Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pembangunan perumahan di wilayah-wilayah Bekasi yang rawan banjir resmi dihentikan sementara hingga pihak pengembang mampu memberikan solusi nyata terhadap masalah genangan air.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa moratorium pengembangan ini berlaku bagi proyek yang sudah berizin maupun yang ilegal.
"Yang berizin saja, kalau perumahan itu masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjir dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin, pasti kami stop," kata Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja di Cikarang, Senin (26/1).
Kebijakan tegas ini dipicu oleh banyaknya kawasan hunian yang justru menjadi langganan banjir setelah dibangun.
Pemerintah menilai, seringkali pembangunan perumahan tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan sehingga berdampak buruk bagi masyarakat luas.
Fakta mengejutkan diungkapkan Asep bahwa persoalan ini berakar dari semrawutnya tata ruang.
Data menunjukkan, sebanyak 85 persen kawasan perumahan di 51 desa dengan total 216 titik kini telah teridentifikasi sebagai zona langganan banjir.
"Kalau kita lihat, banjir ini pasti karena tata ruang. Ketika Sungai Citarum dan CBL tinggi, wilayah perumahan langsung banjir. Ini berarti ada kesalahan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal," ujarnya.
Saat ini, Pemkab Bekasi tengah melakukan investigasi mendalam untuk memetakan penyebab banjir secara detail, mulai dari kondisi sungai, perubahan fungsi lahan, hingga buruknya sistem drainase di area pemukiman.
Asep pun tidak main-main dalam menuntut tanggung jawab para pengembang. Ia mengaku mulai memanggil sejumlah pihak swasta untuk menagih komitmen mereka dalam membenahi infrastruktur pencegah banjir.
"Hari ini saya sudah mulai panggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dulu banjir. Tidak boleh mengembangkan rumah lagi sebelum masalah banjir diselesaikan," katanya.
Selain itu, ia memberikan peringatan keras terkait fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum diserahterimakan kepada negara.
Selama proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas belum tuntas, maka segala kerusakan infrastruktur akibat banjir tetap menjadi beban pengembang, bukan pemerintah.
"Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal. Kalau fasos-fasum di perumahan belum diserahkan ke pemda, itu tanggung jawab pengembang," kata dia. (ant/dpi)
Load more