Atasi Dampak Banjir, Menhut Raja Juli Berlakukan Moratorium Penebangan dan Pemanfaatan Kayu di Sumatra
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan RI mengambil langkah lanjutan dalam penanganan kayu pascabencana banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari upaya pemulihan daerah terdampak.
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni mengatakan, pemerintah mengatur pemanfaatan kayu untuk kepentingan masyarakat, sekaligus memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu.
Ia menjelaskan, pada 8 Desember 2025 Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) telah menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan kayu hanyut akibat banjir.
Kayu hanyut tersebut diperbolehkan untuk dimanfaatkan masyarakat, namun dilarang untuk tujuan komersial.
“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyutan digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan dan kemanusiaan, selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Untuk memperkuat aturan tersebut, Menhut Raja Juli Antoni juga menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025.
Ia menyebut, SK tersebut menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan sebagai sumber material rehabilitasi dan pemulihan pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Selain pengaturan pemanfaatan kayu, Kementerian Kehutanan juga memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu agar tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan.
“Kebijakan moratorium ini melalui penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah, serta Surat Dirjen PHL tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu,” kata Raja Juli.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai respons atas banjir besar yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga melakukan identifikasi dan pendataan kayu temuan dengan melibatkan Polri dan pemerintah daerah.
“Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal, mencegah terjadinya pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana,” tuturnya. (rpi/iwh)
Load more