News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, DPR Ingin Kembalikan Uang Negara dari Pelaku Kejahatan

DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Kamis (15/1/2026), sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Kamis, 15 Januari 2026 - 19:01 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati.
Sumber :
  • Dok Parlemen

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari berbagai kejahatan bermotif keuntungan finansial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan rapat pembentukan RUU tersebut dibuka untuk umum sebagai bagian dari komitmen transparansi dan partisipasi publik.

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Sari saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset disiapkan sebagai upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana berat, mulai dari korupsi, terorisme, hingga narkotika.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari.

Menurutnya, penegakan hukum ke depan tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku semata.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tegasnya.

Sari juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang ini.

“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” ujarnya.

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga mulai menyusun RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dibahas secara terpisah.

“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata Haper yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” kata Sari.

Agenda rapat hari ini, lanjut dia, meliputi laporan progres penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset serta RUU Haper, dilanjutkan dengan pendalaman dan diskusi.

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, pengaturan perampasan aset sejatinya sudah tersebar di berbagai undang-undang, namun masih bersifat parsial.

“Beberapa pengaturan terkait perampasan aset ada dalam KUHP dan KUHAP, Undang-Undang Tipikor, perubahan Undang-Undang Tipikor, maupun Undang-Undang Narkotika,” ujar Bayu.

Ia menyebut, dalam KUHP dan KUHAP, perampasan aset hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.

“Dalam konteks Pasal 118, 135, dan beberapa pasal berikutnya, perampasan barang milik terpidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim,” jelasnya.

Sementara dalam Undang-Undang Tipikor, perampasan aset diatur sebagai pidana tambahan.

“Undang-Undang Tipikor Pasal 18 dan Pasal 19 mengatur perampasan aset korupsi sebagai pidana tambahan dengan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik,” kata Bayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan dalam Undang-Undang Narkotika, aset hasil kejahatan dapat dirampas untuk negara setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jadi sebenarnya ada pola yang sudah bisa kita lihat bersama dalam berbagai undang-undang, yang nantinya akan kita lakukan secara komprehensif dalam rancangan undang-undang ini,” pungkasnya. (rpi/iwh)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Masyarakat Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap tenang dalam menghadapi fenomena hujan es yang melanda wilayah tersebut pada Kamis (9/4/2026) siang. 
Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepolisian Sektor (Polsek) Siman tengah mendalami peristiwa tragis yang menimpa dua anak berinisial MA dan MF. 
Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung

Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung

Tingginya mobilitas masyarakat serta aktivitas pariwisata di wilayah Kabupaten Badung, Bali menjadikan kebutuhan akan layanan kegawatdaruratan yang cepat dan andal semakin penting terutama dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, kondisi medis mendadak, hingga situasi darurat pada ibu dan anak.
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepolisian Sektor (Polsek) Siman tengah mendalami peristiwa tragis yang menimpa dua anak berinisial MA dan MF. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Selengkapnya

Viral