RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, DPR Ingin Kembalikan Uang Negara dari Pelaku Kejahatan
- Dok Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari berbagai kejahatan bermotif keuntungan finansial.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan rapat pembentukan RUU tersebut dibuka untuk umum sebagai bagian dari komitmen transparansi dan partisipasi publik.
“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Sari saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset disiapkan sebagai upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana berat, mulai dari korupsi, terorisme, hingga narkotika.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari.
Menurutnya, penegakan hukum ke depan tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku semata.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tegasnya.
Sari juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang ini.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” ujarnya.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga mulai menyusun RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dibahas secara terpisah.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata Haper yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” kata Sari.
Agenda rapat hari ini, lanjut dia, meliputi laporan progres penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset serta RUU Haper, dilanjutkan dengan pendalaman dan diskusi.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, pengaturan perampasan aset sejatinya sudah tersebar di berbagai undang-undang, namun masih bersifat parsial.
“Beberapa pengaturan terkait perampasan aset ada dalam KUHP dan KUHAP, Undang-Undang Tipikor, perubahan Undang-Undang Tipikor, maupun Undang-Undang Narkotika,” ujar Bayu.
Ia menyebut, dalam KUHP dan KUHAP, perampasan aset hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.
“Dalam konteks Pasal 118, 135, dan beberapa pasal berikutnya, perampasan barang milik terpidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim,” jelasnya.
Sementara dalam Undang-Undang Tipikor, perampasan aset diatur sebagai pidana tambahan.
“Undang-Undang Tipikor Pasal 18 dan Pasal 19 mengatur perampasan aset korupsi sebagai pidana tambahan dengan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik,” kata Bayu.
Sedangkan dalam Undang-Undang Narkotika, aset hasil kejahatan dapat dirampas untuk negara setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jadi sebenarnya ada pola yang sudah bisa kita lihat bersama dalam berbagai undang-undang, yang nantinya akan kita lakukan secara komprehensif dalam rancangan undang-undang ini,” pungkasnya. (rpi/iwh)
Load more