Profil Yaqut Cholil Qoumas: Eks Menag Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
- Humas Kemenag RI
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 hingga 2024. Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dimintai konfirmasi awak media.Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang membenarkan telah adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, KPK belum mengungkap identitas tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut tata kelola ibadah haji yang menyentuh kepentingan jutaan umat Islam Indonesia, sekaligus menyeret nama besar mantan pejabat negara. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada keraguan di internal pimpinan lembaga antirasuah dalam menangani perkara ini. Ia memastikan seluruh pimpinan KPK solid dan satu suara.
“Tidak ada perpecahan. Sejak penyelidikan hingga naik ke penyidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo, Rabu (7/1/2026). Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka membutuhkan kehati-hatian karena seluruh alat bukti harus tervalidasi dengan kuat. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini bahkan disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, perbedaan pandangan dalam proses penyidikan merupakan hal yang wajar. Namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen KPK untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji secara serius dan transparan.
Sosok Yaqut Cholil Qoumas
Penetapan tersangka membuat nama Yaqut Cholil Qoumas kembali ramai diperbincangkan publik. Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, merupakan Menteri Agama Republik Indonesia pada periode 2019–2024. Ia dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 untuk menggantikan Fachrul Razi dalam reshuffle kabinet.
Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia berasal dari keluarga dengan latar belakang keagamaan dan politik yang kuat. Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, dikenal sebagai ulama berpengaruh sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lingkungan pesantren dan Nahdlatul Ulama (NU) turut membentuk perjalanan hidup dan pandangan Yaqut sejak muda.
Ketertarikan Yaqut pada dunia organisasi dan politik sudah terlihat sejak masa mahasiswa. Saat menempuh studi di Jurusan Sosiologi Universitas Indonesia (UI), ia mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok pada periode 1996–1999. Meski demikian, pendidikannya di UI diketahui tidak selesai.
Jejak Karier Politik
Karier politik Yaqut Cholil berawal dari PKB. Ia dipercaya menjadi kader partai untuk wilayah Rembang, Jawa Tengah. Pada periode 2001–2014, Yaqut menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Rembang, posisi yang memperkuat pengaruh politiknya di daerah.
Namanya mulai dikenal luas saat terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang pada 2004–2005. Setahun berselang, Yaqut maju dalam Pilkada Rembang 2005 sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Mochamad Salim. Pasangan ini memenangkan Pilkada dan mengantarkan Yaqut menjabat Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Puncak karier politiknya diraih ketika Presiden Joko Widodo menunjuk Yaqut sebagai Menteri Agama. Saat menjabat, ia diharapkan membawa wajah baru Kemenag dengan pendekatan yang lebih segar, termasuk mendorong transformasi digital layanan keagamaan dan haji.
Namun, setelah masa jabatannya berakhir dan posisi Menag kini diemban Prof Dr Nasaruddin Umar, MA sejak Oktober 2024, Yaqut justru terseret dalam pusaran hukum. KPK bahkan telah mencegahnya bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menandai babak baru dalam perjalanan hidup Yaqut Cholil Qoumas. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji. (nsp)
Load more