, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang taat hukum dan berpihak pada prinsip demokrasi.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap kebijakan harus tunduk pada konstitusi. Mengawal putusan MK berarti menjaga demokrasi dan supremasi hukum tetap berdiri tegak,” pungkasnya. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Zikir setelah Shalat Tahajud Versi Ustaz Adi Hidayat, Baca Doa Nabi Yunus Rahasia Hajat Dikabulkan

Zikir setelah Shalat Tahajud Versi Ustaz Adi Hidayat, Baca Doa Nabi Yunus Rahasia Hajat Dikabulkan

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan verzi amalan zikir setelah shalat Tahajud yang mengabulkan hajat lewat bacaan Doa Nabi Yunus AS digetarkan sebanyak 40 kali.
Ketahuan Nyolong Belasan Pakaian, Nenek di Pasar Tanah Abang Terpaksa Bayar Jutaan Rupiah Demi Damai

Ketahuan Nyolong Belasan Pakaian, Nenek di Pasar Tanah Abang Terpaksa Bayar Jutaan Rupiah Demi Damai

Aksi nekat seorang lansia di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendadak viral di jagat maya. Nenek yang belum diketahui identitasnya tersebut tertangkap basah saat mencoba menggasak 16 potong pakaian di salah satu toko pada Rabu (7/1/2026).
Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemerintah pusat melalui Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera tengah merancang program kompensasi bagi warga yang rumahnya terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
DPR Targetkan Roda Pemerintahan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera Kembali Normal Sebelum Ramadan 2026

DPR Targetkan Roda Pemerintahan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera Kembali Normal Sebelum Ramadan 2026

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad, memasang target tinggi terkait pemulihan wilayah yang dihantam bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera, termasuk Provinsi Aceh. 
Predator Santriwati di Bangkalan Jatim Akhirnya Diringkus, Polisi Temukan Bukti Kuat

Predator Santriwati di Bangkalan Jatim Akhirnya Diringkus, Polisi Temukan Bukti Kuat

Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan pria berinisial UF sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. 
Dua Kali Diterjang Banjir Bandang Dalam 3 Hari, Kondisi Warga Sumberrejo Memprihatinkan

Dua Kali Diterjang Banjir Bandang Dalam 3 Hari, Kondisi Warga Sumberrejo Memprihatinkan

Bencana banjir bandang melanda Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 

Trending

Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Warga kesulitan mendapatkan BBM, bahkan sebagian tidak dapat beraktivitas karena kehabisan bahan bakar.
Gol Cepat Osimhen Ubah Segalanya, Nigeria Hentikan Langkah Aljazair di AFCON 2025

Gol Cepat Osimhen Ubah Segalanya, Nigeria Hentikan Langkah Aljazair di AFCON 2025

Timnas Nigeria memastikan langkah ke babak semifinal Piala Afrika (AFCON) 2025 setelah mengalahkan Aljazair dengan skor 2-0 pada laga perempat final yang berlangsung di Marrakech Stadium.
Puncak Klasemen Super League Jadi Taruhan, Persib Siap Hadang Persija di GBLA

Puncak Klasemen Super League Jadi Taruhan, Persib Siap Hadang Persija di GBLA

Dua raksasa sepak bola Indonesia, Persib Bandung dan Persija Jakarta, bakal saling sikut demi memperebutkan posisi puncak klasemen BRI Super League 2025/2026.
Erick Thohir Pasang Target Tinggi! Indonesia Bidik 82 Emas di ASEAN Para Games 2025

Erick Thohir Pasang Target Tinggi! Indonesia Bidik 82 Emas di ASEAN Para Games 2025

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir optimistis Kontingen Indonesia mampu memenuhi target ambisius pada ajang ASEAN Para Games 2025 yang akan digelar di Thailand pada 20–26 Januari 2025.
Kejutan Gila di Piala FA, Crystal Palace Tersingkir dari Tim Non-Liga Macclesfield FC

Kejutan Gila di Piala FA, Crystal Palace Tersingkir dari Tim Non-Liga Macclesfield FC

Kejutan sensasional terjadi pada babak ketiga Piala FA 2025/26. Crystal Palace, yang berstatus sebagai juara bertahan, harus tersingkir secara memalukan usai takluk 1-2 dari tim non-liga, Macclesfield FC, dalam laga yang digelar di The Leasing.com Stadium, Sabtu (10/1/2026).
Xabi Alonso Tegas: Real Madrid Tak Akan ‘Bunuh Diri’ demi Mbappe di Final

Xabi Alonso Tegas: Real Madrid Tak Akan ‘Bunuh Diri’ demi Mbappe di Final

Real Madrid bersikap sangat berhati-hati terkait peluang Kylian Mbappe tampil pada laga final Piala Super Spanyol 2026 menghadapi Barcelona. Duel El Clasico tersebut akan digelar di Jeddah, Arab Saudi, Senin (12/1/2026) dini hari WIB.
Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemerintah pusat melalui Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera tengah merancang program kompensasi bagi warga yang rumahnya terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT