News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PB HMI: Putusan MK soal Perpol Bersifat Final dan Mengikat

PB HMI menegaskan Putusan MK soal larangan Polri aktif duduki jabatan sipil bersifat final dan mengikat, serta menolak Perpol 10/2025.
Jumat, 9 Januari 2026 - 12:07 WIB
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan mengikat. Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan putusan MK dan semangat Reformasi Polri.

Bendahara Umum PB HMI, Kinnas Putra Ariska, menyebut Perpol yang baru diterbitkan Kapolri tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, aturan itu justru membuka kembali ruang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, padahal celah hukum tersebut telah ditutup secara tegas oleh Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa dalam Undang-Undang Polri yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa mundur dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Putusan itu secara jelas menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri. Namun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru memperluas ruang tersebut dengan mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga,” ujar Kinnas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/1).

PB HMI menilai langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip supremasi konstitusi. Menurut Kinnas, peraturan di tingkat internal kepolisian seharusnya tidak boleh bertentangan dengan putusan lembaga peradilan konstitusional yang putusannya bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Kinnas menegaskan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 juga tidak sejalan dengan agenda Reformasi Polri yang tengah dicanangkan Presiden RI. Pemerintah saat ini diketahui telah membentuk Tim Reformasi Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di tubuh institusi kepolisian.

“Reformasi Polri harus dimaknai sebagai upaya memperkuat kepatuhan terhadap konstitusi dan putusan MK. Jika masih ada aturan internal yang membuka peluang bagi polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa mundur, maka itu bertolak belakang dengan semangat profesionalisme dan netralitas Polri,” lanjutnya.

PB HMI memandang Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah melampaui fungsi dasarnya sebagai aturan internal. Alih-alih memperkuat tata kelola organisasi, regulasi tersebut dinilai berpotensi melemahkan kepastian hukum, mengaburkan batas kewenangan Polri, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses reformasi kelembagaan.

Atas dasar itu, PB HMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolri, antara lain:

  • Membatalkan atau meninjau ulang Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar selaras dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

  • Menjamin seluruh kebijakan internal Polri patuh terhadap konstitusi dan putusan lembaga peradilan

  • Melibatkan publik, akademisi, dan pakar hukum tata negara dalam proses evaluasi regulasi di tubuh Polri

PB HMI menilai pelibatan publik penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga legitimate secara konstitusional dan demokratis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di akhir pernyataannya, PB HMI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses reformasi Polri dan penegakan konstitusi. Menurut Kinnas, pengawasan publik menjadi kunci agar reformasi kelembagaan tidak berhenti pada jargon, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang taat hukum dan berpihak pada prinsip demokrasi.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap kebijakan harus tunduk pada konstitusi. Mengawal putusan MK berarti menjaga demokrasi dan supremasi hukum tetap berdiri tegak,” pungkasnya. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kisah Pilu Sopir Travel 13 Tahun di Papua Berujung Jadi Korban Kekejaman KKB, Videonya Viral di Medsos

Kisah Pilu Sopir Travel 13 Tahun di Papua Berujung Jadi Korban Kekejaman KKB, Videonya Viral di Medsos

Aris Sanda, sopir travel asal Toraja yang dibunuh oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di area Habema, Kabupaten Jayawijaya Papua Pegunungan.
Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2026 Naik Rp5.000 ke Angka Rp2.598.000 per Gram, Buyback Stagnan

Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2026 Naik Rp5.000 ke Angka Rp2.598.000 per Gram, Buyback Stagnan

Harga emas Antam hari ini 17 September 2026 terpantau naik Rp5.000 ke angka Rp2.598.000 per gram dari semula 2.593.000 per gram. 
Hari ke-10 Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Area Diperluas hingga 8.509 NM Persegi

Hari ke-10 Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Area Diperluas hingga 8.509 NM Persegi

Pencarian rombongan jurnalis yang hilang kontak di Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau memasuki hari ke-10, Kamis (17/9/2026). 
7 Shio Paling Hoki Soal Karier Besok 18 September 2026, Ada yang Berpeluang Dapat Kesempatan Emas!

7 Shio Paling Hoki Soal Karier Besok 18 September 2026, Ada yang Berpeluang Dapat Kesempatan Emas!

7 shio diprediksi hoki soal karier besok 18 September 2026. Ada peluang emas, kabar baik, hingga kesempatan baru yang bisa bikin karier makin bersinar!
Desakan Makin Membuncah usai Manchester United Kalah Lagi, Michael Carrick Tak Gentar: Tak Ada Tekanan

Desakan Makin Membuncah usai Manchester United Kalah Lagi, Michael Carrick Tak Gentar: Tak Ada Tekanan

Pelatih Manchester United, Michael Carrick, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terganggu dengan kebisingan yang ada di media. Desakan terhadapnya kembali membuncah setelah kekalahan dari Brighton & Hove Albion.
Trump: Iran Menghubungi AS untuk Buat Kesepakatan

Trump: Iran Menghubungi AS untuk Buat Kesepakatan

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan pada Rabu bahwa Iran telah menghubungi Washington secara langsung dan ingin mencapai kesepakatan, sembari menyebut perang yang sedang berlangsung kini mendekati akhir.

Trending

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sehubungan kabar korban KKB ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bersama Satgas Damai Cartenz dan Satgas Habema melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Klasemen Grup E AFC Champions League Two 2026-2027: Persib Bandung Pastikan Puncak Setelah Tim Vietnam Ditahan Imbang

Klasemen Grup E AFC Champions League Two 2026-2027: Persib Bandung Pastikan Puncak Setelah Tim Vietnam Ditahan Imbang

Sebanyak dua pertandingan Grup E berlangsung sepanjang Rabu (16/9/2026), dengan pertandingan Persib melawan FC Seoul dan The Cong Viettel melawan Melbourne Victory. 
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 zodiak paling beruntung soal karier besok 18 September 2026. Capricorn, Aquarius, Scorpio, dan Aries punya peluang serta momentum kerja menarik.
Ekshumasi Rampung, Ini Hasil Penyebab Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ekshumasi Rampung, Ini Hasil Penyebab Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa hasil pemeriksaan ekshumasi terhadap Karumga Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yakni Sutrimo yang ditemukan tewas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) lalu, telah rampung.
Sudah Sebulan Wilayah Cilandak Jakarta Selatan Dilanda Kekeringan, Warga Bolak-balik Ambil Air dari Musala hingga Beli Galon Tujuh Kali Sehari

Sudah Sebulan Wilayah Cilandak Jakarta Selatan Dilanda Kekeringan, Warga Bolak-balik Ambil Air dari Musala hingga Beli Galon Tujuh Kali Sehari

Kekeringan berlangsung selama satu bulan terakhir di Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Ini cerita warga sekitar.
Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK, Didalami Mekanisme Penerimaan Hingga Dugaan Mahasiswa Titipan

Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK, Didalami Mekanisme Penerimaan Hingga Dugaan Mahasiswa Titipan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa jajaran Wakil Rektor hingga Dosen dan Guru Besar Universitas Soedirman (Unsoed).
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang terhadap pihak lain dalam kasus suap pengurusan tanah di Kementerian ATR/BPN.
Selengkapnya

Viral