News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Bencana Sumatra, Menteri LH Sanksi 68 Perusahaan dan Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Entitas Perusak

Sebanyak 68 perusahaan langsung dijatuhi sanksi administrasi dan 6 perusahaan digugat perdata senilai Rp4,8 triliun oleh Pemerintah akibat diduga menjadi biang bencana di Sumatra.
Senin, 26 Januari 2026 - 16:12 WIB
Menteri LH, Hanif Faisol dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.comMenteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq membeberkan langkah tegas pemerintah terhadap puluhan perusahaan yang dinilai berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Hal itu disampaikan Hanif dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hanif menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan analisis spasial dan pengawasan terhadap hampir 20 unit entitas usaha di tiga provinsi tersebut.

“Dari analisis dis-spasial, nanti di slide sebelumnya, ada analisis dis-spasial yang menggambarkan tentang evaluasi yang kita lakukan hampir pada 20 unit entitas di seluruh Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang kemudian telah kita lakukan kegiatan pengawasan,” ujar Hanif.

Ia menegaskan, penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari evaluasi hingga sanksi pidana.

“Jadi urutan tindakannya adalah evaluasi, evaluasi detil, kemudian pengawasan, pengawasan lapangan, kemudian sanksi administrasi, baik kemudian lari kepada denda perdata dan pidana,” katanya.

Hanif mengungkapkan, hingga pekan lalu pengawasan lapangan telah dilakukan terhadap 68 perusahaan, sementara 50 perusahaan lainnya masih dalam proses pelaporan.

“Jadi untuk sampai hari ini yang telah selesai minggu kemarin dilakukan pengawasan sebanyak 68 perusahaan yang 50 lagi sedang dalam pelaporan pada kami,” ujarnya.

Ia menargetkan seluruh verifikasi lapangan di tiga provinsi tersebut rampung pada Februari 2026.

“Untuk kemudian kita proyeksikan di akhir awal atau pertengahan Februari seluruh kegiatan unit usaha yang ada di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah selesai dilakukan verifikasi lapangan,” jelas Hanif.

Dari hasil verifikasi tersebut, seluruh 68 perusahaan langsung dijatuhi sanksi administrasi.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tersebut, terhadap semua yang 68 yang telah dilakukan verifikasi lapangan, maka telah diterbitkan sanksi administrasi,” tegasnya.

Selain sanksi administrasi, seluruh unit usaha diwajibkan menjalani audit lingkungan dalam batas waktu tertentu.

“Berdasarkan hasil kajian sanksi administrasi berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan pada seluruh unit usaha di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh diminta untuk melakukan audit lingkungan paling lambat selesai di 3 bulan sejak diberikannya itu,” kata Hanif.

Audit lingkungan tersebut, menurut Hanif, menjadi penentu kelanjutan izin usaha.

“Audit lingkungan ini untuk memberikan dua hal. Pertama, penguatan instrumen perizinan lingkungannya. Kedua, kalau memang tidak bisa ya dilakukan pencabutan. Ketiga, kemudian penggunaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup,” ujarnya.

Hanif juga mengungkapkan, pemerintah telah melayangkan gugatan perdata terhadap enam entitas usaha di Sumatera Utara dengan nilai fantastis.

“Mengiringi dengan sanksi administrasi pemerintah, paksaan pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada 6 entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah 4,8 triliun rupiah,” ungkapnya.

Gugatan tersebut saat ini tengah diproses di pengadilan, sementara gugatan lanjutan akan segera menyusul.

“Hari ini sedang berproses di pengadilan, kemudian sisanya sedang selesai dibahas minggu ini. Mudah-mudahan di minggu ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya,” katanya.

Ia menegaskan, gugatan akan dilakukan bertahap terhadap seluruh entitas yang dinilai memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera bagian utara.

Selain perdata, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyiapkan langkah pidana.

“Kemudian potensi pidana juga kami gali, ada 2 pidana yang sedang kita susun baik itu di Aceh maupun di Sumatera Utara ada 4 yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Hanif.

Ia menyebut, proses pidana dilakukan dengan koordinasi bersama Bareskrim Polri.

“Jadi terkait dengan pidana kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada Bareskrim Polri untuk mendapatkan arahan apakah pelaksanaan penuntutannya dilakukan oleh Polri ataupun oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Hanif juga mengungkapkan adanya sejumlah kasus yang dilimpahkan ke pemerintah daerah dan sektor kehutanan.

“Kemudian selanjutnya ada satu yang kita limpahkan ke pemerintah daerah, kemudian dua kita limpahkan ke kehutanan karena berada di kawasan hutan. Dari identifikasi ada dua yang memang tidak beroperasi,” katanya.

Terkait instruksi Presiden untuk mencabut izin usaha bermasalah, Hanif menyebut pihaknya tengah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan entitas usaha.

