Bela Gus Yaqut, LBH GP Ansor Ungkap Alasan Yakin Eks Menag Tak Bersalah dan Korban Framing dalam Kasus Kuota Haji
- Antara
Jakarata, tvOnenews.com - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) yakin bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tidak terlibat dalam dugaan korupsi kuota tambahan haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, LBH GP Ansor menilai Gus Yaqut menjadi korban framing yang tidak berdasar. Pembelaan ini menurut mereka tentu bukan tanpa dasar.
Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, berdasarkan komunikasi yang dilakukan berulang kali, Gus Yaqut secara konsisten menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dalam bentuk apa pun terkait perkara tersebut.
"Kita sangat meyakini bahwa Gus Yaqut itu tidak bersalah. Dari mana dasarnya? Pertama, kita cek berkali-kali, kita tanyakan berkali-kali sama Gus Yaqut, ada nggak terima aliran dana? Tidak ada aliran dana sama sekali yang dia terima," ujar Dendy Zuhairil dikutip dari kanal YouTube Akurat Talk, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Dendy, keyakinan tersebut juga didukung oleh belum ditemukannya bukti aliran dana oleh KPK hingga saat ini.
Ia menilai, langkah penyitaan yang dilakukan penyidik masih terbatas pada barang pribadi dan belum menyentuh aset bernilai ekonomi.
"Jadi, penyitaan yang ada cuma handphone, paspor gitu. Aset rumah tidak ada yang disita, mobil tidak ada yang disita. Asumsi saya, KPK belum melihat ada aliran dana di situ. Biasanya, kalau itu menjadi alat bukti, bagian dari tindak pidana, biasanya langsung diambil tuh sama para penegak hukum, sama KPK dalam hal ini," tandasnya.
Dendy menjelaskan, persoalan yang dipermasalahkan sejauh ini berkaitan dengan kewenangan pembagian kuota tambahan haji yang dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
"Ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 di Pasal 9 yang menyatakan bahwa soal kuota tambahan, adalah ditetapkan oleh menteri dan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. Jadi itu adalah diskresi. Jadi, soal kewenangan ada diskresi di situ (UU). Ada banyak ahli tata negara juga yang bilang bahwa ini memang diskresinya menteri untuk memberikan kewenangan soal kuota tambahan," bebernya.
Load more