Gabung Tentara Rusia Perangi Ukraina, Bripda Rio Resmi Dipecat Tidak Hormat
- ist
Kemudian melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
“Pada Kamis, 8 Januari 2026 dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Secara akumulatif, Bripda Rio telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH. (Ars)
Load more