Dosa Pembagian Kuota Haji, Alasan di Balik Status Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota dan pelaksanaan ibadah haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama.
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. "Benar," ucap Fitroh saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (9/1).
Meski demikian, pihak KPK masih menutup rapat detail mengenai kemungkinan adanya tersangka lain selain Yaqut dalam perkara ini.
Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia memastikan bahwa proses hukum telah masuk ke tahap penyidikan dengan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ungkap Budi kepada wartawan.
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah diumumkan sejak 9 Agustus 2025 lalu. Dalam perkembangannya, KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit total kerugian negara.
Berdasarkan taksiran awal yang dirilis pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam skandal ini diperkirakan menembus angka Rp1 triliun.
Guna memperlancar proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex) yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Kasus ini diduga melibatkan jaringan yang luas. Hingga 18 September 2025, penyidik KPK mengendus keterlibatan setidaknya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.
Persoalan ini sebelumnya juga menjadi sorotan tajam Pansus Angket Haji DPR RI.
Pansus menemukan indikasi pelanggaran aturan pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama diduga membagi kuota tersebut secara rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan regulasi tersebut, seharusnya kuota haji khusus hanya mendapatkan alokasi sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. (ant/dpi)
Load more