Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Biro Perjalanan Haji
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengungkapan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Hingga saat ini KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selalu staf khususnya.
KPK juga tak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka lain yang berasal dari biro perjalanan haji.
"Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (12/1/2026).
Meski begitu, KPK menyebut bahwa hingga saat ini baru dua tersangka saja yang ditetapkan berdasarkan kecukupan bukti-bukti.
"Masih didalami, berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menilai, keduanya telah melanggar aturan soal haji.
Asep menuturkan, bahwa kasus ini bermula saat adanya pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Muhammad bin Salman (MBS).
Pertemuan itu dimaksudkan untuk meminta tambahan kuota haji bagi Indonesia lantaran masa tunggu kuota haji reguler di tanah air mencapai puluhan tahun.
Singkatnya hasil pertemuan itu, Arab Saudi berikan tambahan untuk Indonesia sebanyak 20 ribu kuota.
Namun dalam pelaksanannya Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama membagikan setengah-setengah kuota tersebut untuk haji reguler dan khusus.
Padahal berdasarkan aturan haji reguler memiliki kuota 92 persen dan haji khusus 8 persen.
KPK juga melihat dalam pembagian ini terdapat aliran dana kembali, sehingga menimbulkan polemik dan dugaan korupsi.
"Kami dalam penyidikan ini menemukan adanya aliran uang kembali," ucap Ase Guntur.
Di sisi lain KPK telah mencekal tiga orang untuk pergi ke luar negeri di antaranya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. (aha/iwh)
Load more