Pengamat Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Analis komunikasi politik Hendri Satrio menyoroti dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI yang digelar sejak Kamis (15/1/2026).
Ia mengingatkan, regulasi tersebut tidak boleh melenceng dari tujuan awal penegakan hukum dan justru berubah menjadi instrumen kekuasaan.
Hendri Satrio mengapresiasi langkah DPR yang akhirnya mulai membahas RUU tersebut, mengingat naskah regulasi ini telah diajukan pemerintah sejak 2012 dan baru masuk agenda pembahasan setelah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas. Semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak kepada rakyat,” kata Hensa kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Kendati demikian, ia menekankan pentingnya keterbukaan DPR dalam setiap tahapan pembahasan guna membangun kepercayaan publik.
Menurutnya, transparansi menjadi syarat mutlak agar masyarakat tidak terus memandang DPR dengan kecurigaan.
Selain itu, Hensa mendorong DPR melibatkan publik, termasuk komunitas sipil, dalam proses pembahasan. Ia menilai masyarakat tidak boleh hanya disuguhi hasil akhir tanpa ruang partisipasi yang bermakna.
“Pembukaan tadi sudah disiarkan secara terbuka kepada publik. Ke depan, jangan sampai publik hanya jadi penonton, tapi juga dilibatkan,” ujarnya.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu juga menyoroti substansi RUU yang dinilai harus mengatur klasifikasi aset secara jelas dan transparan.
Hal ini penting agar pelaksanaan undang-undang tidak menimbulkan ketidakadilan, terutama terhadap pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan tindak pidana.
“Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat padahal tidak terlibat,” tegas Hensa.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa rasa keadilan hanya akan terwujud jika pasal-pasal dalam RUU tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
“Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang,” ujarnya.
Karena itu, Hensa menilai pengawasan ketat terhadap implementasi undang-undang menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, RUU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan.
“Pengawasannya juga harus dibahas. Tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum,” pungkasnya. (rpi/iwh)
Load more