Polres Jakpus Amankan Empat Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Kemayoran, Puluhan Botol Miras-Senjata Tajam Disita
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Personel Patroli perintis presisi Jaga Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat pemuda diduga hendak tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2026) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, empat pemuda ini, salah satunya masih berstatus di bawah umur. Diketahui keempatnya berinisial SH (20), WS (20), DS (21), dan AR (16).
Lebih lanjut Reynold mengungkapkan, keempatnya diamankan saat tim tengah patroli dan melihat adanya kumpulan massa yang diduga akan tawuran sekitar pukul 03.40 WIB, di Jalan Kemayoran Gempol.
“Begitu melihat ada kumpulan masa dan indikasi akan tawuran, personel kami langsung sigap melakukan pencegahan dengan mengamankan para pelaku yang sempat melarikan diri,” kata Reynold, kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

- Istimewa
Kemudian Reynold menerangkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku, tujuh bilah senjata tajam jenis celurit dan golok, serta 39 botol minuman keras.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan wilayah,” ujar Reynold.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kesiapsiagaan personel Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta.
“Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat,” tutur William.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Namun, karena ada satu pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip pembinaan dan perlindungan anak,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemayoran guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Metro Jakarta Pusat dalam hal ini mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, serta mengarahkan mereka pada kegiatan positif demi mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya.
Selain itu pihak lepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar ke kantor Polisi terdekat atau hubungi call center 110. (ars/muu)
Load more