News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fantastis! Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Rp1,3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi (MD) selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030 menerima gratifikasi hingga Rp1,3 miliar.
Rabu, 21 Januari 2026 - 09:26 WIB
Wali Kota Madiun, Maidi saat Tiba di Gedung KPK
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi (MD) selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030 menerima gratifikasi hingga Rp1,3 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut terdiri atas Rp1,1 miliar dan Rp200 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.

Sementara itu, dia menjelaskan dugaan gratifikasi Rp200 juta terkait dengan proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.

“MD melalui TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee (imbalan, red,) sebesar enam persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Rahmat Fatahillah Ilham

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pakar Hukum Nilai Pilkada Melalui DPRD Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

Pakar Hukum Nilai Pilkada Melalui DPRD Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Jadwal Liga Champions 2025-2026 Dini Hari Nanti: Nasib Arne Slot di Liverpool Ditentukan, Juventus Duel Kontra Jose Mourinho

Jadwal Liga Champions 2025-2026 Dini Hari Nanti: Nasib Arne Slot di Liverpool Ditentukan, Juventus Duel Kontra Jose Mourinho

Nasib Arne Slot bisa dipengaruhi oleh raihan Liverpool dalam laga kontra Olympique Marseille di Liga Champions pada Kamis (22/1/2026) dini hari nanti WIB.
Sempat Cedera di India Open, Reza Pahlevi Pastikan Kondisinya Membaik di Indonesia Masters 2026

Sempat Cedera di India Open, Reza Pahlevi Pastikan Kondisinya Membaik di Indonesia Masters 2026

Penampilan Moh. Reza Pahlevi Isfahani di Indonesia Masters 2026 membawa angin segar bagi sektor ganda putra tanah air karena kondisinya semakin membaik pasca cedera pekan lalu.
Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Suap Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Suap Fee Proyek dan Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi suap fee proyek dan dana CSR yang salah satunya menyeret Wali Kota Madiun, Maidi.
Apresiasi terhadap Guru Terus Menguat di Tengah Upaya Peningkatan Kesejahteraan

Apresiasi terhadap Guru Terus Menguat di Tengah Upaya Peningkatan Kesejahteraan

Kesejahteraan guru Indonesia masih menjadi perhatian serius. Gaji rendah, status honorer, dan beban kerja tinggi terus disorot publik.

Trending

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
Top 3 Bola 22 Januari 2026: Chelsea Tikung Arsenal, hingga Layvin Kurzawa Segera ke Persib

Top 3 Bola 22 Januari 2026: Chelsea Tikung Arsenal, hingga Layvin Kurzawa Segera ke Persib

Tiga rangkuman berita bola 22 Januari 2026: Chelsea tikung Arsenal, Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, hingga Layvin Kurzawa kian dekat ke Persib Bandung.
Jadwal Indonesia Masters 2026, Rabu 21 Januari: 12 Wakil Garuda Main, Ada Alwi Farhan Hingga Anthony Sinisuka Ginting

Jadwal Indonesia Masters 2026, Rabu 21 Januari: 12 Wakil Garuda Main, Ada Alwi Farhan Hingga Anthony Sinisuka Ginting

Jadwal Indonesia Masters 2026, di mana ada sejumlah wakil Garuda yang akan unjuk gigi termasuk Alwi Farhan hingga Anthony Sinisuka Ginting.
SBY Dituding Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini

SBY Dituding Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong soal tudingan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/1/2026).
Bikin Caption Instagram Pakai Bahasa Indonesia, Kiper Brasil Pedro Caracoci Kirim Sinyal akan Merapat ke Persija Jakarta?

Bikin Caption Instagram Pakai Bahasa Indonesia, Kiper Brasil Pedro Caracoci Kirim Sinyal akan Merapat ke Persija Jakarta?

Semakin menegaskan rumor bakal datang ke Persija Jakarta, penjaga gawang Brasil Pedro Caracoci buat unggahan berbahasa Indonesia di akun media sosial Instagram.
Siapa Terence Kongolo? Eks Penggawa Liga-liga Top Eropa Calon Pengganti Federico Barba di Persib Bandung

Siapa Terence Kongolo? Eks Penggawa Liga-liga Top Eropa Calon Pengganti Federico Barba di Persib Bandung

Menguatnya kabar hengkang Federico Barba dari skuad Maung Bandung, Persib akhirnya datangkan Eks Bek Timnas Belanda dan Premier League ini di bursa transfer?
Rekap Hasil Liga Champions Semalam: Arsenal Resmi Lolos, Real Madrid Ngamuk hingga Man City dan PSG Dikejutkan

Rekap Hasil Liga Champions Semalam: Arsenal Resmi Lolos, Real Madrid Ngamuk hingga Man City dan PSG Dikejutkan

Arsenal berhasil mengamankan tiket ke babak 16 besar Liga Champions berkat kemenangan atas Inter Milan. Sedangkan kejutan terjadi terhadap Manchester City dan Paris Saint-Germain.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT