Cuaca Ekstrem Melanda, Pemprov DKI Terapkan PJJ untuk Seluruh Sekolah hingga 28 Januari 2026
- Antara
“Kepala satuan pendidikan melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait proses pembelajaran jarak jauh,” lanjutnya.
Berlaku hingga 28 Januari 2026
Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa kebijakan PJJ berlaku hingga 28 Januari 2026. Setelah periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi situasi cuaca dan mempertimbangkan kebijakan lanjutan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan, gangguan kesehatan, serta hambatan mobilitas yang kerap terjadi saat cuaca ekstrem melanda ibu kota.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tetap menjaga mutu pembelajaran, meskipun dilaksanakan secara daring. Guru diminta menyesuaikan metode pengajaran agar materi tetap tersampaikan secara efektif dan tidak membebani peserta didik.
Langkah penerapan PJJ ini menjadi bagian dari upaya adaptasi sistem pendidikan terhadap kondisi darurat, sekaligus memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi meskipun aktivitas tatap muka sementara dihentikan.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk terus memantau informasi resmi dari sekolah dan pemerintah daerah terkait perkembangan kebijakan pendidikan selama periode cuaca ekstrem berlangsung. (nsp)
Load more