Kubu Nadiem Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook
Langkah tersebut diambil menyusul pengakuan adanya penerimaan gratifikasi yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selasa, 20 Januari 2026 - 08:00 WIB
Sumber :
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Adapun kerugian negara dalam kasus ini meliputi Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). (ant/nba)
Load more