BPOM Kosmetik Temukan 26 Produk Berbahaya, Warga Diminta Cek Izin Edar Sebelum Pakai
- Pexels/Ron Lach
Jakarta, tvOnenews.com – BPOM kosmetik kembali mengungkap peredaran produk kecantikan berbahaya hasil pengawasan sepanjang Triwulan IV 2025. Dalam operasi tersebut, BPOM kosmetik menemukan sebanyak 26 produk yang terbukti mengandung bahan dilarang dan berisiko bagi kesehatan.
Temuan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu melakukan pengecekan izin edar BPOM kosmetik sebelum membeli dan menggunakan produk kecantikan. Dari total temuan tersebut, sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan BPOM kosmetik tersebut merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga distribusi di pasaran.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna, Kamis (16/1/2026).
Kandungan Berbahaya yang Ditemukan BPOM Kosmetik
Dalam laporan resminya, BPOM kosmetik mengungkap sejumlah bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut, di antaranya:
-
Asam retinoat
-
Mometason furoat
-
Hidrokinon
-
Deksametason
-
Merkuri
-
Klindamisin
Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kosmetik melanggar regulasi karena berpotensi menimbulkan efek samping serius, terutama jika digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
Paparan zat berbahaya dalam produk yang tidak terdaftar di BPOM kosmetik dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan jaringan, gangguan hormon, kerusakan ginjal, hingga risiko terhadap janin bagi ibu hamil. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan menggunakan produk yang tidak memiliki nomor notifikasi resmi dari BPOM.
BPOM Kosmetik Jatuhkan Sanksi Tegas
Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, BPOM kosmetik telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.
“BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tegas Taruna.
BPOM juga mengingatkan bahwa peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan BPOM Kosmetik kepada Masyarakat
BPOM kosmetik mengimbau masyarakat agar semakin waspada dalam memilih produk kecantikan. Konsumen diminta selalu melakukan langkah Cek KLIK, yakni:
-
Cek Kemasan
-
Cek Label
-
Cek Izin Edar BPOM Kosmetik
-
Cek Kedaluwarsa
Masyarakat juga dapat mengecek langsung keaslian produk melalui aplikasi resmi BPOM atau laman cek produk BPOM untuk memastikan kosmetik yang digunakan benar-benar aman.
“Kesadaran konsumen sangat penting agar peredaran kosmetik berbahaya dapat ditekan. Pastikan produk yang digunakan sudah terdaftar di BPOM kosmetik,” ujar Taruna.
Daftar 26 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
Berikut daftar lengkap kosmetik berbahaya yang ditarik berdasarkan hasil pengawasan BPOM kosmetik:
-
Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA – Deksametason (izin edar dibatalkan)
-
DRW Skincare Dermabright – Asam retinoat & mometason furoat
-
DRW Skincare Radiant Acne Brightening – Klindamisin
-
DRW Skincare Radiant Brightening – Asam retinoat & mometason furoat
-
DRW Skincare Radiant Glow – Asam retinoat & mometason furoat
-
ERME Acne Night Cream – Asam retinoat
-
ERME Melasma Cream – Asam retinoat & hidrokinon
-
ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
-
ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
-
ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
-
ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
-
ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat & hidrokinon
-
ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat & hidrokinon
-
ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat & hidrokinon
-
ERME Scar Solution – Asam retinoat
-
Gold Robelline Night Cream – Merkuri
-
Jameela Skincare Glowing Night Cream – Asam retinoat & hidrokinon
-
Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam retinoat & hidrokinon
-
Maxie Beautiful Night Cream – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
-
Maxie Intensive Whitening Night Cream – Asam retinoat & mometason furoat
-
Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam retinoat & hidrokinon
-
Night Cream Glow – Asam retinoat & hidrokinon
-
Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
-
TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon
-
UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason
-
ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat
BPOM kosmetik menegaskan akan terus memperketat pengawasan untuk melindungi masyarakat dari produk kecantikan ilegal dan berbahaya. Konsumen diminta menjadi bagian dari pengawasan dengan selalu memilih produk yang aman, terdaftar, dan sesuai standar BPOM. (nsp)
Load more