News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masyarakat Tak Perlu Khawatir Meski Girik hingga Letter C Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, BPN Beri Penjelasan Begini

Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN menjelaskan soal surat tanah lama seperti girik hingga letter C yang akan mulai tidak berlaku pada Februari 2026.
Senin, 26 Januari 2026 - 16:25 WIB
Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Sumber :
  • Laman resmi Kementerian ATR/BPN

Jakarta, tvOnenews.com -  Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan masyarakat tak perlu khawatir meskipun surat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku mulai Februari 2026.

"Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perku khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab," kata Shamy, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, surat tanah lama tersebut masih bisa digunakan untuk diproses menjadi sertifkat hak milik (SHM).

Shamy menuturkan, masyarakat tetap bisa mengurus surat tanah menjadi SHM selama tanah tersebut ditempati dan dikuasai secara fisik.

"Tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," katanya menambahkan.

Surat tanah lama seperti verponding, girik, dan bukti hak barat lainnya tetap dibutuhkan untuk petunjuk mendaftarkan tanah menjadi hak milik.

Adapun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, ditegaskan bahwa surat tanah lama sudah tidak berlaku sejak lima tahun ketentuan itu ditetapkan.

Artinya, Peraturan Pemerintah tersebut mulai diberlakukan pada 2 Februari 2026 yang akan datang atau kurang dari satu pekan lagi.

Lebih lanjut, Shamy menjelaskan untuk membuat sertifikat tanah yang diakui negara, masyarakat bisa mengajukannya ke kantor pertanahan terdekat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di dalam pengajuan tersebut, harus ada surat pernyataan riwayat kepemilikan tanah yang dikuatkan oleh setidaknya dua orang.

"Biasanya tetangga atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama," katanya lagi. (iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dapat Dukungan dari Kalangan Pengusaha Muda, Achmad Fadhil Maju Kontestasi Pemilihan Ketum HIPMI Gowa

Dapat Dukungan dari Kalangan Pengusaha Muda, Achmad Fadhil Maju Kontestasi Pemilihan Ketum HIPMI Gowa

Pemilihan calon Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menghadirkan dinamika tersendiri.
Medsos Lokal Ini Tawarkan Pengalaman Baru Bagi Penggunanya

Medsos Lokal Ini Tawarkan Pengalaman Baru Bagi Penggunanya

Masyarakat termasuk Pemerintah Indonesia tengah fokus membenahi konten di platform media sosial (medsos) yang berdampak negatif bagi anak-anak maupun remaja.
Cerita Umroh Suleha, Lompat dari Jendela saat Tragedi Maut Tabrakan Kereta di Bekasi: Badan Saya Gemetaran

Cerita Umroh Suleha, Lompat dari Jendela saat Tragedi Maut Tabrakan Kereta di Bekasi: Badan Saya Gemetaran

Umroh Suleha (50) menceritakan kejadian Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek tabrakan dengan KRL yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur, beberapa hari lalu.
Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Diciduk Polisi, Diduga Kuat Jadi Pengedar Sabu

Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Diciduk Polisi, Diduga Kuat Jadi Pengedar Sabu

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang berinisial HP (44) diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Bantuan Hukum Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Jaga Keseimbangan Investasi dan Kearifan Lokal

Bantuan Hukum Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Jaga Keseimbangan Investasi dan Kearifan Lokal

Bantuan hukum dorong pertumbuhan ekonomi daerah, jaga keseimbangan investasi asing dan kearifan lokal, DNT Lawyers hadir di Bali dukung iklim bisnis.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.
Respons KPK Soal Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun: Fokus Sidang Saja

Respons KPK Soal Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun: Fokus Sidang Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon soal gugatan yang dilayangkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel dengan nilai fantastis mencapai Rp300 triliun.
Dirujuk ke RS Tipe A, RSUD Bekasi Ungkap Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

Dirujuk ke RS Tipe A, RSUD Bekasi Ungkap Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

RSUD Kota Bekasi merujuk dua pasien korban tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL ke rumah sakit tipe A.
Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Diciduk Polisi, Diduga Kuat Jadi Pengedar Sabu

Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Diciduk Polisi, Diduga Kuat Jadi Pengedar Sabu

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang berinisial HP (44) diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Polisi Ungkap Sopir Taksi Green SM Baru Tiga Hari Bekerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi

Polisi Ungkap Sopir Taksi Green SM Baru Tiga Hari Bekerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir taksi Green SM berinisial RRP yang mobilnya tertemper KRL dan diduga sebagai pemicu kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Viral, Rekaman Video Call Wartelsuspas di Lapas Padangsidimpuan, Penyebaran Disebut Akibat Kelalaian Keluarga WBP

Viral, Rekaman Video Call Wartelsuspas di Lapas Padangsidimpuan, Penyebaran Disebut Akibat Kelalaian Keluarga WBP

Terkait beredarnya rekaman video call Wartelsuspas yang viral di media sosial Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut
Bantuan Hukum Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Jaga Keseimbangan Investasi dan Kearifan Lokal

Bantuan Hukum Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Jaga Keseimbangan Investasi dan Kearifan Lokal

Bantuan hukum dorong pertumbuhan ekonomi daerah, jaga keseimbangan investasi asing dan kearifan lokal, DNT Lawyers hadir di Bali dukung iklim bisnis.
Selengkapnya

Viral