Di RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Orang Meninggal Dunia
- Freepik
“Kami juga sudah melakukan perbandingan di Inggris, ada kesamaan mengenai besaran aset kurang lebih hampir sama,” katanya.
Lebih lanjut, Bayu menegaskan RUU Perampasan Aset memuat asas perlindungan hak asasi manusia sebagai penyeimbang kewenangan negara.
“Kita menggunakan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas perlindungan hak asasi manusia, asas proporsionalitas,” ujarnya.
Ia juga menyebut setiap pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk melawan.
“Setiap orang yang merasa dirugikan haknya atas permohonan perampasan aset dapat mengajukan perlawanan dan meminta ganti kerugian,” kata Bayu.
Namun demikian, putusan kasasi atas perkara perampasan aset tanpa vonis pidana bersifat final.
“Upaya hukum hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum kasasi. Putusan kasasi bersifat final dan mengikat,” pungkasnya.(rpi/raa)
Load more