News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

I Made Daging: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Melanggar KUHP Baru

I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka berdasarkan di Polda Bali dalam dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 15 Januari 2026 - 12:50 WIB
I Made Daging: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Melanggar KUHP Baru
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Eks Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dalam dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dalam hal ini, Gede Pasek Suardika, Koordinator Tim Advokat I Made Daging dari Berdikari Law Office, menjelaskan setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses berita acara pemeriksaan (BAP), maka kliennya berketetapan hati menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata dia, gugatan praperadilan  itu teregister dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026. 

"Klien kami siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi dan professional," ungkap Gede Pasek Suardika, Koordinator Tim Advokat I Made Daging dikutip dari pada Kamis (15/1/2026). 

Kemudian, ia juga menguraikan bahwa alasan mendasar diajukannya praperadilan tersebut karena status tersangka kliennya didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 

Seperti diketahui, Pasal 421 KUHP lama menyatakan 

"Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang  untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan"  

Lanjutnya menjelaskan, pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi didalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ketentuan Pasal 421 KUHP lama tersebut juga sejatinya telah mati suri sejak berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memasukkan permasalahan itu menjadi ranah PTUN dan jika pidana dimasukkan ke Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Melanggar KUHP

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian dia katakan, dengan telah diserapnya makna Pasal 421 KUHP lama itu ke dalam kedua UU tersebut, sehingga dalam KUHP yang baru sudah tidak ada lagi.  

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP."

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Tunjuk Carrick sebagai Pelatih, Manajemen Manchester United Bikin Keputusan Gila di Bursa Transfer Januari

Baru Tunjuk Carrick sebagai Pelatih, Manajemen Manchester United Bikin Keputusan Gila di Bursa Transfer Januari

Keputusan mengejutkan diambil Manchester United jelang penutupan bursa transfer Januari.
Performanya Terus Meningkat, Pelatih Red Sparks Berharap Pengganti Megawati Hangestri Ini Segera Dinaturalisasi Korea

Performanya Terus Meningkat, Pelatih Red Sparks Berharap Pengganti Megawati Hangestri Ini Segera Dinaturalisasi Korea

Nama pemain kuota Asia baru milik Red Sparks di Liga Voli Korea 2025/2026, Erikhsoyol Jamiyanpurev atau Inkushi benar-benar tengah mencuri perhatian para penggemar.
Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan Imbas Hasut Bakar Mabes Polri, Bakal Dibebaskan dari Tahanan

Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan Imbas Hasut Bakar Mabes Polri, Bakal Dibebaskan dari Tahanan

Eks pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa divonis hukuman percobaan enam bulan penjara. 
Saking Jagonya, Federico Barba sampai Dijuluki Jay Idzes-nya Persib Bandung Andalan Bojan Hodak

Saking Jagonya, Federico Barba sampai Dijuluki Jay Idzes-nya Persib Bandung Andalan Bojan Hodak

Saking jagonya Federico Barba, ia sampai dijuluki sebagai Jay Idzes-nya Persib Bandung. Salah satu pengamat menilai Federico Barba mirip dengan sosok Jay Idzes.
Jadwal Drawing Piala AFF 2026 Hari Ini: Timnas Indonesia Terdesak, Berpotensi Masuk Grup Neraka Bersama Thailand dan Vietnam

Jadwal Drawing Piala AFF 2026 Hari Ini: Timnas Indonesia Terdesak, Berpotensi Masuk Grup Neraka Bersama Thailand dan Vietnam

Publik sepak bola nasional kini menanti momen krusial bagi Timnas Indonesia. Lawan Skuad Garuda di fase grup Piala AFF 2026 akan resmi diketahui melalui drawing yang digelar hari ini.
Pantas Saja Juventus Kesulitan Rekrut Federico Chiesa, Jurnalis Ternama Italia Beberkan Permintaan Sebenarnya dari Liverpool

Pantas Saja Juventus Kesulitan Rekrut Federico Chiesa, Jurnalis Ternama Italia Beberkan Permintaan Sebenarnya dari Liverpool

Jurnalis ternama Italia beberkan kesulitan utama Juventus merekrut Federico Chiesa. Permintaan harga dari Liverpool nyatanya lebih tinggi daripada yang diberitakan.

Trending

Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Di tengah panasnya isu transfer Federico Barba dari Persib Bandung ke klub liga Italia, sang istri tiba-tiba buat unggahan yang justru bikin Bobotoh geram.
3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

Persib Bandung harus mulai memikirkan langkah strategis untuk mengantisipasi kepergian Federico Barba. Salah satu opsi yang bisa diambil adalah merekrut pemain kelas dunia di sektor pertahanan.
Heboh Khairun Nisya Diterima Jadi Pramugari Garuda Indonesia, Ini Faktanya

Heboh Khairun Nisya Diterima Jadi Pramugari Garuda Indonesia, Ini Faktanya

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan aksi Khairun Nisya yang menyamar sebagai pramugari Batik Air.
Khutbah Jumat 16 Januari 2026: Isra Miraj, Meneladani Ketaatan Rasulullah SAW saat Perintah Shalat Diturunkan

Khutbah Jumat 16 Januari 2026: Isra Miraj, Meneladani Ketaatan Rasulullah SAW saat Perintah Shalat Diturunkan

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk shalat Jumat, dengan judul "Isra Miraj, Meneladani Ketaatan Rasulullah SAW saat Perintah Shalat Diturunkan".
Terungkap Pesan Terakhir Syafiq Ali Sebelum Dinyatakan Hilang di Gunung Slamet, Diduga Sempat Alami Hipotermia

Terungkap Pesan Terakhir Syafiq Ali Sebelum Dinyatakan Hilang di Gunung Slamet, Diduga Sempat Alami Hipotermia

Medsos sempat dihebohkan dengan kabar hilangnya pendaki di gunung Slamet beberapa waktu lalu. Kini pendaki tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal.
Fakta-Fakta Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet: Dua Pendaki Sempat Bertemu Lalu Hilang dari Pandangan

Fakta-Fakta Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet: Dua Pendaki Sempat Bertemu Lalu Hilang dari Pandangan

Inilah fakta-fakta pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet. Ada sejumlah fakta yang menjadi kunci ditemukannya anak laki-laki berusia 18 tahun itu.
Terungkap Kejanggalan Selama Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Ditemukan di Area yang Dilalui Tim Pencari Berkali-kali

Terungkap Kejanggalan Selama Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Ditemukan di Area yang Dilalui Tim Pencari Berkali-kali

Syafiq Ali diketahui mendaki Gunung Slamet bersama rekannya, Himawan, melalui Basecamp Dipajaya, Desa Clekatakan, Pemalang, pada Sabtu (30/12/2025).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT