Sindikat Perakit-Penjual Senpi Ilegal di Sumedang Beroperasi Sejak 2018, Lima Pelaku Resividis Kasus yang Sama
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak (pabrik home industry senjata api ilegal), di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
Diketahui lima tersangka berinisial RR alias Palas (39), JS alias Ari (36), SAA alias Ade (28), IMR alias Iwong (22), dan RAR alias Edo (32). Sementara dua orang lainnya masih masuk dalm daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka telah beroperasi sejak tahun 2018.
“Untuk proses pembelajaran dimulai dari tahun 2018, dan saat itu juga ketika yang bersangkutan sudah memastikan bahwa senjatanya sudah bisa digunakan untuk peluru tajam, itu mereka sudah mulai menjual,” jelas Iman, di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Sementara itu Iman mengatakan, hingga tahun 2024, para tersangka tercatat sudah menjual sekitar 50 pucuk senjata api. Kemudian, diketahui bahwa para tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
“Di antara tujuh tersangka yang sudah kami tetapkan, yang termasuk dua yang masih DPO dan kami sedang kejar, itu salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis. Yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api ini. Yang bersangkutan pernah menjalani pidana dan sudah cukup lama berkecimpung di dalam pembuatan senjata api ini,” terang Iman.
Lebih lanjut Iman menuturkan, senjata api yang dibuat oleh para pelaku, sebagian berasal dari airsoft gun, dan airsoft gun yang dimodifikasi. Namun beberapa lainnya diduga senjata pabrikan.
“Sehingga kami sedang melakukan proses uji laboratorium di Laboratorium Forensik. Proses uji laboratoris di Laboratorium Forensik ini untuk memastikan apakah senjata ini senjata rakitan murni atau senjata pabrikan,” tutur Iman.
Untuk diketahui, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak (pabrik home industry senjata api ilegal), di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dari tujuh tersangka ini, dua diantaranya masih dalam pemburuan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Load more