Dugaan Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemenaker Disebut Terima Uang Rp12 Miliar
- tvOnenews/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto dalam kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, Heri mendapatkan uang sebesar Rp12 miliar dalam perkara ini.
"Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," katanya, Kamis (15/1/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa uang tersebut suda ia terima saat menduduki jabatan strategis seperti Direktur PPTKA periode 2010-2015, Dirjen Binapenta periode 2015-2017, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018, hingga Fungsional Utama 2018-2023.
Kini KPK terus melakukan pelacakan terkait aliran-aliran uang yang masuk kepada Heri Sudarmanto.
"Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," ungkapnya.
Sekedar informasi, Heri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker pada bulan Oktober 2025.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Budi, Rabu (29/10/2025).
Sebelum Heri, KPK menetapkan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah menggeledah Gedung Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker yang dilakukan dalam pengawalan kepolisian.
Tim penyidik membawa keluar sejumlah tas dari gedung A beserta beberapa orang dengan kemeja putih ke dalam tiga mobil hitam.(aha/raa)
Load more