“Terkait dengan upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden dalam Ratas baru-baru kemarin, maka izinkan kami untuk sisi kehutanan kami sedang telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama,” ujarnya.

Ia menegaskan, delapan unit usaha tersebut telah terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

“Jadi ada 8 unit usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman telah melanggar ke-5 lokasi ini saat ini sedang kita siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya,” kata Hanif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pencabutan terhadap 20 unit usaha lainnya masih menunggu langkah dari kementerian teknis.

“Untuk yang 20, kami masih menunggu dari kementerian teknis, namun yang untuk 8 kami akan cabut karena telah melanggar ke-5 tersebut,” pungkasnya. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambil Berlinang Air Mata, Ressa Rizky Rossano Iri Denada Berjuang Mati-matian Demi Anaknya: Kenapa Aku yang Dibuang?

Sambil Berlinang Air Mata, Ressa Rizky Rossano Iri Denada Berjuang Mati-matian Demi Anaknya: Kenapa Aku yang Dibuang?

Di podcast YouTube Denny Sumargo, air mata Al Ressa Rizky Rossano pecah usai melihat perjuangan Denada Tambunan saat menyembuhkan penyakit anaknya, Aisha Aurum.
Purbaya Bocorkan Agenda Satgas P2SP, Proyek Energi Mangkrak Bertahun-tahun Siap Dibongkar

Purbaya Bocorkan Agenda Satgas P2SP, Proyek Energi Mangkrak Bertahun-tahun Siap Dibongkar

Menkeu Purbaya membeberkan bahwa agenda lanjutan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang akan menyasar proyek-proyek besar.
Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Golkar

Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Golkar

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, memastikan Adies Kadir telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai setelah ditetapkan jadi calon hakim MK.
Perdana Menteri Malaysia Selipkan Kemenangan Manchester United Dalam Acara Kenegaraan

Perdana Menteri Malaysia Selipkan Kemenangan Manchester United Dalam Acara Kenegaraan

Kemenangan Manchester United ini bahkan turut dirayakan oleh Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim.
Tak Mau Terbebani Ekspektasi, Marco Bezzecchi Realistis Soal Peluang Juara MotoGP 2026

Tak Mau Terbebani Ekspektasi, Marco Bezzecchi Realistis Soal Peluang Juara MotoGP 2026

Nama Marco Bezzecchi mulai sering disebut sebagai salah satu kandidat kuat dalam perebutan gelar MotoGP 2026. 
Telkom Paparkan Strategi Digital untuk Pembangunan Indonesia di WEF Davos 2026

Telkom Paparkan Strategi Digital untuk Pembangunan Indonesia di WEF Davos 2026

Direktur Utama Telkom Dian Siswarini menyampaikan transformasi digital yang berkelanjutan membutuhkan fondasi industri yang kuat, tepercaya, dan terintegrasi.

Trending

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Emil Audero gagal membawa poin bagi timnya, Cremonese setelah kalah dari Sassuolo, klub yang dibela Jay Idzes di Stadion Mapei, pada Minggu (25/1/2026). Lewat gol cepat, Cremonese kalah tipis 0-1 dari Sassuolo. 
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik sertifikat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding tahun 1967-1997 diminta untuk segera mengurus konversi ke sistem pendaftaran modern.
Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element akan dimakamkan hari ini, Senin 26 Januari 2026, di TPU Jeruk Purut. Rekan musisi dan penggemar bersiap mengantar peristirahatan terakhir.
Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin dilaporkan ke polisi oleh Eggi Sudjana. Diketahui, mereka sempat terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Antonio Conte Sindir Wasit usai Napoli Dibekuk Juventus 0-3 di Liga Italia: Jujurlah jika Ada Kesalahan

Antonio Conte Sindir Wasit usai Napoli Dibekuk Juventus 0-3 di Liga Italia: Jujurlah jika Ada Kesalahan

Pelatih Napoli, Antonio Conte, menyampaikan ungkapan protes kepada wasit setelah menderita kekalahan dengan skor 0-3 dari Juventus. Wasit Maurizio Mariani dianggap tidak jujur.
Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia wajib mengetahui soal aturan baru terkait nomor HP. Pasalnya, Pemerintah resmi menerbitkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi
Mabuk, 5 Prajurit TNI AL Keroyok Guru di Talaud Sulut, Panglima TNI Angkat Bicara

Mabuk, 5 Prajurit TNI AL Keroyok Guru di Talaud Sulut, Panglima TNI Angkat Bicara

Lima prajurit TNI AL melakukan pengeroyokan terhadap seorang guru di Talaud, Sulawesi Utara diduga karena mabuk. Panglima TNI Agus Subiyanto pun angkat bicara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT