KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing
- prokompim.setda.pekalongankab.go.id
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan outsourcing pada Rabu (4/3/2026).
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Ia menerangkan, keputusan tersebut diambil usai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (3/3) malam, sekaligus menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Detail mengenai alur peristiwa, konstruksi perkara, hingga identitas tersangka akan diungkap secara menyeluruh dalam konferensi pers.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” katanya.
Namun demikian, Budi belum merinci jadwal penyampaian keterangan resmi tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 3 Maret 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan. Penindakan ini menjadi yang ketujuh sepanjang tahun berjalan. Dalam operasi tersebut, Fadia diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan serta orang kepercayaannya.
Selain itu, lembaga antirasuah turut mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan. Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
KPK menyebutkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (ant/nba)
Load more