Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya
- istimewa - istock photo
Jakarta, tvOnenews.com - Warga Indonesia wajib mengetahui soal aturan baru terkait nomor HP. Pasalnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan ini memasuki babak baru kepemilikan nomor HP di Indonesia. Kemudian, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai regulasi tersebut menandai perubahan mendasar dalam pengelolaan layanan seluler nasional.
"Menurut saya, Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 adalah babak baru dalam reformasi tata kelola registrasi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia. Registrasi kartu SIM tidak lagi sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen strategis untuk membangun keamanan ruang digital, perlindungan konsumen, dan tertib identitas nasional berbasis teknologi," kata Heru, Senin (26/1/2026).
Poin Utama dalam peraturan ini adalah pembatasan jumlah nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas, yang disertai mekanisme pengecekan dan penghangusan nomor bermasalah. Heru memandang bahwa kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan digital.
"Keunggulan lainnya terletak pada upaya pencegahan penyalahgunaan nomor pelanggan. Pembatasan ini memperlihatkan komitmen negara dalam memutus mata rantai spam, penipuan daring, dan kejahatan berbasis SIM card atau ponsel," ucapnya.
Dari sisi perlindungan data, Heru juga menyoroti kewajiban sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi ISO 27001 bagi penyelenggara jasa telekomunikasi sebagai langkah penting memperkuat tata kelola data pelanggan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa regulasi ini juga menyimpan sejumlah tantangan serius dalam implementasinya. Salah satunya adalah ketergantungan tinggi terhadap kesiapan infrastruktur biometrik nasional, khususnya database kependudukan.
"Jika data biometrik belum lengkap, tidak akurat, atau sistem Dukcapil mengalami gangguan, proses registrasi bisa terhambat dan berpotensi merugikan masyarakat. Ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum bagi pelanggan," ucap Heru.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi kendala bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kelompok lansia, serta warga dengan keterbatasan akses teknologi. Menurutnya, proses registrasi berbasis biometrik dan aplikasi digital tidak selalu mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Load more