News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Misteri Inisial 'K' Usai Noel sebut Partai Terlibat di Kasusnya

Inisial 'K' menjadi misteri. Hal ini sejak Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamemaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut ada ormas dan partai
Senin, 26 Januari 2026 - 19:03 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Inisial 'K' menjadi misteri. Hal ini sejak Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamemaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut ada ormas dan partai yang terlibat dalam kasusnya, yakni kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Hal tersebut disampaikan Noel saat jelang sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya, Noel mengungkap ormas yang terlibat bukanlah ormas yang berbasis agama.

"Ormasnya dulu lah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama," ucap Noel.

Sementara untuk partai, Noel memberikan kisi-kisi dengan mengatakan ada huruf 'K' dalam partai yang dimaksud.

"Partainya ada huruf K nya. Udah itu dulu clue nya ya," bebernya.

Akan tetapi, Noel belum mau mengungkap secara detail ormas dan partai tersebut. Ia hanya mengatakan ada aliran uang ke ormas dan partai yang dimaksud.

"Enggak, saya enggak mau nyebutin dulu," ujarnya.

"Alirannya bukan terlibatnya, alirannya," sambungnya.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai totalRp6,5 miliar.

Noel disebut mendapat uang sejumlah Rp70.000.000,00.

Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dia juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (aag)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelar Munas Perdana, Gapempi Tegaskan Klaim Siap Perkuat Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Gelar Munas Perdana, Gapempi Tegaskan Klaim Siap Perkuat Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Munas perdana ini dipandang sebagai momentum Gapempi untuk melahirkan gagasan serta langkah konkret dalam mendukung agenda pembangunan ekonomi nasional.
Setelah Lula Lahfah Meninggal, Kucing Kesayangannya Mikasa Turut Kehilangan Pemiliknya, Dara Arafah: Belum Mau Makan

Setelah Lula Lahfah Meninggal, Kucing Kesayangannya Mikasa Turut Kehilangan Pemiliknya, Dara Arafah: Belum Mau Makan

Setelah selebgram, Lula Lahfah meninggal dunia netizen banyak yang mengkhawatirkan nasib kucing kesayangannya bernama Mikasa. Begini kondisi mikasa saat ini
Sambil Berlinang Air Mata, Ressa Rizky Rossano Iri Denada Berjuang Mati-matian Demi Anaknya: Kenapa Aku yang Dibuang?

Sambil Berlinang Air Mata, Ressa Rizky Rossano Iri Denada Berjuang Mati-matian Demi Anaknya: Kenapa Aku yang Dibuang?

Di podcast YouTube Denny Sumargo, air mata Al Ressa Rizky Rossano pecah usai melihat perjuangan Denada Tambunan saat menyembuhkan penyakit anaknya, Aisha Aurum.
Purbaya Bocorkan Agenda Satgas P2SP, Proyek Energi Mangkrak Bertahun-tahun Siap Dibongkar

Purbaya Bocorkan Agenda Satgas P2SP, Proyek Energi Mangkrak Bertahun-tahun Siap Dibongkar

Menkeu Purbaya membeberkan bahwa agenda lanjutan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang akan menyasar proyek-proyek besar.
Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Golkar

Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Golkar

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, memastikan Adies Kadir telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai setelah ditetapkan jadi calon hakim MK.
Perdana Menteri Malaysia Selipkan Kemenangan Manchester United Dalam Acara Kenegaraan

Perdana Menteri Malaysia Selipkan Kemenangan Manchester United Dalam Acara Kenegaraan

Kemenangan Manchester United ini bahkan turut dirayakan oleh Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim.

Trending

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Emil Audero gagal membawa poin bagi timnya, Cremonese setelah kalah dari Sassuolo, klub yang dibela Jay Idzes di Stadion Mapei, pada Minggu (25/1/2026). Lewat gol cepat, Cremonese kalah tipis 0-1 dari Sassuolo. 
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik sertifikat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding tahun 1967-1997 diminta untuk segera mengurus konversi ke sistem pendaftaran modern.
Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element akan dimakamkan hari ini, Senin 26 Januari 2026, di TPU Jeruk Purut. Rekan musisi dan penggemar bersiap mengantar peristirahatan terakhir.
Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin dilaporkan ke polisi oleh Eggi Sudjana. Diketahui, mereka sempat terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia wajib mengetahui soal aturan baru terkait nomor HP. Pasalnya, Pemerintah resmi menerbitkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi
Antonio Conte Sindir Wasit usai Napoli Dibekuk Juventus 0-3 di Liga Italia: Jujurlah jika Ada Kesalahan

Antonio Conte Sindir Wasit usai Napoli Dibekuk Juventus 0-3 di Liga Italia: Jujurlah jika Ada Kesalahan

Pelatih Napoli, Antonio Conte, menyampaikan ungkapan protes kepada wasit setelah menderita kekalahan dengan skor 0-3 dari Juventus. Wasit Maurizio Mariani dianggap tidak jujur.
Mabuk, 5 Prajurit TNI AL Keroyok Guru di Talaud Sulut, Panglima TNI Angkat Bicara

Mabuk, 5 Prajurit TNI AL Keroyok Guru di Talaud Sulut, Panglima TNI Angkat Bicara

Lima prajurit TNI AL melakukan pengeroyokan terhadap seorang guru di Talaud, Sulawesi Utara diduga karena mabuk. Panglima TNI Agus Subiyanto pun angkat bicara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT