News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Panji Pragiwaksono, DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Bukan untuk Kriminalisasi Warga

Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan kecemasan baru bagi masyarakat.
Senin, 12 Januari 2026 - 11:23 WIB
sosok Pandji Pragiwaksono
Sumber :
  • instagram @pandji.pragiwaksono

Jakarta, tvOnenews.com – Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan kecemasan baru bagi masyarakat.

Pasalnya, publik khawatir akan kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah yang kian menyempit dan berpotensi berhadapan dengan jerat pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana itu tidak dimaksudkan sebagai alat pembungkaman.

Justru, menurut Habiburokhman, lahirnya KUHP baru dan KUHAP baru sebagai upaya menggeser hukum dari instrumen kekuasaan menjadi sarana perlindungan hak warga negara dalam mencari keadilan.

Habiburokhman menjelaskan, keberadaan KUHP baru dan KUHAP baru tidak akan digunakan untuk mempidanakan pengkritik pemerintah secara sewenang-wenang, termasuk figur publik seperti Pandji Pragiwaksono.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda serta KUHAP lama warisan Orde Baru,” kata Habiburokhman, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur pasal.

Sementara itu, KUHAP lama juga belum mengenal mekanisme restorative justice dan membuka ruang penahanan yang bersifat sangat subjektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya melihat unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan pidana.

“Ini dapat dilihat dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru, serta Pasal 53 yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.

Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru juga memperkuat perlindungan terhadap saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143.

Selain itu, syarat penahanan dibuat lebih objektif dan terukur serta mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik,” tegasnya.

Menurutnya, kritik umumnya disampaikan melalui ujaran, sehingga penegak hukum perlu memahami substansi dan niat di balik ujaran tersebut dengan menilai sikap batin pelakunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika seseorang menyampaikan ujaran semata untuk mengkritik, maka dia memiliki ruang besar untuk menjelaskan maksudnya melalui mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.

(rpi/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Breaking! Rupiah Terperosok ke Rp17.353 per Dolar AS Seiring Kekhawatiran Fitch Rating soal Danantara dan UEA Keluar dari OPEC

Breaking! Rupiah Terperosok ke Rp17.353 per Dolar AS Seiring Kekhawatiran Fitch Rating soal Danantara dan UEA Keluar dari OPEC

Sementara perdagangan di pasar spot pada Kamis, 30 April 2026 hingga pukul 09.00 WIB rupiah ditransaksikan di Rp 17.353 per dolar AS.
Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Usut Penyebab Kecelakaan, Gelar Perkara Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Digelar Pekan Depan

Usut Penyebab Kecelakaan, Gelar Perkara Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Digelar Pekan Depan

Langkah ini menjadi penentu arah penyidikan, termasuk mengungkap ada tidaknya unsur kelalaian dalam insiden yang menewaskan 16 orang tersebut.
Usai Tabrakan Maut KRL Vs KA Argo Bromo di Bekasi, Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Berangsur Normal Hari Ini

Usai Tabrakan Maut KRL Vs KA Argo Bromo di Bekasi, Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Berangsur Normal Hari Ini

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, memastikan bahwa kebijakan pengembalian dana diberikan secara penuh kepada pelanggan yang terdampak.
Tegas! Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Lagi Ormas, Premanisme, yang Kuasi Aset-Aset Umum untuk Kepentingan Dirinya

Tegas! Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Lagi Ormas, Premanisme, yang Kuasi Aset-Aset Umum untuk Kepentingan Dirinya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak boleh ada lagi ormas hingga premanisme yang menguasai aset-aset umum untuk kepentingan dirinya. 
Gebrakan Dedi Mulyadi, Tunjuk Eks Menteri Nyentrik Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama BJB Usai Badai Korupsi

Gebrakan Dedi Mulyadi, Tunjuk Eks Menteri Nyentrik Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama BJB Usai Badai Korupsi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali melakukan gebrakan yang menyita perhatian publik. KDM usulkan nama Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Bank BJB.

Trending

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Bintang sepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan resmi menyandang gelar Sarjana Manajemen (SM) dan diwisuda bersama 401 wisudawan lainnya dari Udinus Semarang.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Posisi Timnas Indonesia untuk menyabet gelar juara ASEAN Cup pertama kali dalam sejarah tampak terancam dengan pertimbangan AFF untuk mengajak Australia gabung.
Terungkap Alasan KDM Rekomendasikan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Bank BJB

Terungkap Alasan KDM Rekomendasikan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Bank BJB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank bjb) beberkan alasan rekomendasikan Susi Pudjiastuti.
Selengkapnya

Viral