News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Batas RI-Malaysia Belum Beres, BNPP Ungkap 4 Segmen Sengketa Masih Gantung

BNPP membeberkan masih terdapat sejumlah masalah batas wilayah Indonesia dan Malaysia yang hingga kini masuk dalam tahap survei dan pembahasan teknis.
Rabu, 21 Januari 2026 - 20:11 WIB
Ilustrasi - Peta batas-batas wilayah Indonesia.
Sumber :
  • Worldmeters

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mengakui persoalan batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia masih belum sepenuhnya tuntas.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mencatat masih terdapat sejumlah Outstanding Boundary Problem (OBP) yang hingga kini dalam tahap survei dan pembahasan teknis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris BNPP, Komjen Pol Makhruzi Rahman, mengungkap bahwa secara keseluruhan masih ada empat segmen OBP RI–Malaysia yang menjadi perhatian pemerintah.

“Segmen Outstanding Boundary Problem OBP RI–Malaysia ini masih terdapat empat segmen,” kata Makhruzi dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, sebagian OBP sebenarnya sudah berhasil ditangani melalui kesepakatan bilateral. Kemudian, dua segmen OBP telah diselesaikan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada Joint Indonesia–Malaysia pada 21 November 2019.

“Yaitu segmen Simantipal dan segmen C-5000 dan C-6000. Ini ada dua OBP yang sudah kita tuntaskan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah Indonesia dan Malaysia juga menyepakati penyelesaian tiga OBP lainnya melalui penandatanganan Memorandum of Outstanding pada Joint Indonesia–Malaysia ke-45 yang digelar di Pulau Sebatik pada 18 Februari 2025.

“Yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok, dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektar yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia,” jelas Makhruzi.

Meski demikian, persoalan batas wilayah belum sepenuhnya rampung. BNPP mencatat masih terdapat empat segmen OBP di sektor barat, tepatnya di wilayah Kalimantan Barat, yang hingga kini belum terselesaikan.

“Di sekitar sektor Barat, Kalimantan Barat yang belum kita tuntaskan yaitu di D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum,” ungkapnya.

Makhruzi menyebut, keempat segmen tersebut masih dalam tahap survei lapangan yang dilakukan secara unilateral oleh tim teknis perundingan RI.

Selain itu juga masih dalam pelaksanaan Information Exchange Discussion untuk membahas kerangka acuan kerja (TOR) dan standar operasional prosedur (SOP).

Permasalahan lain juga ditemukan di wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Di kawasan ini, terdapat sejumlah desa yang sebagian wilayahnya masih tercatat masuk ke wilayah Malaysia.

“Pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” kata Makhruzi.

Desa-desa tersebut meliputi Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas. Total luasan wilayah yang terdampak mencapai ribuan hektare.

“Total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektar,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Makhruzi, lahan seluas sekitar 5.207 hektare tersebut sebelumnya tercatat sebagai wilayah Malaysia dan kini diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan Indonesia.

“Ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone,” pungkasnya. (rpi/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Ryo Matsumura Disorot! Ogawa Tegaskan Komite Wasit Tak Bisa Hukum Pemain

Kasus Ryo Matsumura Disorot! Ogawa Tegaskan Komite Wasit Tak Bisa Hukum Pemain

Ketua Komite Wasit PSSI Yoshimi Ogawa buka suara soal polemik kasus yang menimpa pemain Persija Jakarta, Ryo Matsumura yang dijatuhi sanksi Komite Disiplin PSSI
Jadwal Haid Tepat Saat Malam Nifsu Syaban, Perempuan Bisa Isi Malam dengan Amalan Berikut, Begini Penjelasan Ulama

Jadwal Haid Tepat Saat Malam Nifsu Syaban, Perempuan Bisa Isi Malam dengan Amalan Berikut, Begini Penjelasan Ulama

Malam Nisfu Syaban memiliki keutamaan bagi umat Islam yang ingin mendekatkan diri kepada Allah. Jika bertepatan jadwal haid, berikut amalan yang bisa dilakukan
Hadapi Tantangan Tambang Global, PAMA Ungkap Arah Bisnis dan Strategi Berkelanjutan di 2026

Hadapi Tantangan Tambang Global, PAMA Ungkap Arah Bisnis dan Strategi Berkelanjutan di 2026

Memasuki 2026, PAMA cukup percaya diri berada dalam kondisi yang solid untuk menjawab tantangan industri pertambangan batu bara yang kian kompleks.
Bagaimana Hukumnya Shalat Tapi Menahan Kencing atau BAB? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Bagaimana Hukumnya Shalat Tapi Menahan Kencing atau BAB? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah jelaskan hukum shalat sambil menahan kencing atau BAB. Nabi SAW melarangnya karena bisa mengganggu kekhusyukan.
Parkiran Senopati Bebas Bus Wisatawan, Pemkot Yogyakarta Alihkan ke Giwangan dan THR

Parkiran Senopati Bebas Bus Wisatawan, Pemkot Yogyakarta Alihkan ke Giwangan dan THR

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengambil langkah strategis untuk mengosongkan parkiran Senopati dan kawasan Malioboro dari bus-bus pariwisata dan kendaraan besar lainnya.
Chelsea Siap Barter Enzo Fernandez dengan Vinicius Jr, Real Madrid Pilih Tukar Guling daripada Bayar Rp2,8 Triliun?

Chelsea Siap Barter Enzo Fernandez dengan Vinicius Jr, Real Madrid Pilih Tukar Guling daripada Bayar Rp2,8 Triliun?

Muncul spekulasi mengenai kesepakatan barter sensasional antara Chelsea dengan Real Madrid. Disebut-sebut Enzo Fernandez akan ditukar dengan Vinicius Jr.

Trending

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

Geliat transfer Persib Bandung di paruh musim Super League jadi sorotan. Terbaru, mantan wonderkid Manchester United dirumorkan masuk radar skuad Bojan Hodak.
Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 
Berapa Biaya Urus Girik hingga Letter C ke SHM? Begini Penjelasan BPN

Berapa Biaya Urus Girik hingga Letter C ke SHM? Begini Penjelasan BPN

Surat tanah lama tak berlaku mulai Februari, Kementerian ATR/BPN menjelaskan biaya pengurusan girik, letter c, serta surat tanah lama lainnya ke sertifikat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT