Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan Imbas Hasut Bakar Mabes Polri, Bakal Segera Dibebaskan dari Tahanan
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Eks pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa divonis hukuman enam bulan penjara.
Laras dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan membacakan vonis tersebut dalam sidang putusan, Kamis (15/1/2026).
Majelis hakim menilai tindakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana.
Adapun tindak pidananya, yakni menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar I Ketut Darpawan.
Akan tetapi, majelis hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani.
Dia dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali melakukan tindak pidana.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahan segera setelah ini putusan diucapkan," katanya.
Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim, yakni tidak terdapat hal yang memberatkan terdakwa.
Sejumlah keadaan juga dinilai meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (Foe Peace Simbolon/VIVA/nsi)
Load more