News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Bencana Sumatra, Menteri LH Sanksi 68 Perusahaan dan Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Entitas Perusak

Sebanyak 68 perusahaan langsung dijatuhi sanksi administrasi dan 6 perusahaan digugat perdata senilai Rp4,8 triliun oleh Pemerintah akibat diduga menjadi biang bencana di Sumatra.
Senin, 26 Januari 2026 - 16:12 WIB
Menteri LH, Hanif Faisol dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.comMenteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq membeberkan langkah tegas pemerintah terhadap puluhan perusahaan yang dinilai berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Hal itu disampaikan Hanif dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hanif menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan analisis spasial dan pengawasan terhadap hampir 20 unit entitas usaha di tiga provinsi tersebut.

“Dari analisis dis-spasial, nanti di slide sebelumnya, ada analisis dis-spasial yang menggambarkan tentang evaluasi yang kita lakukan hampir pada 20 unit entitas di seluruh Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang kemudian telah kita lakukan kegiatan pengawasan,” ujar Hanif.

Ia menegaskan, penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari evaluasi hingga sanksi pidana.

“Jadi urutan tindakannya adalah evaluasi, evaluasi detil, kemudian pengawasan, pengawasan lapangan, kemudian sanksi administrasi, baik kemudian lari kepada denda perdata dan pidana,” katanya.

Hanif mengungkapkan, hingga pekan lalu pengawasan lapangan telah dilakukan terhadap 68 perusahaan, sementara 50 perusahaan lainnya masih dalam proses pelaporan.

“Jadi untuk sampai hari ini yang telah selesai minggu kemarin dilakukan pengawasan sebanyak 68 perusahaan yang 50 lagi sedang dalam pelaporan pada kami,” ujarnya.

Ia menargetkan seluruh verifikasi lapangan di tiga provinsi tersebut rampung pada Februari 2026.

“Untuk kemudian kita proyeksikan di akhir awal atau pertengahan Februari seluruh kegiatan unit usaha yang ada di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah selesai dilakukan verifikasi lapangan,” jelas Hanif.

Dari hasil verifikasi tersebut, seluruh 68 perusahaan langsung dijatuhi sanksi administrasi.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tersebut, terhadap semua yang 68 yang telah dilakukan verifikasi lapangan, maka telah diterbitkan sanksi administrasi,” tegasnya.

Selain sanksi administrasi, seluruh unit usaha diwajibkan menjalani audit lingkungan dalam batas waktu tertentu.

“Berdasarkan hasil kajian sanksi administrasi berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan pada seluruh unit usaha di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh diminta untuk melakukan audit lingkungan paling lambat selesai di 3 bulan sejak diberikannya itu,” kata Hanif.

Audit lingkungan tersebut, menurut Hanif, menjadi penentu kelanjutan izin usaha.

“Audit lingkungan ini untuk memberikan dua hal. Pertama, penguatan instrumen perizinan lingkungannya. Kedua, kalau memang tidak bisa ya dilakukan pencabutan. Ketiga, kemudian penggunaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup,” ujarnya.

Hanif juga mengungkapkan, pemerintah telah melayangkan gugatan perdata terhadap enam entitas usaha di Sumatera Utara dengan nilai fantastis.

“Mengiringi dengan sanksi administrasi pemerintah, paksaan pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada 6 entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah 4,8 triliun rupiah,” ungkapnya.

Gugatan tersebut saat ini tengah diproses di pengadilan, sementara gugatan lanjutan akan segera menyusul.

“Hari ini sedang berproses di pengadilan, kemudian sisanya sedang selesai dibahas minggu ini. Mudah-mudahan di minggu ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya,” katanya.

Ia menegaskan, gugatan akan dilakukan bertahap terhadap seluruh entitas yang dinilai memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera bagian utara.

Selain perdata, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyiapkan langkah pidana.

“Kemudian potensi pidana juga kami gali, ada 2 pidana yang sedang kita susun baik itu di Aceh maupun di Sumatera Utara ada 4 yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Hanif.

Ia menyebut, proses pidana dilakukan dengan koordinasi bersama Bareskrim Polri.

“Jadi terkait dengan pidana kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada Bareskrim Polri untuk mendapatkan arahan apakah pelaksanaan penuntutannya dilakukan oleh Polri ataupun oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Hanif juga mengungkapkan adanya sejumlah kasus yang dilimpahkan ke pemerintah daerah dan sektor kehutanan.

“Kemudian selanjutnya ada satu yang kita limpahkan ke pemerintah daerah, kemudian dua kita limpahkan ke kehutanan karena berada di kawasan hutan. Dari identifikasi ada dua yang memang tidak beroperasi,” katanya.

Terkait instruksi Presiden untuk mencabut izin usaha bermasalah, Hanif menyebut pihaknya tengah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan entitas usaha.

“Terkait dengan upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden dalam Ratas baru-baru kemarin, maka izinkan kami untuk sisi kehutanan kami sedang telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama,” ujarnya.

Ia menegaskan, delapan unit usaha tersebut telah terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

“Jadi ada 8 unit usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman telah melanggar ke-5 lokasi ini saat ini sedang kita siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya,” kata Hanif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pencabutan terhadap 20 unit usaha lainnya masih menunggu langkah dari kementerian teknis.

“Untuk yang 20, kami masih menunggu dari kementerian teknis, namun yang untuk 8 kami akan cabut karena telah melanggar ke-5 tersebut,” pungkasnya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral