DJ Asal Turki Nekat Selundupkan 1,2 Kg Kokain ke Bali, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain dalam jumlah besar.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki bernama Halil Sener (26) diringkus petugas setelah kedapatan membawa 1.295,20 gram atau sekitar 1,2 kilogram kokain murni.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) ini ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/2/2026) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.
Halil Sener diketahui tiba di Pulau Dewata menggunakan maskapai Emirates dengan nomor penerbangan EK368 yang terbang dari Dubai.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami. Selanjutnya, kami terus mengembangkan, mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026).
Penyergapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai saat melakukan pemindaian barang bawaan tersangka melalui mesin X-Ray.
Hasil analisis menunjukkan adanya satu kemasan plastik bening berisi serbuk putih mencurigakan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan penggeledahan menyeluruh pada badan dan barang bawaan HS. Benar saja, petugas menemukan kokain seberat 1.295,20 gram netto.
Kepada penyidik, HS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M yang ia temui di sebuah hotel di Brazil.
M sendiri merupakan seorang WNA yang saat ini identitas dan keberadaannya masih terus ditelusuri pihak kepolisian.
Ironisnya, HS mengaku nekat melakukan aksi berbahaya ini meski belum menerima upah sepeser pun.
"Untuk peredarannya, kalau dari hasil pemeriksaan dia hanya akan menyerahkan kepada M. Dan M ini yang masih kami dalami keberadaannya yang berada di wilayah Bali," tegas Kapolda Daniel.
Akibat tindakan nekatnya, sang DJ kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang sangat berat.
HS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 dan Pasal 610 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Load more